top of page

Terpidana Pembunuhan Berantai Tahun 1995, KejatiJatim Kesulitan Eksekusi Mati

”Alasan Sakit Jiwa, Kejati Jatim Alami Kesulitan Eksekusi Hukuman Mati, Terpidana Sugi”

Koordinatberita.com | SURABAYA~ Sugiono alias Sugik, terpidana pembunuhan berantai terhadap satu keluarga pada tahun 1995 yang di vonis hukuman mati oleh hakim pengadilan negeri (PN) Surabaya. Namun, kendatinya waktu Sugi kini mengalami sakit jiwa.


Pada akhirnya, menjadi alasan dan kesulitan oleh Kejati Jatim untuk melaksanakan putusan pengadilan yang menghukum, terpidana kasus pembunuhan satu keluarga ditahun 1995 dengan hukuman mati itu.


"Untuk diajak mengobrol saja (Sugiono) tidak bisa. Kondisinya memprihatinkan, bahkan untuk (maaf) buang air saja sudah tak terkontrol. Nah salah satu kendala kita saat ini adalah upaya mengakomodir permintaan terakhir terpidana,” kata Kajari Jatim, M Dofir.


Mantan Kajari Surabaya ini menambahkan kepada koordinatberita.com yang dilangsir kantor berita RmolJatim, selain sosialisasi dan pemantapan jiwa, pihaknya juga akan mempertanyakan permintaan terakhir terpidana sebelum pelaksanaan eksekusi. Hal itu merupakan syarat wajib yang harus dilaksanakan tim eksekutor.


"Lah sekarang bagaimana kita bisa menayakan permintaan terakhir kepada terpidana kalau kondisinya seperti itu (ganguan jiwa),” tambahnya.


Saat ini, masih kata Dofir, pihaknya secara rutin mengecek perkembangan kondisi terpidana Sugik dari waktu ke waktu.


"Kita sudah kirim tim dokter, yang nantinya bisa melaporkan perkembangan kondisi terpidana," tandasnya.


Masih dalam langsir RmolJatim, terkait pelaksanaan eksekusi mati pada tiga terpidana lainnya, Dofir mengaku pihaknya masih menunggu proses hukum yang saat ini ditempuh masing-masing terpidana.


"Masih ada proses hukum Kasasi dan Grasi yang harus kita tunggu,” pungkasnya.


Untuk diketahui, terpidana Sugik sudah berupaya agar lolos dari hukuman mati dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun PK itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sugik juga mengajukan grasi yang juga ditolak Presiden Joko Widodo pada 2016 lalu.


Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham), di Indonesia total ada 274 terpidana mati. Dengan rincian, kasus narkotika sebanyak 90 orang, pembunuhan sebanyak 68 orang, perampokan sebanyak 8 orang, terorisme sebanyak 1 orang, pencurian sebanyak 1 orang, kesusilaan sebanyak 1 orang dan pidana lainnya sebanyak 105 orang.@_Oirul

78 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page