top of page

BNNP Jawa Timur Musnakan 5.246 Gram Sabu Berserta 6 Tersangka Sebagai Pemilik


Koordinatberita.com,(surabaya)- Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim telah memusnahakan barang bukti sabu seberat 5.246 gram pada Sabtu, 23 Maret 2019 dari hasil tangkapan. Dan kini, dari 6 orang berstatus tersangka. Dalam perkara tersebut tindak pidana narkotika dari Polda Jatim dan BNN dengan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Jatim Wisnu Chandra, S.H.MH, di halaman kantor BNNP Jawa Timur di Jalan Sukomanunggal No: 55-56, dan dihadiri oleh para tamu undangan lainnya.Selasa (13/5/2019).


Tampak di meja barang bukti telah berjajar kantong barang bukti narkoba jenis Shabu, yang di bungkus dalam kantong transparann,total Sitaan Narkotika jenis sabu-sabu yang akan dimusnakan seberat 5.246(lima ribu dua ratus empat puluh enam)gram


Pada pemusnahan barang bukti tersebut, juga dihadirkan 6 (enam) tersangka dari 2 (dua) tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.dengan menggunakan baju tahanan bewarna biru,


Keenam tersangka diantaranya 2 wanita berinisial NH, SH, dan 4 laki laki berinisial MS, DW, MR, dan R.


Terkait info yang di dapat pada Sabtu, 23 Maret 2019 pukul 21.00 WIB petugas BNNP JATIM di samping Mc. Donald Jalan Raya Juanda Kec Sedati Kab Sidoarjo,melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka bernama MR, MA dan DW.


Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan barang

yang dibawa tersangka MR ditemukan dua bungkus plastik berisi Narkotika jenis

sabu-sabu berat brutto 255 gram dan 252 gram.


Untuk tersangka MA petugas menemukan dua bungkus plastik yang didalamnya berisi sabu seberat 239 gram dan 234gram,di temukan di dalam sandal warna coklat merk GATS yang di gunakan oleh kedua pelaku tersebut dan tersangka DW berencana mengganti sandal yang berisi Narkotika dengan sandal baru yang sudah disiapkan.


Dalam keterangan, Brigjen Pol Bambang Priambodo Kepala BNNP Jatim mengatakan,

dari pengungkapan tiga pelaku itu, petugas melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RS yang diduga sebagai koordinator untuk penjemputan barang Narkotika yang dikirim dari Aceh.


“Total barang bukti yang kita musnahkan dengan cara di bakar dalam mesin Incenerator berjumlah total 5.246 gram,” sebut Bambang Priambodo, Selasa (21/5/2019).


Sementara untuk dua tersangka lainnya yang wanita dibekuk pada, Kamis, 02 Mei 2019 pukul 19.00 WIB, di Ds. Teguhan Kec. Jiwan Kab. Madiun.


Tersangka SA dan NH dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP Jatim pada saat melakukan pengambilan paket TIKI yang dikemas Packing kayu yang berisi Narkotika jenis sabu.


Dari dua wanita ini diamankan sabu dengan berat total 4266 gram. Semua tersangka akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.@_Nul


 
 

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page