top of page

Polda Jatim Berhasil Ringkus 7 Tersangka Sindikat Pembunu Janin ‘Aborsi’

  • 25 Jun 2019
  • 3 menit membaca

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Polda Jatim, melalui Ditkrimsus, Wadir Krimsus AKBP Arman Asmara, S.I.K., S.H., M.H didampingi Kanit III Subdit IV Ditkrimsus telah amankan tujuh (7) tersangka sindikat pembunu janin (Aborsi) yang beroperasi di Hotel. Namun kasus ini, nama tersangka masih diinisialkan oleh Polda Jatim. Pasalnya, demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Adapun nama dari 7 tersangka tersebut yakni LWP (P:28), TS (P:30), MSA (L:30), RMS (P:26), MB L:34), VN (P:26), FTA (P:32). Selasa (25/6).

Seperti diketauhi dalam Laporan Polisi Nomor: LP.A/29/IV/KES.15/2019/SUS/JATIM tanggal 8 April 2019, dan Laporan Polisi Nomor : LP.A/31/IV/KES.15/2019/SUS/JATIM tanggal 10 April 2019.


Dari Tujuh (7) pelaku yang diduga merupakan jaringan sindikat aborsi, yang sudah melakukan praktik aborsi selama 1 tahun (2018-2019) kini harus berurusan dengan Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim


Sementara, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengungkapkan, pada awal Maret lalu, pihaknya mendapat informasi tentang adanya praktik aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Tenaga Medis, yakni melakukan proses aborsi juga tidak punya izin.n ke hotel tersebut, (8/4/2019) sekitar pukul 15.30 WIB


“Mendengar adanya informasi keberadaan tersangka, Akhirnya Pihak kami segera melakukan pengintaian di Hotel Surabaya yang terletak di Jalan Raya Diponegoro Nomor 215 Surabaya. Dari dalam Hotel tersebut tim kami melakukan penyergapan dan menangkap terhadap 7 orang yang diduga tersangka dalam kasus aborsi ini,” Tandas Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara.


Tersangka tersebut adalah LWP (28)

Jenis kelamin Perempuan, Alamat Jalan Maspati 5, Kecamatan BubutanKota Surabaya, inisal TS (30) Perempuan, Dsn. Juron Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, MSA (32) Laki-laki, Alamat Bulak Setro Surabaya, inisial RMS (26) Perempuan yang beralamat di Jalan Pulo Tegalsari Wonokromo Kota Surabaya, MB (34) Laki-laki pekerjaan swasta, Alamat Jalan Tambak Pring Timur, Asemrowo Kota Surabaya, VN (26) Perempuan, Alamat Jalan Siwalankerto Utara 48 Wonocolo Kota Surabaya dan yang terakhir adalah FTA (32) Perempuan, Pekerjaan Apoteker yang beralamat di Jalan Tawangsari Barat RT 19/RW 04 Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.


Arman menjelaskan, pelaku utama kasus aborsi ini yakni LWP. Warga Surabaya ini, membuka praktik aborsi dalam hotel di Surabaya. Melalui sejumlah rekan yang menyuplai obat berjenis penggugur kandungan.


"Tersangka LWP menggunakan obat Chromalux Musoprostol tablet 200 Mcg, Cytotec Misoprostol tablet 200 ug, dan lnvitec Misoprostol tablet 200 Mcg, Misoprostol ini sebenarnya adalah obat untuk tukak lambung, tapi mempunyai efek samping melebarkan pembuluh darah (vasodilatasi) dan meningkatkan kontraksi rahim (uterus), biasanya efek samping inilah yang dipakai oleh pelaku melakukan praktik aborsi," katanya.


Sedangkan dalam pengakuan dari tersangka LWP, lewat penyidik, praktik layanan aborsi yang dia buka sudah beroperasi selama dua tahun. Dalam penanganannya, dia hanya memberi obat untuk di minum dan tidak ada proses operasi.


Rata-rata yang melakukan aborsi hasil hubungan gelap, dan usia kandungan bayi yang diaborsi berumur tiga bulan. Dalam sekali layanan, dia memasang tarif Rp1 juta.


Terhadap para pelaku akan kami jerat menggunakan Pasal Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 83 bahwa setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 64 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Pasal 64 Setiap orang yang bukan tenaga kesehatan dilarang melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 194. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar,” Pungkasnya


Barang Bukti (BB) yang di gunakan melakukan kejahatan Aborsi berhasil kami amankan.@_Nul

 
 
 

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page