top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah menyebut dana yang disita berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian online yang ditangani aparat penegak hukum.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah menyebut dana yang disita berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian online yang ditangani aparat penegak hukum.

KOORDINATBERITA.COM – Uang senilai 

Rp 4.907.261.329 yang berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal perjudian online resmi disetorkan ke kas negara.


Penyetoran dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Senin 10 Agustus 2026. Langkah tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025.


Dana itu sebelumnya disita penyidik Ditressiber Polda Jatim dari sejumlah rekening yang berkaitan dengan perkara TPPU. Dalam perkara tersebut, Yurry hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). 


Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah menyebut dana yang disita berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian online yang ditangani aparat penegak hukum.


"Penegakan hukum tidak sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara atau follow the suspect. Tetapi juga melacak, menyita dan merampas hasil kejahatan atau follow the money," tegas Kajari Tanjung Perak.


Status dana sebagai aset negara sebelumnya telah ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya melalui penetapan pada 14 Oktober 2025.


Pelaksanaan penetapan tersebut kemudian diserahkan kepada Kejari Tanjung Perak oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penyerahan dilakukan karena rekening yang disita memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal perjudian yang sebelumnya telah diproses Kejari Tanjung Perak.


Dalam perkara perjudian tersebut, terpidana Sutikno telah menjalani proses penuntutan oleh Kejari Tanjung Perak pada 2025.


Dengan tambahan setoran Rp4,9 miliar tersebut, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disetorkan Kejari Tanjung Perak sepanjang 2026 mencapai Rp8.864.756.557.


Capaian itu disebut telah melampaui target PNBP tahun 2026 hingga 905 persen.

Setoran tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara pidana tidak berhenti pada proses penuntutan dan pemidanaan pelaku. 


Aparat penegak hukum juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan agar keuntungan dari tindak pidana tidak kembali dinikmati pelakunya.


Dengan demikian, yang diburu bukan hanya pelakunya. Uang yang berasal dari kejahatan juga menjadi sasaran untuk dikembalikan kepada negara.@_Rehan/Oirul

 
 
 
JPU menyatakan Firmansyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dasar pembebanan pidana tambahan uang pengganti tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.
JPU menyatakan Firmansyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dasar pembebanan pidana tambahan uang pengganti tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Mantan Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) Firmansyah dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sementara tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 tidak dibebani pidana uang pengganti, Rabu, 5 Agustus 2026.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Selain pidana tambahan berupa uang pengganti, Firmansyah juga dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.


Nilai uang pengganti sebesar Rp83 miliar itu sama dengan total kerugian negara yang diduga timbul dalam proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024. Jaksa menilai seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut menjadi tanggung jawab Firmansyah sehingga tidak dibebankan secara tanggung renteng kepada terdakwa lainnya.


Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Firmansyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dasar pembebanan pidana tambahan uang pengganti tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.


"Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," demikian amar tuntutan jaksa.


Selain Firmansyah, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua petinggi APBS lainnya. Direktur Komersial PT APBS periode 2021–2024, Made Yuni Christina, dituntut pidana penjara selama tiga tahun disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.


Sementara itu, Manajer Operasi PT APBS periode 2020–2024, Dwi Wahyu Setiawan, dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Berbeda dengan Firmansyah, kedua terdakwa tersebut tidak dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti.


Perbedaan tuntutan terhadap jajaran APBS dengan tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 menjadi perhatian dalam perkara ini. Sebelumnya, JPU tidak menuntut pidana uang pengganti terhadap mantan Regional Head Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki, Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro, dan Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Erna Hayu Handayani karena tidak menemukan bukti bahwa ketiganya menikmati hasil tindak pidana korupsi.


Sebaliknya, terhadap Firmansyah, jaksa menilai terdapat dasar hukum untuk membebankan seluruh kerugian negara sebesar Rp83 miliar. Sikap tersebut menunjukkan penuntut umum memposisikan mantan Direktur Utama APBS itu sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dalam proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.


Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya periode 2023–2024. Jaksa menduga proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp83 miliar dan menjerat enam terdakwa dari unsur PT APBS serta PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3. Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.@_Network

 
 
 
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector melalui pengawasan yang berbasis analisis risiko dan sinergi antaraparat penegak hukum.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector melalui pengawasan yang berbasis analisis risiko dan sinergi antaraparat penegak hukum.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan narkotika. Sinergi Bea Cukai Juanda, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Satgaspam Lanudal Juanda menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I yang dibawa oleh seorang penumpang pesawat rute Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Surabaya melalui Terminal 2 Kedatangan Bandara Internasional Juanda pada Rabu (29/07).


Dikutip dari keterangan tertulis, Rabu 5 Agustus 2026, penindakan berawal dari kegiatan pengawasan terhadap penumpang pesawat dengan rute penerbangan Kuala Lumpur (KUL)-Surabaya (SUB) yang tiba di Bandara Internasional Juanda pada pukul 11.16 WIB pada Rabu (29/07).


Berdasarkan analisis risiko, seorang penumpang berinisial DI (21) teridentifikasi sebagai penumpang berisiko tinggi sehingga ditetapkan untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Setelah tiba di area pabean (customs area), petugas mengarahkan penumpang tersebut ke jalur merah untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan body tapping, petugas mencurigai adanya barang yang disembunyikan pada tubuh penumpang sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik secara mendalam.


Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat bungkus kristal putih dengan berat bruto sekitar 990 gram yang diduga merupakan metamfetamina dan empat bungkus berisi 1.089 butir yang diduga merupakan ekstasi (MDMA). Seluruh barang tersebut disembunyikan dengan cara dililitkan pada bagian perut, dada, dan punggung menggunakan korset (body strapping).


Hasil pengujian awal menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) dan alat Rigaku menunjukkan bahwa kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, sedangkan tablet yang ditemukan positif mengandung MDMA.


Atas temuan tersebut, tersangka beserta barang bukti kemudian diserahterimakan kepada Satgaspam Lanudal Juanda untuk kepentingan proses penyidikan dan pengembangan jaringan.


Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector melalui pengawasan yang berbasis analisis risiko dan sinergi antaraparat penegak hukum.


"Upaya penyelundupan narkotika terus berkembang dengan berbagai modus. Oleh karena itu, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen dan analisis risiko serta bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah masuknya barang terlarang yang dapat mengancam keselamatan masyarakat," ujarnya.


Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga perbatasan negara dari ancaman penyelundupan narkotika sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page