top of page

Di Vonis Bebas Hakim, Wellem PH Terdakwa Ancang-Ancang Lapor Balik

“Terdakwa Seketika Sujud Syukur di Persidangan”

Koordinatberita.com (Surabaya)- Setelah Terdakwa Christian Novianto (29) di vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, melalui Majelis Hakim Maxi Sigarlaxi. Kini, Tim penasehat hukum terdakwa, Wellem Mintarja akan berencana melaporkan balik. Kamis (26/9/2019).


Dalam pantauan media Koordinatberita.com saat majelis hakim Maxi memberi putusan bebas terhadap terdakwa Kepala Security Perumahan Wisata Bukit Mas yakni Christian Novianto. Dan seketika itu, terdakwa melakukan sujud syukur dihadapan majelis hakim.


Mengingat dalam amar putusan yang di bacakan majelis hakim Maxi Sigarlaxi diruang Sari II menyatakan,”bahwa terdakwa Crhistian Novianto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiaaan,” isi dari amar putusan yang dibacakan Maxi.


Usai putusan hakim. tim penasehat hukum terdakwa Christian Novianto yakni Wellem Mintarja mengatakan,” jelas dalam laporan saksi Oscarius Yudhi Ari Wijaya terkait pasal-pasa yang di sangkakan klien kami tidak jelas. Sepertinya ada unsur kriminalisasi,” ucap Wellem.


Wellem, menambahkan kami akan mempelajari dulu terkait dugaan tersebut, jika ada kebenarannya, " jika terdapat dugaan diskriminalisasi kita akan melaporkan pihak - pihak terkait. Dan pastinya kita akan melaporkan balik,” tambahnya.


Sedang Jaksa Penuntut Umum, Suparlan menyatakan 'kasasi' dan perkara ini berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.@_Oirul

28 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page