top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Ada dua gugatan terkait UU Hak Cipta yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu gugatan itu dilayangkan oleh 29 musisi tenar Indonesia mulai dari Armand Maulana, Ariel NOAH, BCL, Titi DJ, Raisa, Bernadya, Vidi Aldiano, Afgan, Rossa hingga Ghea Indrawari. Pemohonan itu tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Ada dua gugatan terkait UU Hak Cipta yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu gugatan itu dilayangkan oleh 29 musisi tenar Indonesia mulai dari Armand Maulana, Ariel NOAH, BCL, Titi DJ, Raisa, Bernadya, Vidi Aldiano, Afgan, Rossa hingga Ghea Indrawari. Pemohonan itu tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Majelis hakim panel gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengingatkan pemohon untuk menjelaskan kerugian konstitusional dari gugatan peraturan tersebut. Hakim ketua panel, Saldi Isra, mengingatkan para penggugat yang merupakan para musisi juga harus bisa menjelaskan permohonan secara jelas seperti saat bernyanyi di atas panggung.


"Harus jelas kerugian hak konstitusionalnya, adakah di antara pelaku seni atau pelaku pertunjukan itu pemohon yang di sini jumlahnya 29 orang, di sini ada 6 orang yang sudah pernah terkena langsung dari pasal-pasal yang diajukan ini. Kalau ada itu diuraikan berarti kerugiannya sudah aktual," kata Saldi dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2025).


Ada dua gugatan terkait UU Hak Cipta yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu gugatan itu dilayangkan oleh 29 musisi tenar Indonesia mulai dari Armand Maulana, Ariel NOAH, BCL, Titi DJ, Raisa, Bernadya, Vidi Aldiano, Afgan, Rossa hingga Ghea Indrawari. Pemohonan itu tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.


Saldi mengingatkan pemohon untuk bisa memberikan penjelasan terkait adanya kerugian konstitusional yang dirasakan pemohon atau berpotensi dirasakan pemohon dari keberadaan pasal-pasal yang digugat. Penjelasan detail itu diharapkan membuat penilaian MK tidak keliru dalam menindaklanjuti gugatan yang diajukan pemohon.


"Jadi clear supaya kami nanti melihat terpenuhi atau tidak legal standing pemohon. Kalau ini tidak terpenuhi, kami tidak akan masuk ke pokok permohonan. Jadi berhenti di legal standing, maka permohonan itu tidak dapat diterima karena tidak ada kerugian atau potensi kerugian yang dialami pemohon," tutur Saldi.


Saldi juga menjelaskan tahapan gugatan UU Hak Cipta bergulir di MK. Permohonan itu akan ditelaah mulai dari syarat formil hingga bisa dilanjutkan dibahas ke pokok permohonan.


Menurut Saldi, saat gugatan itu telah dianggap layak untuk dibahas secara substansi, maka sembilan hakim MK akan saling silang pendapat dalam memberikan penilaian. Dia menyebut MK juga terbuka mengundang DPR dan Presiden selaku pembentuk Undang-Undang dalam meminta pandangan dari keberadaan UU Hak Cipta.


"Kalau misalnya semua mengatakan ini kita sudah paham tidak perlu ke pleno ini naskahnya kita putus sendiri tanpa mendengarkan pembentuk undang-undang. Tapi kalau nanti kami merasa perlu pendalaman maka ini akan diminta DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang menjelaskan norma-norma yang diuji," kata Saldi.


Hakim MK mengingatkan pemohon dan tim pengacaranya untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada MK terkait gugatan yang diajukan. Saldi menyentil para penggugat yang terdiri dari musisi itu harus bisa menerangkan permohonan mereka secara jelas seperti saat mereka pentas.


"Jadi kalau yang kita minta yang kita persoalkan tidak jelas apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi aja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga," tutur Saldi.


"Tugas para kuasa hukum adalah memberikan elaborasi yang clear kepada Mahkamah agar Mahkamah tidak salah dalam mengambil sikap karena ini penting sekali para pekerja seni ini, kalau dunia tidak ada seninya dunia akan kaku banget, membosankan. Tapi kalau pekerja seni berkelahi jadi repot juga kita," sambungnya.


Seperti diketahui, sejumlah musisi top Indonesia mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Total ada tujuh petitum yang disampaikan Ariel Cs dalam gugatannya ke MK, berikut rinciannya:


1. Menerima dan mengabulkan pengujian Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan pemohon untuk seluruhnya


2. Menyatakan pasal 9 ayat 3 UU RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.


3 Menyatakan Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai frasa "setiap orang" bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti dan sepanjang dimaknai pembayaran royalti yang dapat dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.


4. Menyatakan Pasal 81 UU RI Nomor 81 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).


5. Menyatakan Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.


6. Menyatakan ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.


7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia.@_Network


Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan dokumen berupa ijazah yang diduga dilakukan oleh staf perusahaan tersebut.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan dokumen berupa ijazah yang diduga dilakukan oleh staf perusahaan tersebut.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Polda Jatim mulai menangani laporan kasus dugaan penahanan ijazah yang dilakukan pihak UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan suku cadang kendaraan bermotor yang beroperasi di Surabaya.


Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah memeriksa satu pelapor yang merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut.


Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan dokumen berupa ijazah yang diduga dilakukan oleh staf perusahaan tersebut.


"Ditkrimum sudah menerima salah satu laporan terkait penahanan ijazah. Dan saat ini yang bersangkutan sedang diambil keterangannya," ujar Farman saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).


Pelapor berinisial DSP merupakan mantan karyawan UD Sentoso Seal yang bekerja di perusahaan tersebut pada 2019 hingga 2020. Hingga saat ini, ijazah SMA miliknya belum dikembalikan.


Dalam laporan tersebut, DSP melaporkan dugaan Tindak Pidana Sementara (TPS) penggelapan ijazah yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial VA bersama sejumlah staf perusahaan lainnya.


"Saat ini masih dilakukan permintaan keterangan terhadap pelapor inisial DSP, mantan karyawan UD Sentoso Seal tahun 2019-2020. Yang bersangkutan melaporkan dugaan TPS penggelapan ijazah yang diduga dilakukan oleh Sdri. VA dkk (staf UD Sentoso Seal)," tambah Kombes Farman.


Sementara itu, kasus ini berkembang menjadi sorotan publik karena bersamaan dengan desakan penyegelan gudang milik UD Sentoso Seal oleh Pemerintah Kota Surabaya. Gudang di kawasan Margomulyo tersebut dinyatakan tidak memiliki izin lengkap, seperti Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).


Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, penyegelan harus dilakukan karena perusahaan terbukti melanggar ketentuan perizinan gudang yang diatur dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014.


"Harus, Bos (disegel)! Dan harus terjadi itu. Sehingga saya berharap tempat-tempat usaha lainnya, gudang-gudang lainnya ya kudu sering jelas," tegas Eri kepada wartawan.


Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Edi Kuncoro Prayitno menyebut, pihaknya juga sedang mempersiapkan laporan tambahan terkait dugaan penipuan lowongan kerja yang disebarkan melalui media sosial oleh akun Facebook atas nama Diana Jan Hwa, yang diduga berkaitan dengan manajemen UD Sentoso Seal.


"Di situ sudah ditetapkan sejak awal di pengumuman lowongan adalah tahan ijazah asli. Artinya niat jahat mens rea-nya itu sudah muncul," kata Edi.


Pihaknya juga berencana melaporkan akun tersebut ke Subdit Siber Polda Jatim dengan membawa bukti-bukti berupa tangkapan layar pengumuman lowongan yang diposting pada Desember 2021, Agustus 2022, dan Juni 2023.


Edi menambahkan, laporan yang akan disampaikan mencakup tiga dugaan tindak pidana, termasuk penyebaran informasi palsu dan penipuan perekrutan kerja.@_Oirul


9 produk yang terdeteksi, 7 produk di antaranya telah bersertifikat halal. BPJPH langsung menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
9 produk yang terdeteksi, 7 produk di antaranya telah bersertifikat halal. BPJPH langsung menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 9 produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine). Ini berdasarkan hasil pengujian laboratorium menggunakan parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.


Temuan ini merupakan hasil dari pengawasan bersama BPJPH dan BPOM yang dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di bidang obat dan makanan.


Dari 9 produk yang terdeteksi, 7 produk di antaranya telah bersertifikat halal. BPJPH langsung menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.


Sementara itu, 2 batch produk lainnya tidak bersertifikat halal dan terbukti memberikan data tidak akurat saat registrasi. Untuk kasus ini, BPOM telah mengeluarkan peringatan keras dan instruksi penarikan produk dari pasar, mengacu pada UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan


Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan sertifikasi halal bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata komitmen terhadap regulasi dan standar jaminan produk halal.


"Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal yang harus diimplementasikan secara konsisten. Produk halal wajib dijaga kehalalannya dari waktu ke waktu," tegasnya.


BPJPH dan BPOM juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di lapangan sesuai dengan tugas masing-masing. Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi peredaran produk pangan, serta melaporkan produk mencurigakan ke email: layanan@halal.go.id, sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.


Informasi resmi terkait keamanan dan kehalalan produk dapat diakses melalui situs www.bpjph.halal.go.idwww.pom.go.id, dan akun Instagram @halal.indonesia serta @bpom_ri.


Berikut adalah daftar produk yang dinyatakan mengandung unsur babi (porcine):


• Corniche Fluffy Jelly


• Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy


• ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)


• ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)


• ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)


• Hakiki Gelatin


• Larbe - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila


• AAA Marshmallow Rasa Jeruk


• WEETIME Marshmallow Rasa Cokelat.@_Network

Blog: Blog
bottom of page