top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memborong dua penghargaan dalam Awarding Apresiasi EBTKE 2026 yang diselenggarakan Direktorat Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi - KESDM Republik Indonesia.


Dalam ajang skala nasional itu, Pemprov Jatim meraih dua penghargaan sekaligus yakni Juara 1 kategori hemat energi sub kategori gedung retrofit yang diraih oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jatim (PRKPCK) Jatim.


Serta Juara 2 kategori hemat energi sub kategori zero energy building yang diraih oleh Dinas ESDM Jawa Timur.


Penghargaan tersebut diterima Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur MHD Aftabuddin Rijaluzzaman yang mewakili Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada puncak Awarding Apresiasi EBTKE 2026 di JI EXPO Jakarta, Kamis (4/9).


Atas capain tersebut, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi kepada jajaran perangkat daerah yang terus menghadirkan inovasi dan praktik nyata dalam penerapan efisiensi energi serta pemanfaatan energi bersih di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa komitmen Jawa Timur terhadap transisi energi tidak berhenti pada kebijakan, tetapi telah diwujudkan melalui langkah konkret, termasuk penerapan konsep bangunan hemat energi dan peningkatan efisiensi penggunaan energi pada gedung pemerintahan.


“Penghargaan ini tentu kami syukuri. Ini menunjukkan bahwa langkah-langkah efisiensi energi yang dilakukan Pemprov Jatim telah memberikan hasil yang baik” kata Gubernur Khofifah.


“Berbagai ikhtiar dalam mendorong efisiensi energi dan transisi menuju energi bersih terus menunjukkan hasil, dan diapresiasi oleh banyak pihak, semoga ini jadi motivasi supaya terus memperluas praktik-praktik baik di berbagai sektor,” tambahnya.


Gubernur Khofifah menegaskan, penguatan konservasi energi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan sekaligus mendukung ketahanan energi daerah.


Karena itu, lanjutnya, penerapan prinsip efisiensi energi perlu terus diperluas, baik pada gedung pemerintahan maupun fasilitas publik lainnya.


“Harapannya tentu kami ingin semakin banyak bangunan dan fasilitas publik di Jawa Timur yang menerapkan prinsip hemat energi, memanfaatkan energi terbarukan, dan memiliki efisiensi energi yang semakin baik,” terangnya.


“Ini merupakan bagian dari kontribusi Jawa Timur dalam mendukung pencapaian target net zero emission nasional. Penghargaan ini jadi bukti kalau Jawa Timur punya kontribusi nyata dalam pengembangan energi baru terbarukan dan konservasi energi di Indonesia,” jelasnya.


Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa capaian tersebut juga menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah dalam mempercepat transformasi energi di Jawa Timur. Menurutnya, inovasi dalam pembangunan infrastruktur dan pengelolaan gedung harus berjalan seiring dengan upaya mengurangi konsumsi energi dan emisi.


Di akhir, Gubernur Khofifah berharap penghargaan Apresiasi EBTKE 2026 dapat menjadi pemacu bagi seluruh perangkat daerah untuk terus berinovasi dalam penerapan konservasi energi dan energi terbarukan.


“Semoga capaian ini tidak hanya menjadi penghargaan, tetapi juga menjadi energi baru untuk terus memperkuat budaya hemat energi di Jawa Timur,” pungkasnya.@_Adm

 
 
 
Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah menyebut dana yang disita berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian online yang ditangani aparat penegak hukum.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah menyebut dana yang disita berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian online yang ditangani aparat penegak hukum.

KOORDINATBERITA.COM – Uang senilai 

Rp 4.907.261.329 yang berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal perjudian online resmi disetorkan ke kas negara.


Penyetoran dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Senin 10 Agustus 2026. Langkah tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025.


Dana itu sebelumnya disita penyidik Ditressiber Polda Jatim dari sejumlah rekening yang berkaitan dengan perkara TPPU. Dalam perkara tersebut, Yurry hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). 


Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah menyebut dana yang disita berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian online yang ditangani aparat penegak hukum.


"Penegakan hukum tidak sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara atau follow the suspect. Tetapi juga melacak, menyita dan merampas hasil kejahatan atau follow the money," tegas Kajari Tanjung Perak.


Status dana sebagai aset negara sebelumnya telah ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya melalui penetapan pada 14 Oktober 2025.


Pelaksanaan penetapan tersebut kemudian diserahkan kepada Kejari Tanjung Perak oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penyerahan dilakukan karena rekening yang disita memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal perjudian yang sebelumnya telah diproses Kejari Tanjung Perak.


Dalam perkara perjudian tersebut, terpidana Sutikno telah menjalani proses penuntutan oleh Kejari Tanjung Perak pada 2025.


Dengan tambahan setoran Rp4,9 miliar tersebut, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disetorkan Kejari Tanjung Perak sepanjang 2026 mencapai Rp8.864.756.557.


Capaian itu disebut telah melampaui target PNBP tahun 2026 hingga 905 persen.

Setoran tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara pidana tidak berhenti pada proses penuntutan dan pemidanaan pelaku. 


Aparat penegak hukum juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan agar keuntungan dari tindak pidana tidak kembali dinikmati pelakunya.


Dengan demikian, yang diburu bukan hanya pelakunya. Uang yang berasal dari kejahatan juga menjadi sasaran untuk dikembalikan kepada negara.@_Rehan/Oirul

 
 
 
JPU menyatakan Firmansyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dasar pembebanan pidana tambahan uang pengganti tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.
JPU menyatakan Firmansyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dasar pembebanan pidana tambahan uang pengganti tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Mantan Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) Firmansyah dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sementara tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 tidak dibebani pidana uang pengganti, Rabu, 5 Agustus 2026.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Selain pidana tambahan berupa uang pengganti, Firmansyah juga dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.


Nilai uang pengganti sebesar Rp83 miliar itu sama dengan total kerugian negara yang diduga timbul dalam proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024. Jaksa menilai seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut menjadi tanggung jawab Firmansyah sehingga tidak dibebankan secara tanggung renteng kepada terdakwa lainnya.


Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Firmansyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dasar pembebanan pidana tambahan uang pengganti tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.


"Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," demikian amar tuntutan jaksa.


Selain Firmansyah, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua petinggi APBS lainnya. Direktur Komersial PT APBS periode 2021–2024, Made Yuni Christina, dituntut pidana penjara selama tiga tahun disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.


Sementara itu, Manajer Operasi PT APBS periode 2020–2024, Dwi Wahyu Setiawan, dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Berbeda dengan Firmansyah, kedua terdakwa tersebut tidak dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti.


Perbedaan tuntutan terhadap jajaran APBS dengan tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 menjadi perhatian dalam perkara ini. Sebelumnya, JPU tidak menuntut pidana uang pengganti terhadap mantan Regional Head Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki, Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro, dan Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Erna Hayu Handayani karena tidak menemukan bukti bahwa ketiganya menikmati hasil tindak pidana korupsi.


Sebaliknya, terhadap Firmansyah, jaksa menilai terdapat dasar hukum untuk membebankan seluruh kerugian negara sebesar Rp83 miliar. Sikap tersebut menunjukkan penuntut umum memposisikan mantan Direktur Utama APBS itu sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dalam proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.


Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya periode 2023–2024. Jaksa menduga proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp83 miliar dan menjerat enam terdakwa dari unsur PT APBS serta PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3. Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page