Dituntut 2 Tahun Penjara, Henry Boomerang Ajukan Pembelaan
- 21 Okt 2019
- 2 menit membaca

Koordinatberita.com | SURABAYA~ Atas perbuatannya, terdakwa Bassist Grup Band Boomerang, Hubert Henry Limahelu yang selama ini bertahun menggunakan narkotika jenis ganja. Kini, dituntutut dua (2) tahan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejari Surabaya.
Surat tuntutan yang dibacakan JPU Ali, dihadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, Henry dinyatakan terbukti sebagai pengguna aktif, sehingga perbuatannya dianggap bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," ujar JPU Ali Prakoso saat membacakan surat tuntutanya diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/10).
Sementar Atas tuntutan tersebut, Henry musisi Boomerang melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan, pada Kamis (24/10).
"Kami ajukan pembelaan yang mulia," ujar Robert Mantinia selaku ketua tim penasehat hukum Henry yang disambut ketukan palu hakim Anne sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Henry Bomerrang terlihat sumringah usai JPU menjatuhkan tuntutan padanya. Ia menyebut, surat tuntutanya JPU sudah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Faktanya saya memang menggunakan dan Puji Tuhan itu dibuktikan sama Pak Jaksa," tukasnya.
Robert Mantinia menjelaskan pasal 127 yang dibuktikan JPU pada Henry memiliki dua pengertian, yakni rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis.
"Secara medis, Henry sudah sembuh dari ketergantungan ganja dan tidak perlu menjalani rehabilitasi lagi. Dan dalam perkara ini Henry dihukum untuk menjalani rehabilitasi sosial, artinya dia menjalani massa pembinaan di Rutan, agar saat dia bebas nanti sudah siap bersosialisasi dengan masyarakat," pungkas Robert Mantinia.
Untuk diketahui, Henry diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atasĀ kasus kepemilikan tiga bungkus ganja. Dalam persidangan, Henry mengaku telah mengkonsumsi ganja sejak tahun 1982.
Saat ditangkap Polisi, Ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri.
Dalam kasus ini, Henry didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.@_Oirul
Comentarios