top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP dan kemudian tim melakukan penangkapan, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2) sore.
KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP dan kemudian tim melakukan penangkapan, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2) sore.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) setelah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Kamis (26/2).


KPK menangkap Budiman di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur.

Bahwa dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP dan kemudian tim melakukan penangkapan, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2) sore.


“BBP disangkakan telah ketentuan Pasal 12 B (UU Tipikor) atau gratifikasi juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru,” kata Budi.


Dia menjelaskan kasus hukum terhadap Budiman merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait importasi dan gratifikasi.


Penetapan tersangka BBP ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik, juga rangkaian penggeledahan yang dilakukan. Salah satunya temuan terkait lima koper yang berisi uang senilai Rp5 miliar tersebut, ungkap Budi.


“Di mana dalam hasil penggeledahan itu, penyidik ​​kemudian mendalami dari para Saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, sehingga kemudian KPK menetapkan BBP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” sambungnya.


Perkara yang dimaksud menyeret mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.


Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.


Para tersangka sudah dilakukan tersingkir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Safe house hasil dugaan suap-gratifikasi

Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Budiman sebagai saksi untuk mendalami pemanfaatan tempat aman atau safe house dalam kasus dugaan suap terkait importasi dan gratifikasi, Senin (23/2).


Itu merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Rabu, 18 Februari Budiman tidak hadir.


“Ini juga kami dalami tentunya kepada Saksi BPP dan juga kami membutuhkan Saksi-saksi lain tentunya untuk juga menerangkan mengenai pemanfaatan safe house ini untuk operasional apa saja, apakah hanya untuk penempatan uang atau juga untuk aktivitas lainnya,” ucap Budi di kantornya, Jakarta, Senin (23/2).@_Network

 
 
 
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengatakan, ada empat saksi yang telah dimintai keterangan.
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengatakan, ada empat saksi yang telah dimintai keterangan.

KOIRDINATBERITA.COM | Surabaya - Kejati Jatim memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya (KBS) masih berlanjut. Meski, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.


Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengatakan, ada empat saksi yang telah dimintai keterangan.


"Baru empat (saksi yang diperiksa). Karena memang kami fokuskan untuk kita memeriksa di sektor keuangannya dulu," kata Wagiyo, Kamis (26/2/2026).


Ketika disinggung terkait adakah kemungkinan memanggil dan memeriksa direktur terdahulu, mantan Wali Kota Surabaya terdahulu hingga saat ini, Wagiyo tak menjawab secara detail. Ia justru menerangkan masih mengaudit potensi kerugian negara hingga meminta dukungan dari publik dan media.


"Sementara masih empat, terus kemudian kita juga sudah ada salah satunya adalah misalnya dokumen hasil audit KAP. Yang waktu itu sebenarnya auditnya intern yang sesungguhnya juga ini menjadi salah satu entry point kita melakukan penyidikan," ujarnya.


"Karena ini sudah jelas (ada dugaan korupsi), seperti itu. Makanya kita melakukan penyidikan dan ini tentu mohon dukungan teman-teman media juga untuk mendukung terkait dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi," lanjutnya.


Wagiyo menjelaskan, terkait dengan perkembangan penanganan dugaan kasus korupsi KBS, sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan, pihaknya memang langsung melakukan penggeledahan. Menurutnya, dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara di KBS sudah dilakukan penyitaan hingga memeriksa para saksi.


"Kemudian kita sudah melakukan pemanggilan beberapa pihak yang terkait, data-data sudah kita sudah cukup banyak untuk perkara. Baru direksi keuangan saja, bagian keuangannya," tuturnya.@_Oirul

 
 
 

Habiburokhman menyebut rapat menghasilkan sejumlah poin. Dia mengatakan Komisi III DPR menaruh perhatian serius atas tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan. Dia mengatakan Fandi bukan pelaku utama.
Habiburokhman menyebut rapat menghasilkan sejumlah poin. Dia mengatakan Komisi III DPR menaruh perhatian serius atas tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan. Dia mengatakan Fandi bukan pelaku utama.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat khusus terkait tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadan dalam kasus 2 ton sabu. Komisi III DPR mengingatkan majelis hakim perkara tersebut bahwa pidana mati dalam KUHP baru merupakan alternatif terakhir.


"Seperti yang kita tahu, Fandi Ramadan ini adalah anak buah kapal (ABK) yang di kapalnya terdapat narkoba, lalu dia sebagai ABK dituntut hukuman mati," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers usai rapat di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).


Habiburokhman mengatakan rapat tersebut berlangsung kuorum sehingga pengambilan keputusan dinyatakan sah. Hasil rapat akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung.


Habiburokhman menyebut rapat menghasilkan sejumlah poin. Dia mengatakan Komisi III DPR menaruh perhatian serius atas tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan. Dia mengatakan Fandi bukan pelaku utama.


"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana," ujarnya.


"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana," ujarnya.


Dia mengingatkan pelaksanaan KUHP baru. Dia menegaskan KUHP baru mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif.


"Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif, yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat," ujarnya.


Selain itu, Komisi III DPR juga menekankan ketentuan dalam KUHP baru yang menyatakan hukuman mati bukan lagi pidana pokok. Dia mengingatkan para penegak hukum jika pidana mati merupakan pidana alternatif terakhir yang harus diterapkan secara selektif.


"Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama," paparnya.


"Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif," sambung dia.


Habiburokhman mengatakan merujuk hakim diwajibkan mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa dalam menjatuhkan putusan. Dia mengatakan hal itu telah diatur dalam KUHP baru.


"Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan, antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana," ujarnya.


Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Jumat (20/2/2026), persidangan dimulai sejak 23 Oktober 2025. Perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm itu terus bergulir di persidangan.


Dalam dakwaan, jaksa mengatakan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Sementara itu, pelaku lainnya, yakni Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk daftar pencarian orang.


Fandi dituntut hukuman mati. Fandi diyakini jaksa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kasus ini kemudian viral setelah orang tua Fandi, Sulaiman (51), mengaku tidak terima anaknya dituntut hukuman mati. Dia menyebut anaknya tidak tahu-menahu mengenai penyelundupan narkoba.


"Nggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini. Anak saya ini nggak tahu-menahu. Kami merasa tak senang hati dibuat tuntutan jaksa, saya tak rela anak saya digitukan," ujar Sulaiman sambil menangis.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page