"Kasus Pemerasan" Peran Sentral Ajudan Bupati Tulungagung, Tagih Setoran Hingga 3 Kali Seminggu
- khoirulfatma13

- 2 jam yang lalu
- 2 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan pribadi Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal (YOG) menjadi tersangka dalam kasus pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung Gutut Sunu Wibowo (GSW). YOG memiliki peran penting dalam perkara ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut YOG menjadi penggerak untuk menagih 'jatah' kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Karena YOG ini sebagai ajudan dialah sebetulnya yang aktif, yang mewujudkan setiap keinginan dari GSW. Jadi peristiwa-peristiwa ini tanpa ada peran dari YOG ini, nah perilaku atau tindak pidana dari GSW ini tidak bisa terwujud gitu," kata Asep dalam jumpa pers, Sabtu (11/4/2026).
Asep menambahkan, YOG juga berperan untuk memanggil para OPD untuk tanda tangan di surat pernyataan. Surat ini dijadikan alat untuk menekan, mengancam dan meminta setoran kepada para pejabat Pemkab Tulungagung.
YOG pula yang mencatat setiap ada tambahan jatah uang tersebut. Bahkan, YOG rutin menagih kepada setiap kepala OPD, bahkan bisa 2-3 kali dalam seminggu. Dalam menagih jatah tersebut, YOG memperlakukannya seperti halnya orang yang sedang berutang kepadanya.
Besaran Setoran Bervariasi
Asep menjelaskan, jatah setoran yang diminta Gatut dilakukan dengan menggeser anggaran di OPD-OPD. Bahkan, Gatut bisa meminta jatah sebesar 50 persen dari nilai anggaran OPD tersebut.
Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta 'jatah' hingga 50% dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD. Besaran setoran pun bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Tidak hanya itu, Gatut juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD.
Gatut mengumpulkan uang Rp 2,7 miliar dari total permintaan Rp 5 miliar kepada OPD. Uang tersebut digunakan untuk membeli keperluan dan keinginan pribadinya.
Ditahan 20 Hari
Asep mengatakan, Gatut dan ajudannya sudah ditahan selama 20 hari, sejak 11 sampai 30 April 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama," ucap Asep.@_Network






































































































































Komentar