top of page

Budi Said Saksi Korban, Tipu Gelap Jual Beli Emas Senilai Triliunan Rupiah Sudutkan Terdakwa


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Maxi Sigerlaki sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara penipuan dan penggelapan terkait jual beli emas batangan, dilakukan empat terdakwa yakni terdakwa Endang Komara, Misdianto, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraini dari PT. Aneka Tambang, tbk (Antam), kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda keterangan saksi Budi Said yang di hadirkan JPU. Selasa (22/10/2019).


Budi Said (korban,Red) dijadikan saksi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim yakni Rakhmad Hari Basuki, Dhiny Ardhany dan Winarko. Pealnya, mengalami kerugian senilai miliaran rupiah.


Sidang tersebut Budi Said memberikan kesaksiannya dipersidangan menyudut para ke lima terdakwa. Dalam keterangannya, Budi Said menjelaskan awal mula terjadinya perkara yang membuat PT. Antam (Tbk) terpaksa memecat tiga karyawannya yang kini jadi terdakwa Endang, Misdianto, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraini.


“Saya bertemu dengan saksi Melina seorang pemilik Toko emas di Krian Sidoarjo. Ia menceritakan bahwa ada emas dengan harga discount di PT Antam Cabang Surabaya,”kata Budi.


Kemudian, lebih lanjut Budi mengatakan bertemu dengan terdakwa Endang Kumoro di PT. Antam, yang menjabat sebagai pimpinan butik PT Antam (tbk) bersama terdakwa Misdianto dan terdakwa Eksi Anggraini yang mengaku sebagai Marketing.


“Saya bertemu dengan Endang yang mengaku sebagai kepala cabang. Kemudian Eksi memberikan penjelasan dan diyakinkan dengan Endang. Karena yakin saya langsung transfer ke PT. Antam, bukan ke Eksi,” imbuhnya. Yang membuat Budi lebih yakin lagi, terdakwa Eksi Anggraini menjelaskan bahwa ia juga memiliki 14 orang pembeli (founder). 


Terkait SOP pembelian emas di PT. Antam, Budi menjelaskan mendapat informasi saat di Jakarta, ketika ketemu Yosep yang mengaku sebagai atasan ketiga terdakwa (selain Eksi).


“Saat ketemu Yosep di Jakarta, saya diberi penjelasan SOP pembelian emas di PT. Antam. Harus melalui customer service, sistemnya cash and carry jadi bayar langsung bawa pulang,” jelas Budi.


Terkait uang Rp 92 miliar dari pelanggan PT Aneka Tambang (Antam), Budi Said menyatakan uang itu diberikan kepada Eksi sebagai fee untuk pembelian emas. Menurut dia, Eksi sebelumnya meminta fee Rp 10 juta untuk setiap pembelian satu kilogram emas. Permintaan itu disampaikan ketika terdakwa menawarkan diri secara pribadi untuk menjadi kuasa pembeli agar Budi tidak sulit mengurus administrasi pembelian. Budi sepakat.


Fee yang diterima Eksi itu untuk pembelian 7 ton emas atau tepatnya 7.071 kilogram emas itu sebesar Rp 3,59 miliar. Budi membayarnya dengan mentransfer secara bertahap ke rekening PT Antam. “Untuk fee yang dia terima saya langsung transfer ke rekening Eksi,” kata Budi di hadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki.


Eksi disebut Budi sebagai broker kepercayaan PT Antam. Terdakwa meski tidak berstatus karyawan perusahaan itu, memiliki ruangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) di Jalan Pemuda Surabaya.


Saat menawarkan emas dengan harga diskon, Eksi mempromosikan di ruangannya sehingga membuat korban percaya dan memesan emas. Terlebih ketika itu dia menjelaskan dengan ditemani dua terdakwa lain. Antara lain, Head Office BELM Surabaya Endang Kumoro dan marketing Misdianto.


“Eksi itu broker kepercayaan PT ANTAM, dia punya kursi di kantor Jalan Pemuda,” pungkas Budi.


Atas keterangan Budi, hakim Maxi bertanya kepada terdakwa, bagaimana atasa keterangan saksi.


“ Ya benar tapi ada juga yang salah, pak hakim,” jawabnya terdakwa.


Lanjut hakim Maxi, apa saksi tetap pada kesaksiannya atau beruba..?


kemudian jawab saksi Budi,” kami tetap pada keterangan kami dan tidak kami rubah,” tegas.


Sementara itu, waktu yang sama Penasehat hukum terdakwa Eksi Anggraeni yakni Dr.C.Maya Indah S, ketika di persidang menyampaikan, bahwa dirinya merasa heran terkait apa dasar korban menyatakan rugi 1136 Kg. Padahal uang sudah ditransfer langsung oleh saksi korban ke PT Antam tbk di Jakarta.


“PT Antam sudah menyerahkan emas senilai kurang lebih 6 ton dan diakui sudah diterima saksi korban. Bila dengan nilai Rp 600 juta perkilo, karena tidak ada diskon dari Antam, maka pengacara mempertanyakan dari mana kerugian tersebut diperoleh,” beber Maya.@_Oirul

100 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts