top of page

Terbukti Tipu Gelap Senilai Ratusan Juta Rupiah, Terdakwa Citra Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Dengan kebohongan terdakwa Citra Dewi Tristanti, SE Bin Djoehre, hingga menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, hingga mengakibatkan korban Avif Alfiati mengalami kerugian sebesar Rp.775.000.000, (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Atas perbuatannya tersebut, kini JPU menuntut terdakwa 1 tahun, 6 bulan penjara


Sidang dengan perkara kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Citra Dewi Tristanti, SE Bin Djoehre ini, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana, diruang Kartika 2, yang di ketauhi oleh Majelis Hakim Yulisa SH, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, 25/02/2020.


Jaksa Gede Willy Pramana, dalam pembacaan tuntutannya telah menjelaskan bahwa terdakwa Citra Dewi Tristanti, SE Bin Djoehre dinyatakan benar-benar bersalah dan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Avif Alfiati. Terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan demikian terhadap terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dipidana setimpal dengan perbuatannya. Oleh karenanya sebelum kami sampai kepada Tuntutan Pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan,” ucap willy dalam bacaan tuntutannya.


“jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya semikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan

piutang,” urainya.


Sambung Willy dalam tuntutannya di persidangan menyatakan barang bukti berupa.”1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN isi nota tanggal 31 Januari 2018 tertera telah terima dari Nn. Aviv Alfiati SHM asli an Abbas Achmad Ansori, SH dan 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN ISI Nota tanggal 31 Januari 2018 tertera telah terima uang sebesar Rp.34.750.000,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN ISI nota tanggal 19 Oktber 2018 tertera talh terima uang sebsar Rp. 150.000.000,- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN isi surat somasi tanggal 23 November 2018, 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN isi mutasi rekenig Bank Mandiri nomor 900012542040 an Avif Alfiati periode tanggal 01 Januari 2018 s/d 31 Januari 2018. Tetap terlampir dalam berkas perkara, serta Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah),” tegasnya.@_Oirul

18 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page