Divonis 18 Bulan Penjara, Gus Nur Tidak Di Tahan
- 24 Okt 2019
- 3 menit membaca
”Tuntutan 2 Tahun, JPU Minta Gus Nur Dipenjarakan, Hakim Berpandangan Lain”

Koordinatberita.com | SURABAYA~ Terdakwa Sugi Raharja Nur alias Gus Nur diputus 18 bulan penjarah lebih ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejati Jatim. putusan ringan ini, majelis hakim juga tidak memerintahkan Gus Nur dipenjara.
Dalam putusan ini hakim dan JPU, telah berbeda pendapat. Pasalnya dalam tuntutan 2 tahun penjarah JPU meminta terdakwa untuk di penjarakan, sedangkan hakim memiliki pertimbangan lain.

Karena pertimbangan majelis hakim saat pembacaan amar putusan di ruang sidang Cakra PN Surabaya, hakim anggota Jihad Arkhauddin, menjelaskan bahwa, ancaman hukuman dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah 4 tahun penjara.
"Ancaman pasal tersebut tidak bisa ditahan. Sehingga majelis tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk melakukan penahanan pada terdakwa Gus Nur," tandas hakim Jihad Arkhauddin.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga menolak beberpaa poin keberatan yang diajukan tim penasehat hukum Gus Nur. Diantaranya, Legal Standing saksi Pelapor, Ma'ruf Syah dan keabsahan barang bukti yang digunakan dalam perkara ini.
"Bahwa saksi pelapor dalam hal ini Dr Ma'ruf Syah memiliki legal standing sebagai pelapor karena bagian dari anggota Nahdlatul Ulama. Sedangkan terkait barang bukti dalam perkara ini, menurut majelis telah sah. Sehingga keberatan tim penasehat hukum haruslah tidak dapat diterima," papar hakim Jihad Arkhauddin.
Atas putusan tersebut, Gus Nur langsung menyatakan banding.
"Setelah berdiskusi dengan tim penasehat hukum, saya diminta untuk banding," ucap Gus Nur menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Slamet Riyadi.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan A Arianto belum bersikap atas putusan hakim ini.
"Kami masih pikir-pikir yang mulia," pungkas Novan disambut ketukan palu hakim sebagai tanda berakhirnya persidangan perkara ini.
Untuk diketahui, Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Gus Nur dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan perintah ditahan.
Pemeriksaan perkara Gus Nur ini dinyatakan selesai setelah kasusnya mulai disidangkan perdana pada Kamis (5/9) silam.
Kasus ini bermula saat Gus Nur membuat video vlog yang diunggah melalui Chanel YouTube Munjiat yang sebagian isinya dianggap telah mencemarkan nama baik Generasi Muda Nahdlatul ulama (NU).
Dalam kasus ini, Gus Nur dilaporkan oleh Maruf Syah setelah melihat video vlog tersebut beredar di grup WhatsApp PWNU Jatim dengan judul 'Generasi Muda NU Penjilat'.
Gus Nur mengaku kasus yang dihadapinya ini bermula atas tanggapannya terkait status yang dibuat oleh akun Generasi Muda NU yang menyebut dirinya salah satu sebagai ustadz radikal dan Wahabi dari 20 ustad lainya seperti Abdul Somad, Ade Hidayat, Teuku Zulkarnaen.
Berikut kutipan kata kata Gus Nur yang dianggap merugikan Generasi Muda NU :
"Aku kok gak ngerti itu, dari dulu aku denger orang ini dari dulu, cuman kan gak ada waktu ngereken, ada yang bilang jual nasi goreng, siapa sih adminnya Generasi Muda NU itu ? coba ,misalkan perempuan, lebih cantik mana sama isteri-istriku ?, He Generasi Muda NU ..taek, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku ?, ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku ? ayo buka-bukaan yo, jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng, jangan-jangan kamu luru utis, tu kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video yang mbela ustad Felix, ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu, model-model koyok Raimi iku wis mblenek aku, kalau kamu kyai, kalau kamu ustad ayo duet argumentasi, ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah disini, aku ceramah disini, banyak mana nanti umatnya yang datang'.@_Oirul
Comments