top of page

Tim PH 9 Tersangka Pembakaran Polsek Tambelangan Tetap Upayakan Hukum

“Permintaan Maaf Kepada Presiden dan Kapolri”

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Melalui tim Penasehat Hukum (PH) yakni Andre Ermawan dan Agung Widodo, akan mengupayakan hukum. Pasalnya dalam upaya hukum untuk penangguhan di Kepolisian telah di tolak. Meski ditolak timm penasehat hukum (PH) yang juga kuasa hukum dari FPI Jawa Timur akan tetap membela mereka sampai selesai. Bahkan mereka sudah meminta permintaan maaf kepada Presiden dan Kapolri.

Tersangka pembakaran Polsek Tambelangan diserahkan ke Kejari Surabaya (Foto:Irul)


Dalam perkara ini, tim penasehat hukum akan mendampingi dalam perkara 9 tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura memasuki tahap II. Barang bukti dan tersangka langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.


"Hari ini proses tahap dua dari Kejaksaan (Kejari Surabaya) dari kesembilan tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan, artinya berkas tahap dua ini sudah P21 artinya sudah siap di sidangkan," kata Andre Ermawan penasehat hukum tersangka kepada wartawan di Kejari Surabaya, Jalan Sukomanggal. Kamis (22/8/2019).


Andre Ermawan telah mempersiapakan upaya hukum kepada sembilan tersangka terkait kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura.


"Kami dari penasihat hukum tersangka akan mempersiapkan upaya-upaya hukum dalam pembelaan mereka semua untuk meringankan. Karena ada beberapa fakta yang harus diungkap, karena mereka ini tidak semuanya melakukan tuduhan yang dimaksud," kata Andre.


Sementara, Agung Widodo juga sebagai tim dari 9 tersangka menjelaskan, bahwa kesembilan tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 200, Pasal 170 KUHP dan pasal 363. “ Tentunya tim kuasa hukum dari FPI Jawa Timur akan membela mereka sampai selesai," ulas Agung Widodo.


Agung mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada kesembilan tersangka. Namun penangguhan penahanan tersebut ditolak oleh Kapolda Jatim.


Lanjutnya Agung,”saat di Polda sudah kami ajukan penangguhan penahanan. Tapi tidak dikabulkan oleh Pak Kapolda. Kemudian saya ajukan kembali karena ada satu siswa yang umurnya sudah 20 tahun, dia siswa SMA. Itu juga kami lakukan penangguhan penahanan tapi juga tidak dikabulkan oleh Kapolda Jatim,"


Penjelaskan terkait penahanan mereka yang rencananya ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, namun ditolak. Tambah celetuk Andre juga mengaku belum mengetahui alasan penolakan tersebut.


"Tadi saya mendapatkan informasi, bahwa Medaeng menolak mereka ditahan di sana. Kurang tahu alasanyan apa nanti silakan tanya pihak kejaksaan," ucap Andre.


Masih tambahnya Andre, bahkan mereka juga mengirimkan surat permintaan maaf kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Surat tersebut dibacakan oleh Andre Ermawan, selaku ketua tim kuasa hukum tersangka.


“Jadi para tersangka ini sudah membuat surat permintaan maaf kepada Bapak Presiden dan Pak Kapolri. Intinya mereka menyesali perbuatan mereka yang turut ikut sampai Polsek Tambelangan itu terbakar. Mereka sangat menyesali perbuatannya dan mereka janji tidak akan mengulangi lagi,” terang Andre.


Sementara dalam Pantauhan Koordinatberita.com, terkait berkas 9 tersangka tersebut adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal.


Ke sembilan tersangka pukul 12.30 WIB dari Polda Jatim dengan dikawal beberapa petugas. Tersangka ini berjalan dengan tangan diborgol dan terbagi menjadi dua baris.


Selain itu mereka juga ditemani penasihat hukumnya. Tak hanya pengacara saja, mereka juga didampingi sanak famili yang datang dari Madura. Hingga pukul 15.50 WIB proses pelimpahan berkas tahap dua masih berlangsung.@_Oirul

129 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts