top of page

Nilai Sebagai Acuan PPDB SMA Jatim, Siswa Bebas Pilih Sekolah di Dalam Maupun di Luar Zona

“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 51 tahun 2018 dan surat edaran (SE) bersama Mendikbud dengan Mendagri nomor 420/2973/SJ tentang PPDB, kini disesuaikan dengan keinginan masyarakat“

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA di Jawa Timur, sempat membingungkan oleh para pihak Wali murid. Namun kini, hal tersebut telah terjawab. Pasalnya, Saiful Rachman Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur kembali ke sistem lama, mengutamakan nilai Ujian Nasional (UN) sebagai tolok ukur penerimaan siswa baru sehingga siswa bisa memilih sekolah di luar zona.


Dia mengklaim, sistem PPDB Jatim yang tadinya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 51 tahun 2018 dan surat edaran (SE) bersama Mendikbud dengan Mendagri nomor 420/2973/SJ tentang PPDB, kini disesuaikan dengan keinginan masyarakat.


Prinsipnya, kata Saiful Rachman, tetap sama. Ada empat jalur penerimaan peserta didik baru. Berdasarkan zonasi, prestasi, siswa yang mengikuti perpindahan orang tua (mutasi), dan jalur untuk siswa tidak mampu. Bedanya, untuk jalur zonasi, Pemprov Jatim kembali menerapkan nilai UN sebagai tolok ukur penerimaan siswa.


"Jadi lima persen jalur prestasi, lima persen perpindahan orang tua (mutasi), lalu 20 persen jalur warga miskin. Ini semua offline. Di antara 20 persen itu, ada lima persen kuota untuk putra-putri buruh yang tidak mampu. Sisanya, 70 persen itu zonasi. Siswa harus fight secara online dengan standar nilai UN," ujarnya.@_Red.

44 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page