top of page

Ironis, Puluhan Remisi Napi Lapas Atau Rutan Kota Pasuruhan Belum Dibebaskan


Koordinatberita.com,(Pasuruan)- Ironis, sampai kini, ratusan narapidana penghuni Lapas atau Rutan Kota Pasuruan yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI Ke 74, 17 Agustus 2019 belum bisa dinyatakan bebas. Pasalnya, pihak Kemenkumham belum menurunkan surat keteranga (SK) bebas.


Padahal Kemenkumham Wilaya Jatim yakni Susy Susilawati, pihaknya mengumumkan sekitar 13.442 narapidana penghuni lapas atau rutan di Jatim dipastikan mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT kemerdekaan RI ke 74 2019.


Sementara salah satu keluarga narapidana (Napi) mengatakan, Kemenkum HAM telah melekukan perubahan atau pembaruan surat keterangan (SK) bebas terkait napi yang mendapatkan potongan tahanan atau remisi.


“Sekitar ratusa penghuni Lapas atau Rutan Kota Pasuruan belum bisa menikmati udara segar atau bebas,” kata keluarga napi yang tidak mau disebutkan dalam media ini.


Menurutnya, para narapidana belum bisa bebas karena ada pembaruan data dari pihak Menkum HAM Pusat. “Terpaksa para Napi harus menunggu turunnya surat keputusan (SK) bebas dulu, baru merekah bisa dikatakan bebas.


Masih lanjutnya,”kasihan sudah lama menunggu harapan bebas dan bisa ketemu keluarga. Ternyata masih saja ada kendalah,” keluhnya.


“Simbolisasi pemberian napi atas remisi langsung bebas itu ada. Namun yang bebas saat itu bukan napi yang telah mendapatkan remisi, melainkan para narapidana yang waktunya bebas dan sudah mendapatkan SK bebas,” tambahnya.


Perlu diketauhi Kemenkumham Wilaya Jatim Susy Susilawati, memberikan remisi atau pengurangan hukuman di HUT ke-74 kemerdekaan Indonesia kepada narapidana. Hal itu seperti yang disampaikan Kakanwil saat merayakan HUT Kemerdekaan ke 75, 2019


Pertimbangan tersebut, yang diutamakan yakni mereka dinilai berkelakuan baik selama mengikuti pembinaan di lapas/ rutan. Jumlahnya masih akan bertambah karena masih ada 1.633 nama yang masih dalam proses verifikasi.


Susy, mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan pasal 14 ayat 1 huruf I UU No. 12 Th 1995 tentang Pemasyarakatan. Yang menyatakan bahwa setiap tanggal 17 Agustus yaitu Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, kepada narapidana yang berkelakuan baik diberikan Remisi atau pengurangan masa menjalani pidana.@_Oirul

10 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts