“Saksi Sugeng Sebut, Kondisi Tanah Tidak Layak Apabila Ditambah Lantai”

Koordinatberita.com | SURABAYA- Perkara amblesnya Jalan Gumbung, merupakan kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang banyak atau barang. Hal itu, isi dakwaan yang dijeratkan kepada enam terdakwa dalam proyek perencanaan pembangunan Rumah Sakit Siloam Jl Gubeng 88 Surabaya Sidang kedua, kasus amblesnya Jalan Gubeng kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain itu juga JPU Kejati Jatim berencana menghadirkan 35 orang saksi.
Sidang yang dipimpin hakim R Anton Widyopriyono dengan agenda keterangan saksi saksi dalam berita acara perkara (BAP). Dalam sidang tersebut terbuka untuk umum. Kamis, (10/10).
Pantauan Koordinatberita.com, JPU Rachmat Hari Basuki dan Dini Ardhany menghadirkan enam orang saksi, yakni Sugeng Setiawan (pemilik CV Testana Engineering), Ani Retika (PT Ketira Engineering) Fera Melani (PT Ketira Engineering), Lisawati, Andriana, dan Adi Subagiyo.
Para saksi ini didengarkan kesaksiannya untuk pembuktian atas perbuatan pidana enam terdakwa, tiga diantaranya dari PT Nusa Kontruksi Enjiniring yakni Budi Susilo Direktur Operasional, Aris Priyanto Site Manager, dan Rendro Widoyoko Project Manajer dan, tiga terdakwa lainnya dari PT Saputra Karya, yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.
"Karena saksinya sama dan ada permintaan jaksa dan ada permintaan penasehat hukum, maka sidang dijadikan satu," kata Ketua Majelis Hakim sebeluk membuka sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/10).
Selanjutnya giliran JPU Rachmat Hari Basuki memerintahkan saksi Sugeng Setiawan (pemilik CV Testana Engineering).
"Silahkan saksi Sugeng Setiawan untuk memberikan keterangan terlebih dahulu. Untuk saksi yang lain silahkan menunggu diluar ruang sidang,"pungkas JPU Rachmat Hari Basuki.
Dari keterangan saksi yang ditanyakan oleh jaksa sesuai BAP, CV Testana yang bergerak di bidang teknik dan konsultan melakukan kontrak kerjasama dengan PT Saputra Karya selaku pemilik proyek.
Proyek tersebut dikerjakan dalam kurun waktu 1,5 bulan pada tahun 2013. Sedangkan proyek pengerjaan sesuai dengan permintaan Saputra Karya yakni salah satunya pemeriksaan tanah pada proyek.
"Kita melaksanakan sesuai surat kerjasama bangunan 7 lantai dan 3 basemen dari Saputra Karya," kata Sugeng kepada jaksa saat sidang berlangsung.
Sugeng menjelaskan, tugas dia adalah mengecek kekuatan tanah dengan mengerjakan 12 soldier pile dan 4 titik bor. Menurut Sugeng, CV Testana Engineering bekerja 1,5 bulan di tahun 2013 mulai di lapangan dan menganalisa kekuatan tanah di laboratorium. Kontrak kerja di fase satu ini untuk pondasi bangunan 3 basement 7 lantai ke atas
“Hasil analisa kami memang tanah di lokasi ada lapisan pasir sebagian, tapi di bawah cukup kuat. Kami mengerjakan berukuran 70×70 meter persegi,” katanya kepada JPU.
Lalu, JPU menanyakan apakah masih layak kalau proyek itu ditambah lantai?
Sugeng menjawab,”mungkin tidak lagi layak. Karena pondasi tidak mungkin kuat, perlu ada lapisan lagi di bawah,”tegas.
Saat ditanya soal perizinan proyek tersebut, Sugeng mengaku tidak mengetahui lebih lanjut. Sebab, terkait perizinan merupakan kewenangan internal dari pemilik proyek.
"Izin-izin itu intern (kewenangan) pemilik proyek dan pemerintah. Jadi, kita hanya menerima pekerjaan," tegas lagi Sugeng.
Sementara usai sidang, Martin Suryana pesehat hukum terdakwa dari PT Saputra Karya menjelaskan, terkait amblesnya jalan Gumbeng ini, bukan semata-semata kesalahan dari PT Saputra Karya saja. Sebab dipersidangan seperti yang di jelaskan para saksi terkait lima kesimpulan proyek fase satu yakni tidak disarankan pakai beton pra cetak. Tetapi disarankan buat tiang bor. Elevasi muka air tinggi butuh tindakan spesifik sebagian sudah dilakukan.
“Kalau PT Saputra Karya sebagian besar sudah dilakukan,” kata Martin saat mengadopsi keterangan dari sebagian saksi dipersidangan.
Perlu diketauhi pada perkara ini, para terdakwa didakwa dengan Pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, mereka disangkakan melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1. @_Oirul@_Oirul
Comments