top of page

Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Rp104 M Dalam Perkara Kalah Gugatan Sampah Proyek

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya, -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait penyelesaian kontrak pembangunan instalasi pembakaran  sampah yang telah bergulir selama puluhan tahun. Pemkot Surabaya mewajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104,2 miliar kepada PT Unicomindo Perdana. 


Berdasarkan dokumen tertanggal 24 Juni 2025, PN Surabaya memerintahkan Pemkot segera memenuhi kewajiban tersebut setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak wali kota ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021.


“Perintah Aanmaning dari Ketua PN Surabaya Dr Rustanto, telah memanggil Wali Kota Surabaya untuk menghadap pada tahun lalu guna diberikan teguran (Aanmaning). Pemkot diberi waktu 8 hari sejak teguran diberikan untuk melaksanakan isi instruksi secara sukarela,” kata Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, Kamis (9/4).


Robert Kebaikan, nilai Rp104.241.354.128 tersebut merupakan akumulasi dari penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya pemeliharaan aset.


Lantaran status hukum telah tetap atau inkracht sejak 2021 namun belum dieksekusi, terancam akan menempuh langkah sita paksa aset melalui Jamdatun Kejagung RI.


“Jika dalam batas waktu yang ditentukan Pemkot tetap tidak membayar, maka pengadilan dapat melakukan tindakan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon. Selanjutnya kami ajukan permintaan eksekusi kepada Pemkot Surabaya dengan mengirimkan surat ke Jamdatun Kejagung RI,” tuturnya.


Menangapi teguran hukum tersebut, Pemkot Surabaya menyatakan siap membayar ganti rugi, namun dengan syarat ketat guna menghindari potensi kerugian negara.


Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, meminta PT Unicomindo Perdana terlebih dahulu menyerahkan mesin insinerator dalam kondisi layak.


“[Ganti rugi] itu bisa dilaksanakan dengan catatan guna menghindari kerugian keuangan negara, maka pelaksanaan eksekusi itu bersamaan dengan penyerahan insinerator pembakaran sampah, mesin itu diserahkan dalam kondisi baik atau layak,” kata Sidharta.


Sidharta menjelaskan, polemik ini merupakan persoalan lama sejak tahun 1989. Kala itu, pembayaran termin ke-15 dan ke-16 penyerapan karena adanya Arahan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan mark-up atau korupsi dalam proyek tersebut. Hal inilah yang kemudian memicu gugatan wanprestasi dari pihak swasta.


“Sehingga harapan pemerintah kota adalah jika kami melaksanakan eksekusi, ya mesin pembakar sampah itu diserahkan kepada pemerintah kota itu dalam kondisi layak beroperasi,” tegasnya.


Hingga saat ini, Pemkot Surabaya masih menunggu proses pembayaran karena menilai pihak perusahaan belum memenuhi tanggung jawab pemeliharaan dan menyerahkan aset instalasi sampah yang memadai sesuai klausul kontrak.


“Sehingga harapan pemerintah kota adalah jika kami melaksanakan eksekusi, ya mesin pembakar sampah itu diserahkan kepada pemerintah kota itu dalam kondisi layak beroperasi,” tutupnya.@_Oirul

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page