top of page
  • Gambar penulisR

Dirut Pabrik Plastik PT.Gunawan Fajar, Jaksa Tuntut Kurang dari 1 Tahun, Terkait Kasus Limbah B3 Ile


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Aneh, Terdakwa Abetnego Siswanto Dirut Pabrik Plastik PT.Gunawan Fajar Penghasil Limbah B3, Hanya Dituntut 10 Bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bonari dari Kejati Jatim. Padahal, ketentuan dalam Undang-Undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan tegas di jelaskan dalam pasal 103 yang berbunyi yakni setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Sidang yang di ketuahi oleh majelis hakim Wedhawati (Wakil Ketua PN Surabaya) saat mendengarkan pembacaan tuntun oleh JPU Bunari asal Kejati Surabaya yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (12/2/2020), yakni dengan agenda tuntuan terhadap terdakwa Abetnego Siswanto Singgih (terdakwa) dinyatakan telah bersalah sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 103 Undang-Undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam bacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa hukuman penjara hanya selama 10 bulan. Pabrik Plastik PT.Gunawan Fajar, yang berlokasi di desa Jegreg Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk, dan memiliki sekitar 700 orang karyawan adalah salah satu pabrik penghasil limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) diduga secara tidak langsung, tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pengelolaan yang dihasilkan dari hasil produksi. Dalam hal ini, Abetnego Siswanto Singgih selaku, direktur utama PT Gunawan Fajar disangkakan yang bertanggung jawab harus duduk dikursi pesakitan guna diadili. Usai JPU membacakan tuntutannya, Wedhawati yang tak lain Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, memimpin persidangan sebagai Majelis Hakim di perkara tersebut. Dikesempatan tersebut, Wedhawati akan menjatuhkan amar putusan pada pekan depan. Untuk diketahui, terdakwa selaku, direktur juga pemilik (owner) PT Gunawan Fajar sesuai akta no 165 (23/3/2018) dalam berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa perseroan terbatas yang dikeluarkan notaris/PPAT  kabupaten daerah tingkat II Sidoarjo, adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri barang plastik dan berdiri sejak tahun 2016, diduga tidak memiliki izin lingkungan dan izin pengelolaan limbah B3 sehingga, subdit tipidter Ditreskrimum Polda Jatim, melakukan penggerebekan. Melalui uji laboratorium Ditreskrimum Polda Jatim, hasilnya ditujukan ke Dinas Lingkungan hidup provinsi Jawa Timur diketahui, PT. Gunawan Fajar tidak memiliki izin sebagai penghasil limbah B3 atau izin pengelolaannya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta. Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya. Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).@_Oirul 


14 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page