top of page

Terbukti bersalah Mendistribusikan Dokumen Elektronik Bernuansa konten asusila.

“Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel : Saya Terima“

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan dinyatakan terbukti bersalah mendistribusikan dokumen elektronik yang bernuansa konten asusila.


"Saya terima,"singkat Vanessa Angel dikutip Koordinatberita.com saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi usai pembacaan vonis diruang cakra, Rabu (26/6).


Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto belum menerima vonis tersebut, kendati hukuman yang dijatuhkan ke Vanessa Angel cuma beda 30 hari dari tuntutannya.


"Kami pikir pikir majelis,"ucap Novan Arianto dalam persidangan.


Untuk diketahui, Majelis hakim.yang diketuai Dwi Purwadi menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) UU ITE.


Vanessa Angel dianggap telah mendistribusikan dokumen elektronik yang bernuansa konten asusila.


Dokumen yang dimaksud adalah chatingan dan foto foto yang dikirim Vanessa Angel ke para mucikari, dengan maksud meminta pekerjaan untuk dicarikan laki-laki yang mau memakai jasa layanan seksnya atau biasa disebut boking order (BO).


Peristiwa ini terungkap setelah Polisi menangkap Vanessa Angel dan para mucikarinya di Hotel Vasa Surabaya pada 5 Desember 2019. Saat itu, Vanessa Angel sedang melayani laki laki hidung belang bernama Rian Subroto.@_Oirul

18 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page