
Koordinatberita.com (Surabaya)- Kesaksian Kapolsek Tambelangan Ipda M Mohni, layaknya seorang berorasi didepan massa saat berdemo. Namun hal ini beda, Dia (Kapolsek Tabelamgan.Red)!bersaksi di kasus pembakaran Kantornya pada Rabu (22/5) lalu. Dan Ia bersaksi bersama lima anggotanya atas enam terdakwa yakni Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim.
Sejak awal memberikan keterangan, Pria berpangkat dua baloknya ini bernada tinggi. Ia menceritakan bagaimana massa melakukan aksi pelemparan batu hingga membakar kantornya.
"Saya sudah menghalau untuk menayakan ada apa, tapi tidak dihiraukan sama massa,"terangnya saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Rochmad dalam persidangan diruang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/10).
Kendati demikian, Kapolsek Tambelangan ini mengaku mengetahui siapa yang melakukan pembakaran. Peran ke enam terdakwa hanya melempar batu.
"Saya mendengar ada yang bilang, bakar saja, bunuh polisinya. Tapi saya tidak tau siapa yang bilang,"ujarnya.
Tak hanya itu, Untuk meyakinkan majelis hakim atas peristiwa pembakaran kantornya, M Mohni berdiri dari kursi saksi dan mempresentasikan pada waktu Ia menghalau massa.
Aksi presentasi itu dilakukan Kapolsek Tambelangan setelah tidak puas dengan pertanyaan JPU Junaedi dari Kejati Jatim.
"Masalah kerugian materiil sedang dihitung oleh Polres dan Polda,"ujar M Mohni.
Sementara saat ditanya hakim siapa yang menyiapkan bom molotov yang dipakai sarana untuk membakar Polsek Tambelangan, Para saksi lainnya menyebut bukan dari enam terdakwa.
"Kalau yang membuat saya tidak tau, tapi yang menampung bom molotov sudah ditetapkan sebagai DPO, salah satunya bernama Habis Seki, Enam terdakwa ini hanya melempar batu saja,"kata saksi Nurfaiq.
Atas keterangan para saksi tersebut, beberapa terdakwa menyangkal telah ikut aksi pembakaran Mapolsek Tambelangan.
"Saya datang sudah dalam kondisi terbakar,"kilah terdakwa Abdul Mutaqdir.
Sementara terdakwa lainya justru mengakui pelemparan tersebut dan meminta maaf pada majelis hakim.
"Kalau urusan dunia selesaikan di dunia jangan di akhirat, Islam itu indah, mengakui kesalahan lebih mulia, karena Allah juga maha pengampun,"ujar Hakim Rochmad menjawab permintaan maaf terdakwa Bukhori.
Terpisah, Penasehat hukum ke enam terdakwa, Andry Ermawan dan Agung Silo Widodo Basuki menyebut keterangan para saksi tidak sama dengan keterangan di perkara tiga terdakwa lainnya, yakni Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi.
"Jadi tudingan melakukan pembakaran itu tidak benar. Saksi saksi tadi mengakui para terdakwa melakukan pelemparan batu saja,"ujar Andry Ermawan yang diamini Agung Silo Widodo Basuki usia persidangan.
Untuk diketahui, Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 Polisi dari Polsek Tambelangan, Sampang, Madura.
Mereka adalah Kapolsek Tambelangan Ipda M Mahoni, Kanit Reskrim Hermanto, Kanit Intel Nurafiq dan empat anggota reskrim yakni Edi Sutrisno, Moch Aminuddin, Khoirul Anam dan Salman Al Farisi.
Sidang perkara ini akan kembali digelar pada Kamis (10/10) dengan agenda keterangan saksi lainnya.
Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta.
Pembakaran tersebut membuat Mapolsek Tambelangan rata dengan tanah. 11 Sepeda motor baik milik pribadi maupun dinas juga Habis terbakar. Kerugian material dalam kasus ini sebesar Rp 10 miliar.@_Oirul
Komentar