top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dalam rilis resminya, Kamis (27/11/2025), mengungkapkan bahwa penyidik menemukan berbagai perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengerukan kolam pelabuhan yang dilakukan PT APBS pada tahun 2023.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dalam rilis resminya, Kamis (27/11/2025), mengungkapkan bahwa penyidik menemukan berbagai perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengerukan kolam pelabuhan yang dilakukan PT APBS pada tahun 2023.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Kasus ini melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional III dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).


Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dalam rilis resminya, Kamis (27/11/2025), mengungkapkan bahwa penyidik menemukan berbagai perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengerukan kolam pelabuhan yang dilakukan PT APBS pada tahun 2023.


“Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP. Setelah dilakukan ekspose perkara, enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Darwis.


Daftar tersangka tersebut ungkap Darwis,  AWB – Regional Head PT Pelindo Regional III (Okt 2021–Feb 2024), HES – Division Head Teknik PT Pelindo Regional III, EHH – Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo Regional III, F – Direktur Utama PT APBS (2020–2024) dan MYC – Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS (2021–2024) serta DWS – Manager Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).


Penyidik menemukan pelanggaran serius, mulai dari pengerukan tanpa dasar hukum hingga penggelembungan anggaran. Berikut temuan pokok kejaksaan:


1. Pengerukan Tanpa Izin dan Tanpa Konsesi

Tiga pejabat Pelindo AWB, HES, dan EHH melakukan pemeliharaan kolam pelabuhan tanpa surat penugasan Kemenhub, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa meminta izin kepada KSOP Tanjung Perak.


2. Penunjukan Langsung PT APBS yang Tidak Kompeten

Ketiganya juga menunjuk langsung PT APBS sebagai pelaksana pengerukan, padahal perusahaan itu tidak memiliki kapal keruk dan bukan perusahaan terafiliasi Pelindo. Faktanya, pengerjaan justru dialihkan kembali ke PT Rukindo, yang memang memiliki armada kapal keruk.


3. Rekayasa HPS/OE hingga Rp200,58 Miliar

HES dan EHH diduga mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate dengan cara, hanya memakai satu sumber data (PT SAI), menyusun HPS tanpa konsultan dan tanpa engineering estimate,, merancang RKS agar PT APBS yang tidak memenuhi syarat tetap lolos dan tidak melakukan monitoring sehingga pekerjaan dialihkan vendor lain.


4. Mark Up oleh Pihak APBS

MYC dan DWS diduga menaikkan nilai HPS/OE agar mendekati nilai yang ditetapkan Pelindo. F selaku Dirut APBS kemudian menyetujui dan menggunakan HPS tersebut dalam penawaran resmi.


5. Pengalihan Pekerjaan Tanpa Dasar Hukum

Meski menerima anggaran pengerukan, PT APBS tidak mengerjakan sendiri pekerjaan tersebut, melainkan menyerahkan seluruhnya kepada PT SAI dan PT Rukindo.


Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga memperkaya diri dan menimbulkan kerugian negara.


Untuk kepentingan penyidikan, keenam tersangka langsung ditahan di Rutan Klas I Surabaya, Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, selama 20 hari, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025.


Darwis menegaskan langkah penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.@_Oirul

 
 
 

ree

Koordinatberita.com | Surabaya - 5 personil dari Titik Jazz tunjukan bakat kreatifnya di acara Surabaya Pahlawan Jazz yang di selenggarakan oleh BNI Bank tepatnya Ciputra World.


Jazz di kota Pahlawan tidak hanya hidup di kalangan musisi-musisi senior dan profesional. Para pelajar juga tu rut memainkan. Salah satunya Bukak Titik Jazz. Band yang terbentuk sejak lima bulan lalu itu terdiri atas lima personel dengan


status pelajar SMP-SMA. Salah satu prestasi yang pernah diraih adalah Juara 1 lomba band di Jazz Traffic Surabaya 2025


"Untuk perjalanan awal, kami bersyukur bisa dapat Juara 1 Lamba Band di Jazz Traffic Surabaya. Waktu itu kami bawakan lagu Fly Me To The Moon dan On The Sunny Side of The Street ungkap Guitaris Bukak Titik Jazz Queen omar Guitaris kemarin (19/11).


Mereka sangat kreatif dan inovatif dalam mainkan jarinya di stang guitar jazznya karena seluruh personel adalah pencinta genre tersebut.@_Oirul

 
 
 

Dikasus penipuan investasi tambang sebesar Rp147 miliar ini, pihak media Koordinatberita.com berupaya untuk konfirmasi ke pihak Kasintel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara belum mendapat tanggapan resmi. Hingga, sampai berita ini di naikan.
Dikasus penipuan investasi tambang sebesar Rp147 miliar ini, pihak media Koordinatberita.com berupaya untuk konfirmasi ke pihak Kasintel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara belum mendapat tanggapan resmi. Hingga, sampai berita ini di naikan.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Dapat Jaminan Rp250 juta, Kejari Tanjung Perak Tidak Menahan Tersangka Hermanto Oerip di Kasus Penipuan Tambang Rp147 Miliar Telah dilaksanakan tahap 2 dari Penyidik Kasus penipuan investasi tambang senilai Rp147 miliar dengan tersangka Hermanto Oerip.


Kontroversial. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memutuskan tidak melakukan penahan terhadap tersangka Hermanto setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya pada Selasa, 11 November 2025.


Menurut sumber yang di dapat Koordinatberita.com, bahwa  Hermanto sebagai tersangka, bisa tidak dilakukan penahan bila mana tersangka membayar uang jaminan sebesar Rp250 juta.


"Dan jaminan itu diberikan oleh tersangka Hermanto dikasus penipuan investasi," kata simber yang tidak mau disebutkan indentitasnya.


Dikasus penipuan investasi tambang sebesar Rp147 miliar ini, pihak media Koordinatberita.com berupaya untuk konfirmasi ke pihak Kasintel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara belum mendapat tanggapan resmi. Hingga, sampai berita ini di naikan.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page