top of page

Berkas Perkara Pelanggaran Hak Cipta Dengan Tersangka IK, Tahap P21

  • 22 Okt 2019
  • 2 menit membaca

”Polda Jatim Segera Limpahkan Perkara Ini ke Penuntut Umum”

Koordinatberita.com | SURABAYA - Berkas perkara pengusaha rumah karauke di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya yang berinisial IK sebagai tersangka terkait pelanggaran hak cipta akan segera dilimpahkan kejaksaan. Pasalnya, Ditreskrimsus Polda Jatim menganggapnya sudah P21 (Sempurna).


Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Dodon P mengatakan, LMKN melapor ke Polda Jatim karena rumah karaoke milik IK menggunakan fonogram berisi lagu dan video klip ratusan artis atau band, secara ilegal.


IK menggandakan fonogram tersebut tanpa sepengetahuan produser, pencipta lagu, dan artis. Sehingga, para pihak pemegang hak cipta sah itu kehilangan keuntungan yang seharusnya didapat. “Berkas perkara tersangka IK ini sudah lengkap (P-21) dan akan kami limpahkan ke penuntut umum (kejaksaan),” katanya di Mapolda Jatim, Selasa (22/10)


Dia mengungkapkan, awalnya ada tiga perusahaan rumah karaoke yang dilaporkan oleh LMKN ke Polda Jatim. Namun, seiring berjalannya prosedur pemberian somasi dari pihak LMKN, dua perusahaan rumah karaoke tersebut akhirnya melunasi tagihan pembayaraan royalti.


“Tapi, IK ini sudah dua kali mendapat somasi dan tetap tidak melakukan pembayaran hak cipta,” katanya sembari mengungkapkan bahwa tidak ada penahanan terhadap IK. Hal ini karena tersangka dianggap kooperatif.


Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Yusep Gunawan menambahkan, IK melanggar pasal yang tertuang dalam UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam UU tersebut diamanatkan kepada LMKN untuk menarik dan mendistribusikan royalti hak cipta dan hak terkait di Indonesia. “Penanganan perkara ini kami serius dalam menegakkan UU terkait perlindungan Hak Cipta,” katanya.


Sementara itu, Komisoner LMKN Adi Adrian mengapresiasi langkah konkret penegakan hukum Polda Jatim atas kasus tersebut. Keybordis grup band papan atas tanah air Kla Project itu berharap, adanya penegakan hukum tersebut masyarakat mampu memahami bahwa karya cipta seorang pekerja seni atau artis patut dihargai.


“Hak Cipta itu kan barang yang ada pemiliknya. Kalau mau memakai kan harus izin dulu. Misalnya kita punya mobil, kan harus izin dulu kalau mau menggunakan mobil itu,” ujarnya.@_Oirul

 
 
 

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page