top of page

Tiga Terdakwa Pembakaran Mapolsek Tambelangan Jalani Sidang Tuntutan


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Tiga dari sembilan terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Mereka adalah terdakwa Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi.


"Hari ini agendanya tuntutan," kata JPU Anton Zulkarnaen saat dikonfirmasi Koordinatberita.com, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Kamis (31/10).


Tak lama kemudian, ketiga terdakwa digiring petugas Kejari Sampang menuju ruang sidang. Selanjutnya surat tuntutan untuk ketiga terdakwa dibacakan secara bergantian oleh JPU Gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Sampang.


Pembacaan surat tuntutan diawali dari terdakwa Habib Abdul Qhodir dan berlanjut ke terdakwa Hadi Mustofa dan terdakwa Supandi.


Sementara untuk enam terdakwa lainnya, yakni Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim juga menjalani persidangan yang sama, namun masih pada agenda pembuktian dari JPU.


Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan pasal yang berbeda. Untuk terdakwa Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi didakwa melanggar Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.


Sedangkan terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad,  Ali dan Abdul Rohim disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.


Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta dan membuat Mapolsek Tambelangan rata dengan tanah. 11 Sepeda motor baik milik pribadi maupun dinas juga Habis terbakar. Kerugian material dalam kasus ini sebesar Rp 10 miliar.@_Oirul

11 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page