top of page

Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Berlanjut pada Pokok Perkara dan Pemeriksaan Saksi

“Hakim Tolak Eksepsi Bos Rasa Sayang Ivan Kuncoro”

Koordinatberita.com | HUKUM~ Sidang atas kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tanpa Ijin ini, berlanjut pada pokok perkara dan pemeriksaan saksi. Pasalnya eksepsi terdakwa bos Rasa Sayang Ivan Kuncoro yang melalu tim Penasehat hukumnya di tolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Sidang yang diketauhi majelis hakim Mashuri Effendie yakni dengan agenda pembacaan putusan sela atas Nota keberatan atau eksepsi yang yang diajukan penasihat hukum Ivan Kuncoro, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penolakan itu dibacakan langsung oleh ketua Majelis hakim pimpinan Mashuri Effendie melalui.


“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum tidak diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa (Ivan Kuncoro), melakukan pemeriksaan perkara hingga putusan akhir,”Ujar Ketua Majelis hakim, Mashuri membacakan amar putusan selanya, Kamis (02/01/2020).


Sebelumnya, Kuasa hukum Ivan Kuncoro melalui eksespsinya menyoal surat dakwan jaksa yang dianggap sebagai dakwaan Kabur atau obscuur Libel. JPU disebut nya tidak dapat mengartikan kejadian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, yakni terkait tanggal dan waktu kejadian tindak pidana itu dilakukan.


Surat dakwaan Penuntut umum juga dinilai kuasa hukum Ivan tidak menjelaskan obyek dari tindak pidana yang dilakukan oleh Ivan Kuncoro. Sebab, penyebutan tanggal dan waktu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa diniali kuasa hukum tidak berkesesuaian, karena terdakwa Ivan saat itu sudah tidak bekerja lagi di rumah Karaoke Rasa Sayang.


Adapun demikain, dalil eksespi yang diutarakan oleh kuasa hukum Ivan tersebut ditolak oleh Majelis hakim. Dalam perimbangannya, Mashuri Effendie menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 143 ayat (2) huruf B KUHP. Sedangkan untuk materi keberatan lainnya dinyatakan hakim telah memasuki Pokok perkara, sehingga keberatan dari kuasa hukum Ivan Kuncoro itu ditolak seluruhnya.


Ivan Kuncoro dalam perkara ini merupakan Direktur Utama PT Rasa Sayang Inti dan pemilik outlet Veranza Broadway Bar Karaoke Lounge, Surabaya. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan Arianto atas kasus pelanggaran Hak Cipta yang dikomersilkan.


Tanpa membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMKN), Ia memperbanyak dan mengkomersilkan lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke miliknya.


Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Kejati Jatim Novan Arianto,, Kasus pelanggaran HAKI ini dilakukan sejak tahun 2016. Dalam kasus ini, Penuntut Umum menjerat Ivan dengan Pasal 117 ayat (2) Jo Pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.@_Oirul

80 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page