Koordinatberita.com| SURABAYA – Terdakwa Niatun, wanita parubaya asal Sampang Madura yang terjerat perkara narkoba menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya. Rabu, 19/02/2020.
Sidang ini, yang beragenda pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula I Gede Willy Pramana, namun saat tuntutan digantikan oleh Siska Christina kepada terdakwa Niatun maju seorang diri tanpa di dampingi penasehat hukumnya. Sedangkan,
Pantauhan Koordinatberita.com, dalam pembacaan berkas tuntutannya JPU tersebut telah menjelaskan, bahwa terdakwa Niatun dinyatakan sah bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis sabu sabu.
“Terdakwa membawa barang bukti berupa (1) satu buah kardus dengan nomor 7785 yang di dalamnya terdapat (24) dua puluh enpat poket sabu dengan berat total 104,143 gram, serta (23) dua puluh tiga bungkus alumunium serta (1) kantong plastik berisi sabu seberat total 1,752,2 gram, sehingga jumlah seluruhnya sebanyak 1,856,343 gram” kata JPU Siska
Kemudian JPU menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Niatun als Armuna binti Dullah, dengan pidana penjara selama (20) dua puluh tahun, denda sebesar Rp 2,5 miliar, serta subsidair 2 tahun penjara.
“Akibat dari perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika” tambah Siska pula.
Mendengar jika dirinya di tuntut berat, terdakwa tidak bisa berbuat apa apa. Sambil menangis sesenggukan terdakwa memohon keringanan kepada Majelis Hakim.
”Saya mohon keringanan pak Hakim” kata Niatun sembari, mengusap air matanya. Mendengar peemintaan terdakwa ini, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkannya.
”Sidang kita tutup dan kita lanjutkan minggu depan. Masalqh permintaan terdakwa kami akan pertimbangkan ” ujar majelis hakim menutup persidangan.@_Oirul
Kommentare