”Masyarakat Anti Korupsi Jatim Minta Pemfitnah Pansel KPK Diusut”
Koordinatberita.com,(Surabaya)- Undang Undang KPK Sudah waktunya untuk direvisi. Terlebih dalam UU itu yang perlu di tegaskan adalah pencegahan Makelar Kasus (Markus).
Kendati dalam revisi UU itu, Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Jatim Anti Korupsi, melakukan aksi unjuk rasa dengan protes cegah makelar kasus (Markus) di depan menumen Polisi Istimewa, Jalan Darmo Surabaya, Sabtu, (7/9).
Beragam poster dibentangkan untuk mengajak masyarakat mendukung revisi undang undang KPK, diantaranya bertuliskan; 'Revisi UU KPK cegah makelar kasus', 'Pansel yang Independen untuk KPK yang lebih baik'.
Koordinator aksi, Ahmad Sholeh, mengatakan bahwa KPK perlu pengawasan agar bisa bekerja semaksimal mungkin.
"Revisi perlu dilakukan agar KPK lebih tegas," kata Ahmad Sholeh kepada Koordinatberita.com.
Lanjutnya M Sholeh, tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara.
Namun dalam perkembangannya, kinerja KPK dirasakan kurang efektif. Lemahnya koordinasi antar lini penegak hukum, terjadinya pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf KPK, serta adanya masalah dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, yakni adanya pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang berbeda dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Jadi KPK harus independen. Jangan bermain politik praktis. Karena KPK bukan LSM. Revisi UU KPK ini mengakomodir semangat pencegahan, sekaligus koordinasi antar penegak hukum. Penegak hukum harus mengusut tuntas pihak pihak yang memfitnah pansel KPK dengan isu isu yang mengada ada," tutup Sholeh.@_Oirul
Comentarios