top of page

Enam Terdakwa Kasus Jalan Ambles Gubeng Mulai Disidangkan

”Didakwa Pasal Berlapis Pasal 192 ayat  (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP“

Koordinatberita.com (Surabaya)- Enam terdakwa Ir. Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, Aditya Kurniawan, Eko Yuwono, Ir. A.I. Budi Susilo, M.S.c, Rendro WIdoyoko, dan Aris Priyanto, dalam kasus amblesnya jalan Gubeng 88, Surabaya mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, dalam sidang tersebut, jaksa mendakwa dengan Pasal berlapis. Senin (7/10).


Dalam sidang bacaan dakwaan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara , SH., MH, R.A Doint Ardhany Sta, Rakmad Hari Basuki SH.M.Hum di gelar secara terbuka untuk umum diruang Cakra. terhadap enam terdakwa yang diketahui majelis hakim R. Anton Widyo Priyono, St,


Menurut dakwaan jaksa dihadapan persidangan Keenam terdakwa ini dinilai telah melakukan,”menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas.” Bacaan dalam dakwaan JPU Rakmad Hari Basuki SH.M.Hum dari Kejari Jatim.


Terkai kasus ini, para terdakwa telah didakwa melanggar pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 192 ayat  (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


"Pada dakwaan ke dua, Perbuatan mereka, para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1," ujar JPU Rachmat Hari Basuki dan JPU Dini Ardhany saat membacakan surat dakwaan keenam terdakwa dalam berkas perkara terpisah diruang sidang cakra, PN Surabaya, Senin (7/10).


Untuk diketahui, berawal dari pembangunan proyek perkara kasus PT. Saputra Karya yang berkantor pusat di jalan Bulevard Gajah Mada No. 01-01 Lippo Karawaci Tangerang memiliki proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya yang dikenal dengan Proyek Gubeng Mix Use Development Surabaya yang berlokasi di jalan Raya Gubeng no 88 Surabaya, yang akan dibangun Gedung bertingkat dengan rencana awal terdiri dari 20 lantai dan 2 lantai untuk basement, yang kemudian dirubah menjadi 23 lantai dan 4 lantai untuk basement. Akhirnya membuat Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut  merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian basement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontraktor Enjiniring Tbk.@_Oirul

 
 

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page