top of page

Gus Nur Di Untungkan Atas Keterangan 4 Saksi yang Dihadirkan Jaksa


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Keterangan empat saksi yang dihadirkan Kejati Jatim dalam persidangan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/6) kemarin dinilai menguntungkan posisi Sugi Nur Raharja alias Sugi Nur.

"Karena para saksi JPU tidak dapat membuktikan Gus Nur telah mendistribusikan atmentransmisikan video vlog yang beredar digrup whatsapp PWNU Jatim, sebagaimana yang dijadikan bukti pelapor dalam kasus ini,"ujar Agung Silo Widodo Basuki selaku tim penasehat hukum Gus Nur kepada Koordinatberita.com, Jum'at (14/6).


Dijelaskan Agung, Dalam persidangan kemarin telah terungkap, jika Gus Nur tidak berperan sebagai orang yang mentransmisikan dan mendistribusikan serta dapat diaksesnya informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana dalam dakwaan JPU, yakni melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 19 Tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008.


"Keterangan para saksi menguntungkan posisi Gus Nur, yang justru menyangkal dakwaan JPU, sehingga kami yakin Gus Nur akan bebas,"jelasnya.


Untuk diketahui, JPU Kejati Jatim telah menghadirkan empat orang saksi, mereka adalah saksi pelapor, Ma'ruf Syah, KH. M Nuruddin A Rahman, Muhammad  Nizar dan Muhammad Syukron. 


Mereka dihadirkan sebagai saksi dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui video vlog yang berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'.@_Oirul

90 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page