Bongkar Peran Makelar Paspor di Balik Pengiriman Pekerja Migran ke Kamboja di Sidang TPPO
- khoirulfatma13

- 3 menit yang lalu
- 2 menit membaca

Dalam pemeriksaan terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terdakwa Bayu Saputra mengaku pembuatan paspor korban dilakukan melalui seorang makelar bernama Anton.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Bayu menerangkan proses pembuatan paspor tidak dilakukan langsung di kantor imigrasi, melainkan lewat perantara. “Saya membuat paspor ke Anton dan berlanjut ke anak buahnya. Biaya pembuatan paspor tersebut sebesar Rp 2,2 juta,” ujarnya di persidangan.
Terdakwa Bayu menjelaskan, setelah proses perekaman dan pencetakan selesai, paspor tersebut kemudian dikirim ke alamat korban, Ferdian Candra Wijaya. Dokumen itu kemudian digunakan sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Bayu, Imam Safii membantah kliennya terlibat dalam praktik percaloan paspor. Menurutnya, terdakwa Bayu tidak mengurus langsung pembuatan dokumen dan tidak memiliki hubungan dengan jaringan makelar.
“Yang membuat paspor itu Candra dan Anton. Kalau Jon hanya menerima dan membereskan. Sedangkan Jon dengan klien kita pun gak pernah ketemu,” kata Imam Safii kepada wartawan usai sidang.
Ia juga menegaskan paspor yang diterbitkan merupakan paspor wisata, bukan paspor kerja. “Paspor itu pariwisata, bukan paspor buat bekerja,” ujarnya.
Imam menilai kliennya hanya berniat membantu mencarikan pekerjaan dan tidak memperoleh keuntungan. “Mas Bayu niatnya menolong orang cari kerja dan dia tidak pernah melakukan pidana,” tegasnya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf dari Kejati Jatim disebutkan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban Ferdian Candra Wijaya meminta pekerjaan kepada Agung Purnomo. Agung kemudian mengenalkan korban kepada terdakwa Bayu yang disebut mampu memberangkatkan tenaga kerja ke Kamboja.
Terdakwa lalu menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai staf “Shopee bodong” atau scammer dengan tugas mencari konsumen dan menipu transaksi. Korban dijanjikan gaji sekitar Rp 12 juta hingga Rp 14 juta per bulan.
Kemudian pada 19 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa Bayu membawa korban ke Kantor Imigrasi Gresik untuk membuat paspor. Namun karena sistem mengalami gangguan, terdakwa Bayu menghubungi Anton selaku makelar paspor dan mengarahkan korban ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Unit Layanan Paspor BG Junction.
Di tempat itu, korban bertemu dengan anak buah Anton yang mengurus nomor antrean hingga proses perekaman. Setelah paspor terbit, dokumen dikirim ke alamat korban dengan biaya pembuatan sebesar Rp 2,2 juta yang dibayar terdakwa Bayu.
Dalam surat dakwaan juga mengungkap keterlibatan seorang pria bernama Jhon, warga negara Malaysia, yang mengurus tiket keberangkatan korban dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Phnom Penh International Airport. Paspor korban kemudian dikirimkan kepada Jhon.
Terdakwa Bayu dijanjikan komisi sebesar 300 dolar Amerika atau sekitar Rp 4,9 juta jika korban berhasil berangkat bekerja ke Kamboja sebagai scammer. Atas perbuatannya, terdakwa Bayu didakwa pasal 10 jo pasal 15 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang TPPO.@_Oirul





































































































































Komentar