top of page

AKA, Otak Intelektual Kasus Pembakaran Polsek Tambalangan

“5 Tersangka Selaku Eksekutor Lapangan”

Di Loby Tribrata mapolda jawa timur,pagi tadi pukul 9:00 mengelar konfrensi pers, terkait perkembangan kasus pembakaran mapolsek tambelangan kabupaten, malam pada 22 Mei 2019, satu di antaranya masih dalam pemeriksaan.

Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si, menyebutkan lima tersangka yang berperan sebagai pembantu hingga eksekutor dilapangan antara lain, Habib Hasan, Supandi, Hadi dan Ali


“Sorang Habib Abdul Kodir Al Hadad merupakan aktor intelektual dari kejadian kericuhan yang berujung pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura,” kata Luki.

Intelektual dari kericuhan, dan pembakaran yakni berinesial AKA,Dia yang telah merencanakan, menyiapkan bom molotov, dari hasil pengeledahan rumah tersebut, ditemukan HT (Handy Talky) yang di gunakan untuk komunikasi dan puluhan botol yang sudah di rancang untuk bom molotov


Masi kata Kapolda,” ini ada 38 bom molotov yang siap digunakan, dan sisa-sisa yang belum di lempar, ada juga benda tajam seperti celurit, parang, badik,”


Pihaknya menegaskan akan terus berupaya mengembangkan dan mendalami kasus tersebut, hingga ke akar-akarnya dan bisa saja ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.


Perlu diketahui kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan terjadi pukul 22:00 WIB rabu malam tanggal 22 mei 2019 yang lalu, sejumlah kurang lebih 200 orang tiba-tiba dengan brutal melempari bom molotov


Pemicunya akibat adanya kabar bohong, yang meluas di masyarakat, akan terjadinnya penahanan dan penembakan tokoh madura, ketika aksi 22 Mei, yang berdemo di jakarta


Belakangan, tokoh yang di kabarkan tersebut dalam keadaan baik-baik saja, setelah yang bersangkutan mengunggah vidio.


Dan untuk sementara pasal yang kami kenakan pasal berlapis Pada kasus ini,yaitu Pasal 200 KUHP tentang pengerusakan bangunan rumah atau gedung, Pasal 187 KUHP dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.Pasal 200 KUHP, Pasal 187 dan pasal 170 dan mungkin akan kita kembangkan lagi.karena ada beberapa barang yang hilang,bisa masuk pasal penjarahan.@_Ainul

10 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page