top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

KOORDINATBERITA.COM | JATIM - Pemulangan jemaah haji ke Jawa Timur (Jatim) melalui Debarkasi Surabaya resmi dimulai pada Senin (1/6/2026) malam ini. 4 rombongan terbang (kloter) pertama dijadwalkan tiba secara bertahap di Bandara Internasional Juanda, sebelum diberangkatkan menuju daerah asal masing-masing.


Kloter pertama yang berasal dari Kabupaten Probolinggo dijadwalkan mendarat pukul 20.25 WIB. Selanjutnya Kloter 2 tiba pukul 21.20 WIB, Kloter 3 pukul 22.20 WIB dan Kloter 4 pukul 23.20 WIB.


Selain jemaah asal Kabupaten Probolinggo, dalam empat kloter awal tersebut juga terdapat sejumlah jemaah penggabung dari Surabaya, Malang dan Sidoarjo.


Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Surabaya, Asadul Anam, memastikan proses kedatangan akan berlangsung cepat tanpa seremoni penyambutan yang berlarut-larut.


“Komitmen kami tidak ada seremonial lama dalam penyambutan kepulangan jemaah haji. Segera bisa pulang ke daerah-masing,” ujar Anam, Senin (1/6).


4 Kloter Tiba Berurutan di Bandara Juanda


PPIH Debarkasi Surabaya telah menyiapkan mekanisme pelayanan agar proses kedatangan berjalan lancar dan efisien.


Jadwal Kedatangan Empat Kloter Awal


• Kloter 1: pukul 20.25 WIB


• Kloter 2: pukul 21.20 WIB


• Kloter 3: pukul 22.20 WIB


• Kloter 4: pukul 23.20 WIB


Seluruh jemaah selanjutnya akan menuju Asrama Haji Sukolilo Surabaya untuk menjalani proses kedatangan, sebelum ditarik ke daerah masing-masing.


Penjemputan Jemaah Haji Wilayah Surabaya Raya Wajib Gunakan Pass.


Asadul Anam yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Timur, menjelaskan bahwa mekanisme penjemputan berbeda berdasarkan wilayah asal jemaah.


Jemaah khusus yang berasal dari kawasan aglomerasi Surabaya atau Gerbangkertasusila (Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan), keluarga diperbolehkan menjemput langsung di Asrama Haji Sukolilo.


Namun, penjemputan keluarga diwajibkan memiliki kartu atau pass penjemputan yang diterbitkan melalui koordinasi dengan Kantor Kemenhaj kabupaten/kota setempat.@_Network

 
 
 
Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama menjelaskan, asistensi dilakukan untuk memastikan proses hukum terhadap puluhan Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap jajaran Polrestabes Surabaya berjalan sesuai prosedur hukum nasional maupun konvensi internasional.
Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama menjelaskan, asistensi dilakukan untuk memastikan proses hukum terhadap puluhan Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap jajaran Polrestabes Surabaya berjalan sesuai prosedur hukum nasional maupun konvensi internasional.

KOORDINATBERITA.COM |  - Sekretariat NCB-Interpol Indonesia turun tangan asistensi pengungkapan kasus kasus scamming internasional yang beroperasi di Surabaya. Kasus ini melibatkan sindikat internasional yang melakukan penyekapan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga penipuan daring (scamming).


Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama menjelaskan, asistensi dilakukan untuk memastikan proses hukum terhadap puluhan Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap jajaran Polrestabes Surabaya berjalan sesuai prosedur hukum nasional maupun konvensi internasional.


"Set NCB Interpol Indonesia melakukan asistensi penanganan perkara untuk memastikan proses penanganan kasus yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dapat berjalan dengan baik. Kami menjamin bahwa seluruh prosedur penahanan, penyitaan, dan pemberkasan para tersangka telah memenuhi standar hukum nasional maupun konvensi internasional," kata Kombes Ricky melalui keterangannya, Jumat (8/5/2026).


Diketahui, operasi pengungkapam itu berhasil mengamankan total 44 orang tersangka. Mayoritas merupakan warga negara asing yang berasal dari China, Taiwan, hingga Jepang.


"Komposisi tersangka didominasi warga negara asing, yakni 30 WNA China, 7 WNA Taiwan, 4 WNA Jepang, serta dibantu oleh 3 WNI. Sindikat ini digulung dari empat lokasi rahasia yang tersebar di wilayah Surabaya dan Surakarta, Jawa Tengah," jelas Ricky.


Berdasarkan pendalaman, lanjut Ricky sindikat ini sangat terorganisir. Mereka menggunakan akun daring bernama 'Kurokawa' untuk menjaring korban.


"Mereka memanfaatkan modus akun daring bernama 'Kurokawa' untuk memperdaya korban dengan tawaran liburan gratis ke Vietnam dan Kamboja, lengkap dengan fasilitas tiket penerbangan," ungkapnya.


"Namun, janji tersebut hanyalah kedok untuk membawa korban ke lokasi penyekapan di Indonesia guna dieksploitasi sebagai operator scamming lintas negara," lanjut Ricky.


Setibanya di Indonesia, para korban justru disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator scamming lintas negara. Paspor dan alat komunikasi mereka dirampas agar tidak bisa meminta bantuan.


"Para tersangka melakukan intimidasi berlapis. Korban diancam akan disiksa atau bahkan dijual organ tubuhnya apabila berani melawan atau meminta pulang ke negara asal," tutur dia.


Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan barang bukti siber berskala besar. Beberapa yang mencolok adalah bilik scamming khusus yang dilapisi spons kedap suara agar aktivitas mereka tidak terdengar dari luar.


"Ditemukan puluhan unit smartphone, iPad, laptop, hingga seragam polisi Tokyo yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan terhadap warga negara lain," tambah Ricky.


Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman maksimal15 tahun penjara.


"Kolaborasi penindakan yang kuat antara jajaran kewilayahan dan Set NCB Interpol Indonesia ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa institusi Polri senantiasa berkembang dan hadir melindungi masyarakat," pungkasnya.@_Network

 
 
 
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, H. Buchori Imron saat menjadi narasumber dialog Aspirasi di RRI Surabaya, Senin, 4 Mei 2026 mengatakan implementasi kebijakan serta pemberlakuan sanksi harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera bagi pelaku pencemaran, baik dari sektor domestik maupun industri.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, H. Buchori Imron saat menjadi narasumber dialog Aspirasi di RRI Surabaya, Senin, 4 Mei 2026 mengatakan implementasi kebijakan serta pemberlakuan sanksi harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera bagi pelaku pencemaran, baik dari sektor domestik maupun industri.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - DPRD Kota Surabaya menegaskan pencemaran lingkungan air sungai merupakan tanggung jawab pemerintah, terutama dalam hal penegakan aturan dan pengawasan terhadap pelaku pelanggaran.


Anggota Komisi C DPRD Surabaya, H. Buchori Imron saat menjadi narasumber dialog Aspirasi di RRI Surabaya, Senin, 4 Mei 2026 mengatakan implementasi kebijakan serta pemberlakuan sanksi harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera bagi pelaku pencemaran, baik dari sektor domestik maupun industri.


“Pemerintah harus bertanggung jawab penuh. Penegakan aturan dan pemberian sanksi itu penting sebagai efek jera bagi pelaku pencemaran,” ujarnya.


Ia menjelaskan, regulasi terkait pengendalian pencemaran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang memuat kewajiban menjaga kualitas lingkungan serta sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.


Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur baku mutu air serta kewajiban pengelolaan limbah bagi pelaku usaha dan industri.


Menurut Buchori, pengawasan menjadi hal mutlak yang harus dilakukan oleh pemerintah bersama dinas terkait agar tidak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.


“Pengawasan mutlak menjadi tanggung jawab pemerintah dan instansi terkait, sehingga tidak semakin banyak oknum pelaku industri yang melakukan pencemaran,” katanya.


Ia juga menyoroti pentingnya peran pengelola kawasan serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan. Namun demikian, tanggung jawab utama tetap berada pada pemerintah sebagai pemegang kewenangan.


“Tidak perlu mencari siapa yang salah. Pemerintah harus hadir dan bertanggung jawab penuh dalam menangani pencemaran sungai,” tegasnya.


Buchori menambahkan, sosialisasi terkait aturan perlu terus ditingkatkan agar masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban serta konsekuensi hukum yang berlaku.


“Edukasi penting agar semua pihak mengetahui tugas dan tanggung jawabnya, termasuk sanksi jika melanggar,” ujarnya.


Ia berharap, dengan penegakan hukum yang konsisten serta pengawasan yang ketat, kualitas air sungai di Surabaya dapat terjaga dan pencemaran bisa ditekan secara berkelanjutan.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page