top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan dokumen berupa ijazah yang diduga dilakukan oleh staf perusahaan tersebut.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan dokumen berupa ijazah yang diduga dilakukan oleh staf perusahaan tersebut.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Polda Jatim mulai menangani laporan kasus dugaan penahanan ijazah yang dilakukan pihak UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan suku cadang kendaraan bermotor yang beroperasi di Surabaya.


Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah memeriksa satu pelapor yang merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut.


Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan dokumen berupa ijazah yang diduga dilakukan oleh staf perusahaan tersebut.


"Ditkrimum sudah menerima salah satu laporan terkait penahanan ijazah. Dan saat ini yang bersangkutan sedang diambil keterangannya," ujar Farman saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).


Pelapor berinisial DSP merupakan mantan karyawan UD Sentoso Seal yang bekerja di perusahaan tersebut pada 2019 hingga 2020. Hingga saat ini, ijazah SMA miliknya belum dikembalikan.


Dalam laporan tersebut, DSP melaporkan dugaan Tindak Pidana Sementara (TPS) penggelapan ijazah yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial VA bersama sejumlah staf perusahaan lainnya.


"Saat ini masih dilakukan permintaan keterangan terhadap pelapor inisial DSP, mantan karyawan UD Sentoso Seal tahun 2019-2020. Yang bersangkutan melaporkan dugaan TPS penggelapan ijazah yang diduga dilakukan oleh Sdri. VA dkk (staf UD Sentoso Seal)," tambah Kombes Farman.


Sementara itu, kasus ini berkembang menjadi sorotan publik karena bersamaan dengan desakan penyegelan gudang milik UD Sentoso Seal oleh Pemerintah Kota Surabaya. Gudang di kawasan Margomulyo tersebut dinyatakan tidak memiliki izin lengkap, seperti Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).


Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, penyegelan harus dilakukan karena perusahaan terbukti melanggar ketentuan perizinan gudang yang diatur dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014.


"Harus, Bos (disegel)! Dan harus terjadi itu. Sehingga saya berharap tempat-tempat usaha lainnya, gudang-gudang lainnya ya kudu sering jelas," tegas Eri kepada wartawan.


Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Edi Kuncoro Prayitno menyebut, pihaknya juga sedang mempersiapkan laporan tambahan terkait dugaan penipuan lowongan kerja yang disebarkan melalui media sosial oleh akun Facebook atas nama Diana Jan Hwa, yang diduga berkaitan dengan manajemen UD Sentoso Seal.


"Di situ sudah ditetapkan sejak awal di pengumuman lowongan adalah tahan ijazah asli. Artinya niat jahat mens rea-nya itu sudah muncul," kata Edi.


Pihaknya juga berencana melaporkan akun tersebut ke Subdit Siber Polda Jatim dengan membawa bukti-bukti berupa tangkapan layar pengumuman lowongan yang diposting pada Desember 2021, Agustus 2022, dan Juni 2023.


Edi menambahkan, laporan yang akan disampaikan mencakup tiga dugaan tindak pidana, termasuk penyebaran informasi palsu dan penipuan perekrutan kerja.@_Oirul


9 produk yang terdeteksi, 7 produk di antaranya telah bersertifikat halal. BPJPH langsung menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
9 produk yang terdeteksi, 7 produk di antaranya telah bersertifikat halal. BPJPH langsung menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 9 produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine). Ini berdasarkan hasil pengujian laboratorium menggunakan parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.


Temuan ini merupakan hasil dari pengawasan bersama BPJPH dan BPOM yang dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di bidang obat dan makanan.


Dari 9 produk yang terdeteksi, 7 produk di antaranya telah bersertifikat halal. BPJPH langsung menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.


Sementara itu, 2 batch produk lainnya tidak bersertifikat halal dan terbukti memberikan data tidak akurat saat registrasi. Untuk kasus ini, BPOM telah mengeluarkan peringatan keras dan instruksi penarikan produk dari pasar, mengacu pada UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan


Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan sertifikasi halal bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata komitmen terhadap regulasi dan standar jaminan produk halal.


"Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal yang harus diimplementasikan secara konsisten. Produk halal wajib dijaga kehalalannya dari waktu ke waktu," tegasnya.


BPJPH dan BPOM juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di lapangan sesuai dengan tugas masing-masing. Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi peredaran produk pangan, serta melaporkan produk mencurigakan ke email: layanan@halal.go.id, sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.


Informasi resmi terkait keamanan dan kehalalan produk dapat diakses melalui situs www.bpjph.halal.go.idwww.pom.go.id, dan akun Instagram @halal.indonesia serta @bpom_ri.


Berikut adalah daftar produk yang dinyatakan mengandung unsur babi (porcine):


• Corniche Fluffy Jelly


• Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy


• ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)


• ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)


• ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)


• Hakiki Gelatin


• Larbe - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila


• AAA Marshmallow Rasa Jeruk


• WEETIME Marshmallow Rasa Cokelat.@_Network


Penggantian tersebut Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia NOMOR : PRIN- 23 /A/JA/04/2025. Kuntadi sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kajati Lampung sejak 9 Agustus 2024.
Penggantian tersebut Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia NOMOR : PRIN- 23 /A/JA/04/2025. Kuntadi sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kajati Lampung sejak 9 Agustus 2024.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Kepemimpinan di tubuh Kejaksaan Tinggi Jatim berganti yakni Kuntadi menggantikan Kajati Jatim sebelumnya Mia Amiati yang memasuki masa pensiun.


Penggantian tersebut Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia NOMOR : PRIN- 23 /A/JA/04/2025. Kuntadi sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kajati Lampung sejak 9 Agustus 2024.


Dari informasi yang dihimpun, Selasa (15/4/2025), selama menjabat Kajati Lampung, Kuntadi pernah menangani sejumlah kasus seperti kasus PT LEB di mana nama mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo tersangkut.


Lalu ada kasus dugaan mafia tanah yang menyeret mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya. Kemudian ada kasus mafia tanah aset Kemenag Lampung, korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus, dan juga korupsi dana hibah KONI Lampung.


Kuntadi di Jatim sebenarnya bukan orang baru. Sebelumnya, pria kelahiran Semarang ini pernah menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jatim.


Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk kajati baru termasuk Kuntadi akan digelar pada Rabu (23/4/2025) di Gedung Kejagung, Jakarta oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.@_Oirul

Blog: Blog
bottom of page