top of page

Komisi A DPRD Surabaya Minta Satgas Mafia Tanah Ungkap Kasus Warga Tenggilis

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, sampai dengan saat ini, kasus yang membuat dua aset rumah kos milik korban berpindah tangan itu belum menemui titik terang.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, sampai dengan saat ini, kasus yang membuat dua aset rumah kos milik korban berpindah tangan itu belum menemui titik terang.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya –Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta Polrestabes Surabaya dan Satgas Mafia Tanah 

mengungkap kasus dugaan penipuan aset. Kasus itu menimpa Maria Lucia Setyowati, warga Tenggilis, Surabaya.


Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, sampai dengan saat ini, kasus yang membuat dua aset rumah kos milik korban berpindah tangan itu belum menemui titik terang.


”Kasus ini belum bisa kami dorong lebih jauh karena tersangkanya masih berstatus DPO. Tri Ratna Dewi sampai sekarang belum tertangkap, sehingga prosesnya mandek,” kata Yona Bagus Widyatmoko seperti dilansir dari Antara usai menerima keluhan Maria Lucia yang mendatangi kantor DPRD Surabaya.


Dia menuturkan, Komisi A mendorong Polrestabes Surabaya agar lebih serius dan cepat menangkap DPO agar kasus tersebut segera mendapatkan kejelasan hukum. ”Saya yakin polisi terus mencari, tetapi Komisi A tetap mendorong agar penangkapan ini dipercepat supaya kasusnya tidak berlarut-larut,” tegas Yona.


Selain itu, Yona juga menyarankan Maria untuk melapor ke Satgas Mafia Tanah agar peluang pengembalian aset semakin besar.


”Saya sarankan Bu Maria melapor juga ke Satgas Mafia Tanah. Semua jalur harus ditempuh agar keadilan bisa terwujud dan asetnya kembali,” tutur Yona Bagus Widyatmoko.


Sementara itu, Maria menjelaskan terkait permasalahan dua aset miliknya yang diduga berpindah tangan berlokasi di Jalan Tenggilis Lama dan Jalan Tenggilis Permai Surabaya. Tri Ratna Dewi diduga melakukan aksinya bekerja sama dengan pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).


Maria menuturkan, peristiwa penipuan bermula pada 2017 saat Tri mengajaknya membuka usaha cuci pakaian di rumah kosnya di Jalan Tenggilis Permai. Awalnya usaha berjalan lancar dengan dua karyawan, hingga Tri membuka rekening bank atas nama Maria untuk mengelola keuangan usaha. Namun, Maria mengaku tidak pernah mengetahui hasil bisnis tersebut.


Permasalahan semakin berkembang ketika Tri menanyakan dokumen kepemilikan rumah kos. Maria menjelaskan bangunan tersebut hanya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena dilalui saluran listrik tegangan tinggi.


Tak hanya itu, Tri juga mengetahui Maria memiliki rumah kos lain di Jalan Tenggilis Lama. Dia kemudian mengusulkan agar bangunan tersebut dipecah menjadi tiga ruko.


”Yang di Tenggilis Lama awalnya rumah kos ukuran 9x14. Ide memecah menjadi tiga ruko juga dari Tri,” ungkap Maria.


Tri kemudian merenovasi bangunan tersebut dengan mengajukan pinjaman bank atas nama Maria. Jaminannya bahkan menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun Maria sebagai apoteker di Fakultas Farmasi Universitas Airlangga.


”Saya telah melaporkan Tri Ratna Dewi dan Permadi ke Polrestabes Surabaya pada Juli 2022 atas dugaan penipuan. Namun hingga Januari 2026, Tri masih berstatus DPO,” ujar Maria.@_Network

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page