top of page

Vanessa Angel, Aktris FTV Divonis UU ITE

  • 26 Jun 2019
  • 1 menit membaca

“Hakim Putus 5 Bulan Penjara, Lebih Tinggi Tuntutan Jaksa”

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Vanessa Angel divonis ringan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari pada tuntutan JPU yaitu 6 bulan penjDalam bacakan Amar vonis ketua majelis hakim Dwi Purwadi yang ada diruang sidang cakra telah menjatuhkan vonis bersalah telah melanggar Pasal 27, Ayat 1, UU ITE terhadap Vanessa Angel dan terdakwa kasus penyebaran konten asusila mendapat hukuman 5 bulan penjara.


"Mengadili, menjatuhkan putusan lima bulan penjara kepada terdakwa Vanessa Angel dikurangi selama menjalani penahanan,"ucap Hakim Dwi Purwadi dikutip Koordinatberita.com saat membacakan amar putusannya diruang sidang cakra, Rabu (26/6).


Dalam amar putusannya, Majelis hakim tidak menemukan alasan pemberat, sedangkan hal yang meringankan dikarenakan Vanessa Angel berlaku sopan selama persidangan.


"Terdakwa juga berterus terang dan menjadi tulang punggung keluarga,"ujar hakim Dwi Purwadi.


Diungkapkan hakim Purwadi, Kasus Vanessa Angel ini bermula dari chatingannya ke whatsapp milik mucikari Endang Suhartini alias Siska dan mengirim foto-foto yang meminta pekerjaan dicarikan laki-laki yang mau memakai jasa layanan seksnya dengan tarif Rp 35 juta diluar akomodasi dan penginapan.


Selain itu, Vanessa Angel juga telah mengirim foto foto berkonten asusila kepada mucikari Tentri. Hal itu terungkap saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan mucikarinya di Hotel Vasa pada 5 Januari 2019 lalu.


Perbuatan Vanessa Angel dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.


"Terdakwa Vanessa Angel terbukti mendistribusikan dokumen elektronik yang bernuansa konten asusila,"kata hakim Dwi Purwadi saat membacakan pertimbangan hukumnya.


Untuk diketahui, Vonis mejelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara.


Dengan vonis 5 bulan tersebut, Vanessa Angel dipastikan akan menghirup udara bebas dalam 5 hari kedepan.@_Oirul

 
 
 

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page