top of page

Vanessa Angel Di Dakwa Layani Berhubungan Badan Dengan Lelaki

“Polisi Tidak Transparan dalam Kasus ini”

Vanessa Angel duduk di kursi pesakitan di ruang Cakra Pengadilan Negeri PN Surabaya terkait menjalani sidang perdana (Foto: KB)


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Rabu, 24 April, baru pertama kalinya Vanessa Angel duduk di kursi pesakitan di ruang Cakra Pengadilan Negeri PN Surabaya terkait menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dari Kejati Jatim.

Dalam sidang tersebut, Vanessa mengakui siap dan memang sudah menunggu sidang ini. Tanyaknya hakim hendak memulai bacaan dakwaan dipersidangan.

Saat dakwaan dibacakan oleh R.A Dhini Ardhani, JPU dari Kejati Jatim, terdakwa Vanesza Adzania Alias Vanessa Angel di dakwa. “Terdakwa (VA), yang bekerja sebagai Artis sedang mengalami sepi Job, atas dasar tersebut maka pada tanggal 12 Nopember 2018 terdakwa menghubungi saksi Endang Suhartini melalui chatting WhatsApp (WA) dan meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan sex(BO) kepada saksi Endang Suhartini dengan tujuan mendapatkan penghasilan tambahan karena terdakwa akan merayakan ulang tahunnya, kemudian dari percakapan media WhatsApp tersebut terdakwa berjanji akan berhenti untuk menjadi nakal karena dirinya ingin menikah,” ucap Dhini.


Sementara Kuasa hukum Vanessa, Heru Andeska dan Abdul Malik yakin kasus Vanessa tidak akan terbukti di pengadilan. "Kita sangat tunggu sidang perdana ini," ujar Heru kepada wartawan di PN Surabaya, Rabu (24/4/2019).


Abdul Malik mengatakan terkait pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, yang menjerat Vanessa Angel, Heru ingin membuktikan berdasarkan dasar-dasar hukum yang Heru miliki.


"Terkait dengan mendistribusikan membuat dan dapat diakses dan yang membuat konten asusila, sejauh ini yang kita lihat di pemberkasan, tidak ada konten asusila, terus apa yang dijadikan permasalahan dalam perkara ini," kata Malik.


Dan tak hanya itu kata Malik,” Polisi harus transparan dalam menangani kasus ini. Dan klien saya akan kami buktikan tidak bersalah, hanya saja klien kami sebagai korban saja,” pungkas Malik.


Terkait beredarnya foto Vannesa Angel pada saat Vannesa ditangkap, Heru yang juga tim PENASEHAT hukum Vanessa menerangkan bahwa foto tanpa buasana tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus Vanessa di Jawa Timur.


"Oh tidak ada, kita meski menyamakan persepsi dulu ya. Jangan sampai masyarakat awam berpikiran foto itu ada hubungannya dengan perkara di Jawa Timur ini. Bahkan foto itu sudah kami laporkan ke mabes Polri, bahwa foto itu sama sekali bukan kita yang menyebarkan," lanjut Heru.


Heru juga meyakini unsur-unsur dari pasal yang dijeratkan kepada kliennya, Vanessa Angel sama sekali tidak memenuhi unsur.


"Sejauh ini unsur yang disangkakan kepada dakwaan klien kami tidak memenuhi unsur," ungkap Heru.


Vanessa Angel dianggap telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila kepada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.@_Oirul

28 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page