
Koordinatberita.com (Surabaya)- Terdakwa Marita Sari, yang termasuk emak-emak membuat vlog Video untuk membongkar kebobrokan PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) dan diunggah melalui media sosial (Medsos) hingga viral, berujung ke meja hijau.
"Dakwan sudah kita bacakan minggu lalu, sekarang agenda sidangnya saksi mas," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).
Dari pantauan, ada tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin hakim Dede Suryaman. Mereka adalah Agustinus Prima dari Bidang Hukum PT PELNI, Ujang Bagian Kearsipan PT PELNI dan Muhammad Soleh bagian Operasional Pelayanan dan Jasa PT PELNI.
Ketika diperiksa secara terpisah, ketiga saksi ini memberikan keterangan terkait vlog yang diunggah terdakwa Marita Sari terkait ancaman dan tuduhan korupsi kepada pegawai PT PELNI.
Namun, keterangan ketiga saksi ini dibantah oleh terdakwa Marita. Ia mengaku tidak pernah menyebut semua pegawai di PT PELNI melakukan korupsi.
"Tidak ada ucapan itu dan video itu saya buat untuk orang yang telah mengeluarkan saya dari grup WhatsApp Perisai," kata Marita pada tiga saksi yang diperiksa secara terpisah.
Persidangan kasus ini akan kembali berlanjut satu pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi ahli dari JPU.
"Sidang hari ini cukup sekian, ditunda satu minggu untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari penuntut umum," ucap Hakim Dede Suryaman menutup persidangan.
Terpisah, JPU Bunari menjelaskan, video itu dibuat terdakwa Marita pada 6 Februari lalu di dalam mobil yang berada di kawasan Perumahan Graha Bundar Asri Gresik. Melalui kamera handphone Oppo miliknya, dia memvideo dirinya yang mengucap kalimat berisi ancaman terhadap para isteri dan karyawan perusahaan BUMN tersebut.
Terdakwa Marita melalui video itu memperingatkan agar para isteri karyawan agar bersikap tidak sombong kepadanya. Kalimat itu diucapkan dengan nada ancaman. Selain itu, dia menuding para karyawan perusahaan tersebut melakukan dugaan praktik korupsi. Dia berjanji akan membuktikannya.
Ancaman yang dimaksud dalam video tersebut berupa kalimat Marita yang mengingatkan para isteri karyawan agar tidak banyak gaya. Dia melalui video itu menyatakan bahwa gaji karyawan PT PELNI tidak seberapa. Marita menuding bahwa uang yang diterima isteri karyawan dari para suaminya berasal dari praktik dugaan korupsi. Terlebih bila uang itu ditransfer bukan melalui rekening yang biasa digunakan untuk menerima gaji dari perusahaan.
Dia juga menuding para karyawan sebagai maling di perusahaan tersebut. Di dalam video itu, dia mengaku memiliki bukti praktik dugaan korupsi yang dilakukan karyawan.
"Namun, pada akhirnya dia belum bisa membuktikan. Sampai akhirnya dia dilaporkan karena telah memuat video ancaman di media sosial," jelas JPU Bunari.
Marita membuat video tersebut, masih kata JPU Bunari, karena merasa sakit hati setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp Perisai yang anggotanya para isteri karyawan PT PELNI.
Dia dikeluarkan karena dianggap sudah tidak cocok dengan kolega-koleganya setelah suami Marita yang juga karyawan perusahaan tersebut dimutasi.
"Isi dari rekaman video terdakwa Marita Sani dianggap pengancaman terhadap PT PELNI dan karyawannya," ungkap Bunari usia persidangan.@_Oirul
Comentarios