top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Bahwa pada tanggal 12 sampai dengan 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025)
Bahwa pada tanggal 12 sampai dengan 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025)

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - KPK tengah mengusut perkara korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022. KPK menyita sejumlah aset terkait perkara tersebut.


"Bahwa pada tanggal 12 sampai dengan 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).


Aset yang disita itu terdapat pada sejumlah lokasi di Jawa Timur. Nilai taksiran seluruh aset yang disita itu adalah Rp 9 miliar.


"Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar," kata dia.


"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas," tambahnya.


Berikut ini rincian aset yang disita KPK terkait perkara tersebut:


- 3 bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya


- 1 unit apartemen di Kota Malang


- 1 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo


- 1 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi


Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.


"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).


Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.


"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," katanya.


Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.


"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ucapnya.@_Network

 
 
 

Juru bicara (jubir) MA, Yanto, mengatakan usulan itu akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan pemberhentian tidak hormat atas Erintuah dan Mangapul akan diajukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Juru bicara (jubir) MA, Yanto, mengatakan usulan itu akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan pemberhentian tidak hormat atas Erintuah dan Mangapul akan diajukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, tak mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Mahkamah Agung (MA) akan mengusulkan pemberhentian tidak hormat atas Erintuah dan Mangapul.


Juru bicara (jubir) MA, Yanto, mengatakan usulan itu akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan pemberhentian tidak hormat atas Erintuah dan Mangapul akan diajukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.


"Kalau sudah putusan berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan pemberhentian tidak hormat ke Presiden," kata Yanto kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).


Diketahui, majelis pembebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti ialah Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Sidang vonis ketiganya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5).


Erintuah dan Mangapul divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.


Erintuah dan Mangapul memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Sedangkan Heru masih menyatakan pikir-pikir.


"Setelah berdiskusi dalam keadaan yang tenang pada saat pemindahan dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba (pada 9 Mei 2025), klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien kami hadapi karena klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga," kata kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu, dalam keterangannya, Sabtu (10/5).


Philipus mengatakan Erintuah dan Mangapul ingin fokus memperbaiki diri. Dia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan MA atas kasus ini.


"Kami tim Penasihat Hukum Hakim Indonesia yang mendampingi klien kami, Pak Erintuah dan Pak Mangapul, sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, institusi Mahkamah Agung, dan keluarga atas perkara yang terjadi," kata Philipus.


"Klien kami berharap agar mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nanti kembali ke masyarakat menjadi berkat dan bermanfaat," imbuhnya.


Simak juga video "Hakim Pembebas Ronald Tannur Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara" di sini@_ Network

 
 
 

Diketahui, keduanya terjerat kasus suap terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti di PN Surabaya medio 2024 lalu.
Diketahui, keduanya terjerat kasus suap terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti di PN Surabaya medio 2024 lalu.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul tidak mengajukan banding terhadap putusan tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


Diketahui, keduanya terjerat kasus suap terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti di PN Surabaya medio 2024 lalu.


"Klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien Kami hadapi," kata kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5/2025).


Philipus menyatakan, Erintuah dan Mangapul sepakat untuk tidak mengajukan upaya hukum lanjutan setelah berdiskusi dalam keadaan di Rumah Tahanan (Rutan) pada 9 Mei 2025.


"Klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga," ujarnya.


Penasihat hukum pun menyampaikan permohonan maaf dari kedua hakim tersebut kepada Masyarakat Indonesia, Institusi Mahkamah Agung (MA), dan keluarga atas perkara yang terjadi.


"Klien kami berharap agar mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nanti kembali ke masyarakat menjadi berkat dan bermanfaat," ucapnya.


Diketahui, Erintuah Damanik dan Mangapul dihukum lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).


Keduanya dituntut sembilan tahun kurungan oleh jaksa. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Erintuah dan Mangapul selama tujuh tahun penjara.


Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso mengungkapkan bahwa pengembalian uang yang diterima kedua hakim PN Surabaya dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat jadi alasan yang meringankan hukuman.


"Terdakwa memiliki iktikad baik karena telah mengembalikan uang yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 8 Mei 2024.


Selain itu, menurut Hakim, keduanya juga belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Kondisi ini membuat kedua hakim PN Surabaya itu diberikan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa.


"Terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat,


Meirizka Widjaja, dan Zarof Ricar," kata Hakim.

Namun demikian, Hakim menyatakan bahwa Erintuah dan Mangapul terbukti menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur.


Menurut Hakim, Erintuah dan Mangapul terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Erintuah juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain pidana badan, dua hakim perkara Ronald Tannur itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 subsidair tiga bulan kurungan.


Dalam perkara ini, Erintuah, Mangapul, dan hakim Heru Hanindyo didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur. Suap diberikan secara bertahap oleh Lisa Rachmat.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page