top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Humas PN Surabaya Pujiono membenarkan adanya eksekusi markas ormas tersebut. "Iya, Mas," kata Pujiono saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (12/1/2026).
Humas PN Surabaya Pujiono membenarkan adanya eksekusi markas ormas tersebut. "Iya, Mas," kata Pujiono saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (12/1/2026).

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mengeksekusi rumah di Jalan Raya Darmo 153, Wonokromo, Surabaya. Bangunan ini diduga menjadi markas Ormas Madas.


Data yang diperoleh, rumah tersebut akan dieksekusi oleh jurusita PN Surabaya bersama Polsek Wonokromo dan Polrestabes Surabaya. Bangunan itu berdiri di atas tanah negara seluas 440 meter².


"Nomor: 70/PAN.PN.W14.U1/HK2.4/1/2026, 6 Januari 2026. Perihal Mohon bantuan Pengamanan untuk Pelaksanaan Segel Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Perkara Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 20/Pdt.Sus-pailit/2021/PN Niaga Sby Kepada Kapolrestabes Surabaya, Kapolsek Wonokromo," tulis surat permohonan pengamanan dari PN Surabaya tersebut, Senin (12/1/2026).


Humas PN Surabaya Pujiono membenarkan adanya eksekusi markas ormas tersebut. "Iya, Mas," kata Pujiono saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (12/1/2026).


Ia menjelaskan, eksekusi atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana termuat dalam Penetapan Nomor 20/Pdt.Sus-pailit/2021/PN Niaga Sby tanggal 24 Agustus 2021, bahwa Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (12/1/2026), akan menyegel lahan tersebut.


Di mana, bangunan itu berdiri di atas tanah negara seluas 440 m² dengan batas-batas sisi barat Jalan Raya Darmo, sisi utara kantor Jalan Raya Darmo Nomor 151, sebelah selatan rumah tinggal Raya Darmo Nomor 155 Surabaya.


"Oleh karena dikhawatirkan adanya hambatan-hambatan keamanan, maka dimohon bantuannya untuk mengirimkan anggota secukupnya guna membantu pengamanan pelaksanaan segel tersebut," imbuhnya.


Saat ditanya kapan akan dilakukan eksekusi, ia menyebut waktu pasti eksekusi masih menunggu koordinasi lebih lanjut. Sebab, masih ada kegiatan serah terima jabatan personel dan PJU Polrestabes Surabaya di Polda Jatim.


"Menunggu kabar koordinasi jam 09.00 WIB," tuturnya.@_Red

 
 
 
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/1/2026), menghadirkan saksi Baso Juheman, SP, SH. Ia merupakan sepupu sekaligus keluarga korban. Di hadapan majelis hakim, saksi menegaskan tidak mengenal kedua terdakwa sebelumnya.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/1/2026), menghadirkan saksi Baso Juheman, SP, SH. Ia merupakan sepupu sekaligus keluarga korban. Di hadapan majelis hakim, saksi menegaskan tidak mengenal kedua terdakwa sebelumnya.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya –Persidangan dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, kembali menyita perhatian publik.


Dua mahasiswa Surabaya, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, kini harus menghadapi proses hukum setelah disebut meminta uang Rp50 juta dengan ancaman aksi demonstrasi dan penyebaran isu yang belum terverifikasi kebenarannya.


Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/1/2026), menghadirkan saksi Baso Juheman, SP, SH. Ia merupakan sepupu sekaligus keluarga korban. Di hadapan majelis hakim, saksi menegaskan tidak mengenal kedua terdakwa sebelumnya.


Saran Rp20 Juta untuk Hentikan Demo


Di persidangan, Baso menjelaskan awal mula perkara. Ia mengaku mengetahui adanya rencana demonstrasi di Dinas Pendidikan Jawa Timur dengan membawa tuduhan dugaan korupsi dan perselingkuhan terhadap Aries Agung. Ia menyebut bahwa kedua terdakwa meminta uang Rp50 juta agar aksi tersebut dibatalkan.


“Karena Aries masih keluarga besar saya, saya menyarankan agar menyiapkan uang Rp20 juta,” ungkap Baso di ruang sidang.


Ia menjelaskan uang tersebut diberikan Aries kepadanya, lalu dititipkan kepada Fahri untuk diteruskan kepada pihak yang menghubungi.


“Setelah penyerahan uang dilakukan, para terdakwa kemudian diamankan aparat.

Baso menambahkan bahwa ia mengetahui permintaan dana itu melalui percakapan WhatsApp milik Fahri, di mana terdakwa disebut mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa FGR. Bahkan, sebelum uang tersebut diserahkan, Baso mengatakan Aries telah melayangkan pengaduan ke Intelkam Polda Jawa Timur.


Ketika dicecar tim penasihat hukum, Baso mengaku seluruh informasi mengenai ancaman demo ia dapatkan langsung dari Aries Agung. Ia menegaskan keyakinannya bahwa tuduhan yang diarahkan kepada Aries tidak benar.


Menariknya, dalam sidang mencuat perbedaan kronologi terkait laporan polisi.

Baso mengatakan bahwa korban telah membuat pengaduan lebih dulu, meski bukan terkait perkara ini. Namun penasihat hukum terdakwa memaparkan fakta bahwa laporan Aries bertanggal 29 Juli 2025, sedangkan para terdakwa ditangkap pada 19 Juni 2025.


Para terdakwa pun membantah keterangan saksi. Sholihuddin menuturkan bahwa pihak yang pertama kali menghubungi bukan dirinya, melainkan seseorang bernama Hendra, yang disebut menawarkan agar isu tersebut “diturunkan”. Syaefiddin pun menyampaikan hal senada.


Dalam surat dakwaan, JPU memaparkan bahwa Sholihuddin—mahasiswa semester IV FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, sejak Februari 2025 bergabung dengan Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR). Organisasi ini disebut tanpa struktur jelas dan hanya tersisa dua anggota pada saat peristiwa terjadi.


Dakwaan menjelaskan bahwa isu dugaan perselingkuhan terhadap Aries berasal dari informasi yang disampaikan Syaefiddin pada 15 Juli 2025. Sehari setelahnya, Sholihuddin membuat Surat Pemberitahuan Giat Demo No. 221/FGR/07/2025 untuk aksi pada 21 Juli 2025.


Merasa terancam, Aries meminta bantuan kerabatnya, Baso, yang kemudian menghubungi Zulfahry Abuhasmy alias Hendra dan M. Iqbal Asmi alias Iwan untuk menjalin komunikasi dengan FGR. Pada 19 Juli 2025, Sholihuddin disebut meminta Rp50 juta melalui percakapan WhatsApp agar aksi dibatalkan dan isu di media sosial dihapus.


Berdasarkan dakwaan, Baso lantas mengirimkan dua kali transfer masing-masing Rp10 juta ke rekening Iwan. Pada malam hari, uang Rp20.050.000 diserahkan kepada Sholihuddin di sebuah kafe di kawasan Prapen, Surabaya.


JPU menegaskan, isu-isu yang digunakan terdakwa sebagai alat tekan tidak diverifikasi kebenarannya namun digerakkan untuk menimbulkan ketakutan pada korban.


Kerugian Materiil dan Dampak Psikis


Dalam dakwaan terungkap bahwa korban disebut mengalami kerugian Rp20.050.000 serta tekanan psikis imbas ancaman demo dan penyebaran isu. Merasa dirugikan, Aries akhirnya membuat laporan ke Polda Jawa Timur.


Kedua terdakwa kini dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.@_Oirul

 
 
 

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mencatat sejumlah capaian kinerja positif sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut meliputi seluruh bidang, mulai dari pembinaan, intelijen, pidana umum, pidana khusus, hingga perdata dan tata usaha negara.


Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, mengatakan penegakan hukum yang dilakukan jajarannya tidak semata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, pemulihan aset negara, serta pencegahan melalui edukasi hukum kepada masyarakat.


“Penegakan hukum harus memberi manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Darwis dalam keterangan tertulis, Senin 29 Desember 2025.


Pada Bidang Pembinaan, Kejari Tanjung Perak mencatat realisasi anggaran sebesar 99,99 persen dari total pagu Rp18,56 miliar. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melampaui target hingga 357,75 persen, dengan realisasi Rp7,1 miliar dari target Rp1,98 miliar. PNBP tersebut berasal dari denda, uang pengganti, biaya perkara, serta hasil lelang barang rampasan.


Sementara itu, Bidang Intelijen merealisasikan anggaran 100 persen dengan sejumlah kegiatan, antara lain penyelidikan dan pengamanan, pengawasan aliran kepercayaan, penerangan hukum, program Jaksa Masuk Sekolah, hingga penangkapan satu buronan. Atas capaian tersebut, Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak meraih peringkat keempat satuan kerja terbaik se-Jawa Timur.


Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Tanjung Perak menangani 1.354 perkara pra-penuntutan, 1.511 perkara penuntutan, serta 1.021 perkara eksekusi. Selain itu, terdapat 21 perkara yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Bidang ini meraih peringkat pertama Kejaksaan Negeri Tipe B se-Jawa Timur dalam penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.


Adapun Bidang Tindak Pidana Khusus mencatat penanganan 7 perkara penyelidikan, 10 perkara penyidikan, hingga 23 perkara penuntutan terkait tindak pidana korupsi, cukai, dan kepabeanan. Bidang Pidsus bahkan meraih penghargaan terbaik pertama tingkat nasional untuk Kejaksaan Negeri Tipe B dalam penanganan perkara korupsi pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.


Di sisi lain, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat pemulihan dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp251,3 miliar melalui litigasi, non-litigasi, pertimbangan hukum, serta kerja sama dengan berbagai instansi. Atas kinerja tersebut, Bidang Datun meraih peringkat pertama Kejaksaan Negeri Tipe B se-Jawa Timur.


Sementara Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) menyumbang PNBP sebesar Rp5,67 miliar melalui kegiatan lelang, penjualan langsung, dan pemusnahan barang bukti. Bidang ini juga meraih peringkat pertama kinerja pemulihan aset Kejaksaan Negeri Tipe B se-Jawa Timur.


Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan akan terus meningkatkan kualitas layanan, transparansi, serta akuntabilitas dalam penegakan hukum demi memberikan manfaat yang berkeadilan bagi masyarakat.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page