”PH Ajukan Penangguhan, Hakim Belum Bisa Tanggapi”

Koordinatberita.com (Surabaya)- J.E Sandjaya terdakwa penipuan pendanaan sebuah proyek PLTU, penahanannya yang ditolak oleh rumah tahanan (Rutan) Medaeng, lantar terdakwa mempunyai riwayat penyakit jantung. Kamis siang 3/10/2019, pada giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejati Jatim tidak bisa menghadirkan terdakwa J.E Sandjaya karena alasan dalam perawatan di rumah sakit.
Sidang dengan terdakwa J.E Sandjaya merupakan sidang yang dibuka untuk terbuka umum dengan agenda bacaan dakwaan oleh JPU Putu Sudarsana. Namun dalam sidang tersebut oleh majelis hakim dibatalkan lantaran pihak terdakwa tidak bisa diadili dikarenakan mengalami sakit.
“Maaf majelis hakim, kami belum bisa menghadirkan terdakwa karena sakit pak hakim, ini ada surat keterangan dokter,” ujar jaksa Putu saat menyodorkan selembar kertas kepada hakim Dwi.
Kendati itu, majelis hakim mengintruksikan kepada JPU untuk melakukan kroschek, kalau memang terdakwa mengalami sakit,” siap yang muliah atas perintah dan petunjuknya,” jawab JPU dipersidangan.
Sementara, tim penasehat hukum terdakwa yang diketuai H Subhan Nur Rachman SH, MH juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa. Dengan permohonan tersebut, tim penasehat hukum terdakwa belum mendapat tanggapan dari majelis hakim. “Ya saya terima dulu, nanti dipertimbangkan,” ujar hakim.
Akhirnya sidang dilanjutkan, Selasa (8/10/2019) pekan depan masih dengan agenda yang sama.
Untuk diketahui, terdakwa dilaporkan oleh rekan bisnisnya yang merasa dirugikan atas pendanaan sebuah proyek PLTU, dengan komposisi bagi keuntungan.
“Janjinya yang 75 persen masuk ke rekening bersama, yang 25 persen masuk ke rekening terdakwa. Tapi dana yang 75 persen diduga malah digunakan oleh terdakwa ini. Sehingga korban yang merupakan corporate ini merasa ditipu,” terang jaksa.
Saat penyidikan ditongkat kepolisian, karena beberapa alasan, terdakwa tidak ditahan. Terdakwa ditahan setelah kasus ini dilimpahkan ke JPU.
Penahanan ini pun sempt menuai kontroversial. Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng menolak penahanan terdakwa.
Alasan Medaeng, penolakan itu dilakukan karena pihaknya melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dimana pihaknya dilarang menerima tahanan yang sedang sakit.
Akhirnya oleh jaksa Kejati Jatim, terdakwa dititipkan ke tahanan Polda Jatim.
Tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejati Jatim memberikan surat keterangan dokter ke majelis hakim PN Surabaya. Isinya menyatakan bahwa terdakwa J.E Sandjaya sedang menderita sakit sehingga tidak bisa hadiri sidang, Kamsi (3/10/2019). @_Oirul
Kommentare