top of page

Pemilik Sabu 0,35 Gram Berhasil Diringkus Polsek Tandes dan Dijebloskan ke Penjara


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Guntur Iskak, salah satu warga Jl. Gadel Baru Gang III-28 RT 11 RW 06 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes, Surabaya. Yang diduga kedapatan barang terlarang jenis sabu seberat 0,35 gram berhasil diringkus Jum’at (11/10/2019) Pukul 03:30 Wib oleh Satuan Anggota Team Anti Bandit (TAB) Reserse Narkoba Polsek Tandes.


Kapolsek Tandes, Kompol H. kusminto SH, melalui TAB Satuan Reskrim Narkoba, mengatakan,” Guntur Iskak (34) Warga Desa Gadel, kami tahan dan Barang Bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu dengan berat 0,35 gram, dilakukan penyitaan,” kata Kusminto.


Masih kata Kusminto, terlebih dulu tersangka dibawa ke klinik Rajawali Polrestabes Surabaya guna dilakukan test urine,” ternyata hasilnya positif memakai Narkoba jenis Sabu-sabu”ucapnya.


“ Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan ke Polsek Tandes guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara." Tambahnya Kapolsek Tandes.@_Anam

 
 

Comentarios

Obtuvo 0 de 5 estrellas.
Aún no hay calificaciones

Agrega una calificación
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page