top of page

Rugi Rp 7 Miliar, Akunya Terdakwa Agus Setiawan Tjong

“KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA”


Agus Setiawan Tjong (Foto/Ris)


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Agus Setiawan Tjong, terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas, mengaku rugi hingga mencapai angka miliaran rupiah.


Pasalnya sejak kasus itu ditangani Kejari Tanjung Perak hingga ke persidangan, pekerjaan pembuatan barang pengadaan jasmas berhenti total padahal semua bahan baku telah disiapkan jauh hari sebelumnya.


"Bila ditotal (dirupiahkan) yang ada di gudang ada Rp 6-7 miliar ada pak. Mati tiga tahun, mulai tahun 2017," kata terdakwa Agus Setiawan Tjong pada

Koordinatberita.com, di sel tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (10/6).


Adapun barang yang sudah jadi namun belum sempat terdistribusi maupun barang yang akan diolah menjadi barang jadi, lanjut terdakwa Agus Setiawan Tjong jumlahnya bervariasi.


"Ada 375 set terop, meja besi 6 ribu sampai 7 ribuan sudah jadi, kursi plastik gak banyak, kalau besi stok, sound gak banyak bisa beli jadi," Jelasnya.


Agus Setiawan Tjong menambahkan saat mendapatkan bahan baku kursi dengan jumlah yang lumayan besar itu sebenarnya tidak terduga. Semua itu berawal saat ia mendapat penawaran dari pemilik toko yang tertimpa musibah


"Aku tuku (beli) kursi ini murah ya pak, kebetulan gemblongan mebel ada 5 toko kobong (kebakaran) entek (habis) dia butuh duwek (uang). Aku beli murah tak stok ini modal," ungkapnya.


Dalam kasus ini Agus Seiawan Tjong juga mengaku pasrah dengan banyaknya informasi yang seolah telah menyudutkannya padahal dia hanya seorang pengusaha yang ingin mencari laba.


"Soalah-olah aku iki kurang ajar. Kurang ajar apa, aku ini rugi. Subsidi silang ini. Tapi yang penting jiwaku. Kalau aku gak jiwa idealisme masak bisa bikin klompencapir mikirkan wong cilik," pungkasnya.


Untuk diketahui, persidangan kasus Jasmas hari ini batal digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya lantaran 8 orang saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa Agus Setiawan Tjong.


Sebelumnya, terdakwa Agus Setiawan Tjong telah menghadirkan 2 orang saksi meringankan, yakni Agus Rahmat Yamin dan Suni. Keduanya merupakan ketua RT diwilayah Keluaran Bongkaran.


Namun, dua saksi yang digadang-gadang untuk meringankan posisi terdakwa Agus Setiawan Tjong justru berbalik menyudutkan, dengan mengungkap peran terdakwa Agus Setiawan Tjong dalam kasus korupsi Jasmas ini.@_Ris/Oirul

14 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page