Koordinatberita.com,(Surabaya)- Andre Yono (25) tersangka pencurian Iphon, milik siswa SMPN 25, Jl. Simo Mulyo, Surabaya telah dirungkus Polsek Sukomanunggal. Dan tersang di jerat dengan ancaman Pasal 365 KUHPindana.
Melalui keterangan laporan polisi No: LP/35/A/V/2019/ JATIM/RESTABES SBY/SEK SKM. Hari Selasa tanggal 21 Mei 2019.
Bahwa Andre Yono (24) warga Petemon Kali 1 No: 17 Surabaya sebagai tersangka karena mencuri satu (1) ponsel merk iphone milik siswa SMPN 25, Jl. Simo Mulyo, Surabaya yang bernama Muhammad Panandito Fatahillah warga Manukan Lor, GG V. No 14, RT 06, RW 03, Kelurahan Manukan Kulon Surabaya
Penyidik Bripka Amirudin Ode Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya mengatakan,” Muhammad Panandito Fatahillah saat mau pulang, terlebih dulu menghubungi orang tuanya melalui ponselnya di depan halaman sekolah SMPN 25, Jl Simo Mulyo, dimana tempat Dia sekolah,” Nitrekrim.
Lebih lanjut,” pelaku Andre Yono dengan mengendari motor Honda Beat, Nopol: L. 5274 ZW, lalu berhenti di hadapan korban (Siswa.Red) dan merampas ponsel Merk Iphone (Apple), warna hitam. Namun korban tak mau tinggal diam, motor pelakunya di tarik-tarik oleh korban, hingga pelaku menabrak pengendara motor lain kemudian jatuh,” terangnya.
Tak hanya itu ungkap Penyidik, Tenyata pelaku mengalami babak belur bukan karena di hajar massa. Melainkan siswa SMPN 25 yang sebagai korban memiliki ilmu belah diri dan pelaku dihajarnya karena pelaku sempat melawan.
Sepeda motor Honda Beat Nopol L. 5274 ZW yang digunakan untuk kejahantan, Polsek Sukomanggal menjadikan sebagai barang bukti (BB).
Atas perbuatan pelaku tersebut Polsek Sukomanunggal menjerat pasal pencurian yaitu Pasal 365 KUPidana. Dan korban mengakami kerugian Rp. 14 Juta.@_Arif T
Comentários