”Selain Hukuman Badan, Terdakwa Juga Didenda Bayar Rp. 1 M”

Koordinatberita.com (Surabaya)- Terdakwa Gabriel Buce Rahayaan alias Buce yang dikenal dengan sebutan raja kayu asal wilayahnya. Kini, dipersidangan dituntu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara. Dengan tuntutan itu, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan nampak terkesan meradang atau tidak bisa berbuat apa-apa, karena majelis hakim PN Surabaya memberikan waktu 3 hari dalam pembelaannya.
Dalam persidangan terkait kasus pembalakan hutan yang menjerat Raja Kayu asal Maluku Gabriel Buce Rahayaan alias Buce memasuki babak akhir. Selasa, 17/9.
Kini, melalui Kejari Tanjung Perak, Pria bertubuh kekar dan berkulit hitam ini dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana, diantaranya perusakan hutan dan pemalsuan dokumen hasil hutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d UU RI Nomor Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,"ujar JPU Andhi Ginanjar diulas Koordinatberita.com saat membacakan surat tuntutannya.
Selain hukuman badan, terdakwa Buce juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara,"sambung JPU Andhi Ginanjar.
Atas tutuntan tersebut, Terdakwa Buce melalui tim penasehat hukumnya mengaku mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan, Jum'at (20/9).
"Usai pembelaan langsung putusan, karena kami majelis hakim menjalankan Undan-Undang. Proses Persidangan perkara ini tidak boleh lebih dari 45 hari jam kerja. Jadi Jum'at besok sudah harus putusan,"kata ketua majelis hakim Johanes Hehamoni yang diamini terdakwa dan tim penasehat hukumnya.
Untuk diketahui, Kasus ini diungkap oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) beserta Tim Satuan Tugas Sumber Daya Alam (SDA) Kejaksaan Agung pada Januari 2019 lalu.
Terdakwa Buce ditangkap usai petugas gabungan berhasil mengamankan kayu olahan merbau berupa gergajian, dengan volume berdasarkan dokumen sebanyak 155,2728 m3 (seratus lima puluh lima koma dua tujuh dua delapan), 14 (empat belas) Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) dan 14 (empat belas) tumpuk kayu olahan yang berada ditempat penyimpanan dan pengolahan kayu milik CV. Cahaya Mulia alamat Jalan Mayjen Sungkono 606 X, Kebomas, Gresik Jawa Timur.
Kemudian, Tim Operasi melanjutkan pemeriksaan pada lokasi industri pengolahan kayu Lokasi industri pengolahan kayu milik PT Kayan Tanjung, Jalan Margomulyo Indah D/18 No. 2 Surabaya dan saat dilakukan pemeriksaan dilokasi di temukan dan diamankan 15 (lima belas) tumpukan kayu olahan jenis merbau yang disimpan tempat/lapangan penimbunan kayu PT. Kayan Tanjung sebanyak 9 (Sembilan) tumpukan dan disekitar samping pabrik sebanyak 6 (enam) tumpukan berupa gergajian dengan Volume kayu berdasarkan dokumen sebanyak 157,8449 M3 (seratus lima puluh tujuh koma delapan empat empat Sembilan meter kubik) dan 13 (tiga belas) lembar dokumen SKSHHK-KO.@_Oirul
Comments