top of page

Segera Di Sidangkan; Riry Syeried Jetta Dalam Kasus Korupsi Rp.100 M

  • 30 Mei 2019
  • 1 menit membaca

KORUPSI PENGADAAN FLOATING DOCK

”Berkas Perkara Mantan Dirut PT DPS Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor”

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya, Riry Syeried Jetta  dalam kasus korupsi pengadaan floating dock crane senilai Rp 100 miliar, akan segerah di sidangkandi Pengadilan Tipikor. Pasalnya Kejati Jatim telah melimpahkan berkas perkara ini.


"Sudah kami limpahkan seminggu yang lalu,"ujar Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi Koordinatberita.com, Kamis (30/5).


Persidangan perdana Riry Syeried Jera akan digelar setelah hari raya Idul Fitri.


"Penetapan sidangnya sudah kita terima hari Senin kemarin. Memang menjelang lebaran, ternyata penetapannya adalah hari pertama masuk tanggal 13 Juni,"kata Didik Farkhan.


Diberitakan sebelumnya, Mantan Dirut PT DPS ini ditahan oleh penyidik Piduss Kejati Jatim setelah melakukan serangkan pemeriksaan, Rabu (15/5) lalu.


Riry Syarief Jera ditahan karena melakukan korupsi pengadaan floating dock crane bersama-sama dengan Antonius Aris Saputra, Direktur PT A&C Trading Network PTE,Ltd di Singapura selaku pemenang lelang (berkas perkara terpisah).


Keduanya telah melakukan kongkalikong untuk mengadakan pengadaan barang eks Rusia yang diproduksi tahun 1973 dengan harga Rp 100 miliar dan telah dibayar sebesar Rp 63 miliar dalam bentuk dolar. 


Namun barang yang dipesan tidak pernah diterima oleh PT DPS. Pengadaan kapal tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan karena barang yang dipesan lebih dari 20 tahun.


Penyidikan kasus ini bermula dari temuan audit BPK RI dan saat ini penyidik Pidsus Kejati Jatim masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap keterlibatan tersangka lain.@_ Ris/Oirulr

 
 
 

留言

評等為 0(最高為 5 顆星)。
暫無評等

新增評等
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page