Pencuri Uang Ratusan Juta Milik PT. ASP Berhasil Diamankan Polsek Tegal Sari
- 14 Okt 2019
- 2 menit membaca

Koordinatberita.com | SURABAYA~ Pencurian uang ratusan Juta dalam brangkas milik PT. Aero Sarana Persada ( ASP ) berhasil diringkus melalui Unit Anti Bandit Polsek Tegalsari. Kini, tersangka disangkakan dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan diancam hukuman 7 Tahun penjara dan 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara. Senin, (14/10/2019)
Kapolsek Rendy Surya Aditama S.H S.I.K. MH yang didampingin kanit reskrim Kennardi atas Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di PT. Aero Sarana Persada beralamat Jln Mawar No. 26 Surabaya.
Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan bernama Irfan Zakaria (38) bertempat tinggal di Jl. Kalibokor No. 54 Surabaya.
TIM Anti Bandit Polsek Tegalsari berkerjasama dengan Polrestabes Surabaya dan TIM Resmob Polresta Sidoarjo.
"kami berhasil mengamankan tersangka ini selama 26 hari. Kerena mereka saat beraksi cukup licin selain berpindah-pindah, tersangka juga melakukan transaksi tidak secara langsung tetapi melakukan sedikit demi sedikit." kata Kapolsek Rendy Surya Aditama S.H S.I.K. MH
Modus tersangka Irfan Zakaria bekerja sebagai sopir yang sudah terbiasa masuk kantor tersebut untuk mengangkat galon aqua atau pun mengantarkan surat. Karena tersangka sudah lama mengincar Brangkas tersebut, lalu ada niat jahat untuk mencurinya.
Tersangka mengetahui letak kunci-kunci untuk masuk ke kantor dan seluk-beluk situasi kondisi kantor, saat penjaga kantor tidak ada, tersangka mengambil kunci setelah mendapatkan kunci kantor, selanjutnya tersangka masuk ke dalam ruangan kantor menuju brankas yang ada didalam kantor, setelah berhasil membuka brankas tersangka mengambil seluruh uang.
PT. Aero Sarana Persada mengalami kerugian sebesar sekitar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) itu uang yang berada dalam brankas tersebut.
" Alasan tersangka melakukan pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus tersangka ini ada ketidak cocokan dengan bos PT.Aero Sarana Persada." imbuh Rendy
Barang bukti yang disita dalam kasus ini diantaranya, 1 (satu) buah TV 43 inch merk LG,1 (satu) buah AC merk Panasonik, 1 (satu) buah kipas angin merk Maspion, 1 (satu) buah lemari TV, 1 (satu) buah lemari plastik, 1 (satu) buah dispenser, 1 (satu) buah hand phone merk OPPO type A 5,1(satu) unit sepeda motor Suzuki Satria No.Pol: L 6061 F berikut kunci kontak, STNK dan BPKB,1 (satu) buah sepeda angin dan 1 (satu) buah Brankas.
" Uang hasil kejahatan ini selain untuk kebutuhan sehari-hari dan sepeda motor, uang ini juga digunakan untuk judi online serta untuk hiburan." pungkas Kapolsek Rendy Surya Aditama S.H S.I.K. MH
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka Pasal yang digunakan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara dan 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.@_Anam
Comments