top of page

Segera Di Sidangkan; Riry Syeried Jetta Dalam Kasus Korupsi Rp.100 M

KORUPSI PENGADAAN FLOATING DOCK

”Berkas Perkara Mantan Dirut PT DPS Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor”

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya, Riry Syeried Jetta  dalam kasus korupsi pengadaan floating dock crane senilai Rp 100 miliar, akan segerah di sidangkandi Pengadilan Tipikor. Pasalnya Kejati Jatim telah melimpahkan berkas perkara ini.


"Sudah kami limpahkan seminggu yang lalu,"ujar Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi Koordinatberita.com, Kamis (30/5).


Persidangan perdana Riry Syeried Jera akan digelar setelah hari raya Idul Fitri.


"Penetapan sidangnya sudah kita terima hari Senin kemarin. Memang menjelang lebaran, ternyata penetapannya adalah hari pertama masuk tanggal 13 Juni,"kata Didik Farkhan.


Diberitakan sebelumnya, Mantan Dirut PT DPS ini ditahan oleh penyidik Piduss Kejati Jatim setelah melakukan serangkan pemeriksaan, Rabu (15/5) lalu.


Riry Syarief Jera ditahan karena melakukan korupsi pengadaan floating dock crane bersama-sama dengan Antonius Aris Saputra, Direktur PT A&C Trading Network PTE,Ltd di Singapura selaku pemenang lelang (berkas perkara terpisah).


Keduanya telah melakukan kongkalikong untuk mengadakan pengadaan barang eks Rusia yang diproduksi tahun 1973 dengan harga Rp 100 miliar dan telah dibayar sebesar Rp 63 miliar dalam bentuk dolar. 


Namun barang yang dipesan tidak pernah diterima oleh PT DPS. Pengadaan kapal tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan karena barang yang dipesan lebih dari 20 tahun.


Penyidikan kasus ini bermula dari temuan audit BPK RI dan saat ini penyidik Pidsus Kejati Jatim masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap keterlibatan tersangka lain.@_ Ris/Oirulr

39 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page