top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

"Penyumpahan Tidak Gunakan Juru Supah Pengadilan di bolehkan dalam Logika Hukum Sebut Alex Adam"

Hakim Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi Koordinatberita.com melalui whatsapp pribadinya menjelaskan bahwa, hal tersebut tidak menghilangkan siahnya suatu persidangan. Sabtu soreh, 27/4/2024.
Hakim Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi Koordinatberita.com melalui whatsapp pribadinya menjelaskan bahwa, hal tersebut tidak menghilangkan siahnya suatu persidangan. Sabtu soreh, 27/4/2024.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya –Hal yang tidak biasa, pasalnya di dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Alex Adam Faisal kasus perkara narkotika jenis sabu dengan penipuan Subagio bin Sukeri dan Zainudin bin Abdul Rahman yang mengagendakan keterangan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya. Anehnya dalam sidang tersebut tidak dari juru sumpah pengadilan, melainkan dari pengunjung sidang dalam ruangan.


Hakim yang diketuai Alex itupun tiba-tiba menyuruh pengunjung sidang untuk mengambil kitab suci dan disuruh menyumpah saksi yang diketahui saksi itu bernama Budi.


Namun Majelis Hakim pun tidak menegur orang-orang tersebut seolah-olah malah membiarkan kejadian itu terjadi.


Sementara sesuai peraturan yang ada di dalam konferensi yang berhak mengambil kitab suci untuk menyumpah Saksi adalah petugas pengadilan atau panetera.


Hakim Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi Koordinatberita.com melalui whatsapp pribadinya menjelaskan bahwa, hal tersebut tidak menghilangkan siahnya suatu persidangan. Sabtu soreh, 27/4/2024.


" Ya, dalam penyumpahan itu dari pengunjung. Bukan berarti sidang tersebut tidak siah," kata Alex dalam telpon whatsapp pribadinya, Sabtu soreh, 27/4/2024.


Menurutnya, memang dalam persidangan diatur dalam hukum untuk melakukan penyupahan yakni juruh sumpa


"Namun semua itu tidak mutlak maksudnya untuk yang melakukan penyupahan bisa dilakukan kepada pihak lain bila kondisinya mendesak, karena hal itu bisa mempercapat dan mempermudah jalannya sidang artinya seperti dalam sidang perkara narkotika kemarin. Sebab dalam sidang itu terlalu banyak agenda yang disidangkan," jelas Alex


Lebih jahu Alex mengaku penyumpahan itu juga dibolehkan dalam hukum. Mesiki di aturan itu di jelaskan yaitu dalam penyupahan sebuah perkara harus yang melakukan juru sumpah dari pengadilan terkait.


Perlu diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu.P, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, melakukan tindak pidana.


“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” :Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Atau,


“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”


Selanjutnya JPU menghadirkan Saksi Penangkap dari Polrestabes Surabaya, Saat itu Saksi disumpah dipersidangan bukan oleh Panitera Pengganti (PP) sebagai juru sumpah, melainkan oleh seorang yang mengaku wartawan yang kesehariannya berada dikantin PN.Surabaya.


Saksi Ifit Karimudin dalam kesaksiannya mengatakan bahwa “Kami menangkap kedua pencuri pada 11 November 2023, di jalan Tambak Asri Gg Sedap Malam 4, di kosnya Subagio, sebenarnya ada 4 orang sedang pesta sabu, saat pesta sabu bukan barang BB yang dipakai, diakui sabu tersebut membeli dari Budi (DPO), belinya 2 gram, dipecah menjadi 11 poket, belum dijual sudah kita tangkap keduanya,” terang Saksi.


Terhadap ketrangan Saksi, Terdakwa Subagio dan Zainudin membenarkannya,” benar yang mulia.


Diketahui, Senin 11 Desember 2023 jam 17.20 wib,saksi Elda Putra Maulana, Ricky Fernanda Pratama, dan Ifit Karimudin, mendapat informasi masyarakat, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, di rumah jalan Tambak Asri Gg. Sedap Malam 4, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya.


Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti, 11 poket sabu berat masing- masing, (0,50, 0,50, 0,49, 0,35, 0,30,0,30,0,28,0,27, 0,26, 0,26,0,23) gram, berikut plastik klipnya.1 bungkus plasti klip kosong digunakan membungkus 11 poket sabu ditemukan dalam dompet berada di samping kasur, 2 HP. Keduanya telah mengenal selama 4 bulan.


Terdakwa Subagio dan Zainudin mendapatkan sabu dari Budi (DPO)


hari Minggu,10 Desember 2023, jam 13.30 wib, di pinggir jalan Asemrowo, sebanyak 2 gram seharga Rp 900 ribu/ gram. total yang dibayarkan Rp1.8 juta, uang Subagio 1 juta, uang Zainudin 800 ribu.


Cara Terdakwa membeli, Sabtu 09 Desember 2023 di giras Jalan Sedap Malam, kesua terdakwa sepakat beli sabu, keesokan harinya Zainudin menjemput Subagio berangkat ke pinggir jalan Asemrowo, membeli sabu dari Budi (DPO), Zainudin mengambil sabu tersebut, Subagio menunggu di atas sepeda motor, Sabu tersebut dibagi menjadi 11 poket, siap diedarkan.Belum sempat menjual sabu, keburu ditangkap.@_Oirul

0 tampilan0 komentar

Dari keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya tidak sanggup mengembalikan uang tersebut,”kata Laurin lewat video call.
Dari keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya tidak sanggup mengembalikan uang tersebut,”kata Laurin lewat video call.

KOORDINATBERITA.COM,| Surabaya – Laurin Delliana anak dari Kuncoro,27 menjadi karyawan di UD Mitra Jaya di pergudangan Margomulyo AJ-21 Surabaya sebagai keuangan. Warga Jalan Kupang Krajan H/31 RT.07 RW.04 Kelurahan Kupang, Kecamatan Sawahan Surabaya tersebut menggelapkan uang perusahaan senilai Rp. 445 juta.


Awalnya terdakwa Laurin Delliana bekerja di UD Mitra Jaya sebagai admin pembukuan dan keuangan dengan gaji sebesar Rp 3,5 juta. Menurut Agung Gunarto, bahwa terdakwa bekerja di UD Mitra Jaya sejak tahun 2016. Sementara perusahan ini bergerak di bidang sparepart sepeda motor.


Sedangkan terdakwa diberikan tugas untuk membuka rekening di Bank BRI. Tujuannya untuk keperluan keluar masuk dana operasi UD Mitra Jaya dan juga melakukan transaksi penyetoran dan penarikan uang dari rekening tersebut. Namun setelah diaudit ternyata uang perusahaan ada selisih keuangan yang keluar senilai Rp 445 juta.


“Kejadiannya itu sejak bulan Februari 2023 hingga bulan Agustus 2023. Setelah kejadian itu diminta laporan keuangan dan terdakwa selalu menghindar, Yang Mulia,”kata Agung di ruang Garuda 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/4/2024).


Manager UD Mitra Jaya menjelaskan, untuk uang senilai Rp 445 juta itu digunakan untuk kepentingan kebutuhan pribadinya.


“Jadi saat ditanya kepada terdakwa sudah mengakuinya namun tidak bisa mengembalikannya, Yang Mulia,” ucap Agung.


Dari keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya tidak sanggup mengembalikan uang tersebut,”kata Laurin lewat video call.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menjelaskan, bahwa pengeluaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri dan bulan untuk keperluan operasional kantor UD Mitra Jaya. Sehingga UD Mitra Jaya mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 445 juta.


“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutup Diah.0@_Oirul

0 tampilan0 komentar

Pada rekaman itu, terlihat korban memasuki ruang lift disusul dengan terdakwa. Tidak terdengar jelas percakapan dalam rekaman yang disuguhkan jaksa. Akan tetapi terlihat jelas ada percakapan antara korban dengan terdakwa.
Pada rekaman itu, terlihat korban memasuki ruang lift disusul dengan terdakwa. Tidak terdengar jelas percakapan dalam rekaman yang disuguhkan jaksa. Akan tetapi terlihat jelas ada percakapan antara korban dengan terdakwa.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya –Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar detik-detik rekaman CCTV peristiwa tewasnya Dini Sera Afriyanti (29), pacar dari Gregorius Ronald Tannur anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur di pengadilan.


Dalam rekaman yang terbagi beberapa video itu, terlihat jelas ada sosok terdakwa bersama dengan Dini. Jaksa pun menyuguhkan bukti rekaman CCTV, mulai saat terdakwa bersama korban memasuki ruangan lift.


Keduanya, diketahui hendak pulang setelah berkaraoke bersama teman-teman korban lainnya, di room karaoke Blackhole KTV.


Pada rekaman itu, terlihat korban memasuki ruang lift disusul dengan terdakwa. Tidak terdengar jelas percakapan dalam rekaman yang disuguhkan jaksa. Akan tetapi terlihat jelas ada percakapan antara korban dengan terdakwa.


Lalu, pada rekaman kedua, JPU langsung memperlihatkan posisi korban dan terdakwa di area parkiran mobil. Pada rekaman itu, terlihat korban sempat berada di depan mobil. Rekaman CCTV menunjukkan area parkir mobil yang sudah kosong pada pukul 00.26 Wib.


Pada detik berikutnya, korban terlihat menuju samping kiri mobil. Setelah itu, tidak lagi terlihat jelas korban berada diposisi seperti apa.


Salah satu saksi yang dihadirkan JPU, Yossy, IT dari Lenmarc Mal mengatakan, ada sekitar 180 titik CCTV yang dapat dilihatnya di mal tersebut. Namun, ia mengakui, bahwa semua CCTV tersebut hanya menghadap satu arah saja.


Sehingga, hal itu diakuinya tidak dapat melihat secara jelas dari sisi kiri mobil. Sisi dimana korban berada pada saat itu.


“Semua CCTV memang menyorot satu arah yang mulia. Dalam rekaman itu korban berada disisi kiri (mobil). (Tidak terlihat jelas korban) tiba-tiba korban sudah di tengah jalan itu,” katanya saat ditanya hakim apakah ada CCTV yang memperlihatkan korban tertabrak atau terlindas mobil terdakwa.


Pada rekaman CCTV kedua yang diperlihatkan JPU itu, mobil terdakwa bergerak ke arah kanan. Korban yang dalam rekaman CCTV tidak jelas terlihat berada disisi kiri mobil, tiba-tiba terlihat tergeletak di tengah jalan.


Posisi mobil terdakwa pun terlihat sudah tegak lurus di tengah jalan. Di belakang mobil terdakwa, terlihat tubuh korban yang masih bergerak-gerak. Terdakwa pun terlihat turun dari mobil.


Pada detik berikutnya, terlihat ada mobil kedua yang turut melintas pada jalan yang sama. Mobil kedua itu terlihat tidak berhenti dan melintasi jalan tengah dimana korban berada.


Meski tidak terlihat jelas, namun dalam potongan video, mobil kedua berjalan dengan zig-zag seperti menghindari sesuatu.


Pada saat itu lah, terdakwa lalu terlihat memarkirkan mobilnya kembali. Ia pun terlihat turun dari mobilnya.


Menanggapi rekaman CCTV yang dibeberkan JPU itu, kuasa hukum terdakwa, Lisa Rahmat pun mempertanyakan bukti-bukti tersebut. Sebab, dalam rekaman CCTV yang diungkap JPU malah tidak memperlihatkan mobil siapa atau mobil mana yang melindas korban.


“Sekarang dalam kasus ini korban katanya terlindas. Sekarang mobil mana yang melindas korban. JPU dalam dakwaan, menuduh terdakwa sebagai pelaku, tetapi tidak terdapat bukti CCTV yang menunjuk terdakwa yang melindas,” katanya.


Ia menambahkan, dalam rekaman CCTV, terlihat ada mobil lain selain mobil terdakwa yang melintas. Mobil lain dalam rekaman CCTV bukti JPU itu, disebutnya terlihat memaksa lewat dengan zig zag meski ada korban di tengah jalan.


“Ada mobil lain yang lewat berjalan zig zag terlihat dalam CCTV. Artinya ada korban di tengah jalan tapi mobil memaksa lewat dengan jalan zig zag. Hal itu kena lindas atau tidak mesti dibuktikan oleh JPU atau penyidik sejak awal. Masalah kasus ini hanya dasar asumsi semata tanpa di imbangi bukti-bukti pendukung,” tegasnya.@_Oirul

3 tampilan0 komentar
Blog: Blog
bottom of page