top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Saat ini, pihak Bea Cukai masih melakukan inventarisir data untuk mencocokkan fisik barang dengan dokumen manifest impor yang tersedia. Navy menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa merinci jumlah total maupun nilai kerugian negara karena proses pemeriksaan fisik masih berjalan.
Saat ini, pihak Bea Cukai masih melakukan inventarisir data untuk mencocokkan fisik barang dengan dokumen manifest impor yang tersedia. Navy menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa merinci jumlah total maupun nilai kerugian negara karena proses pemeriksaan fisik masih berjalan.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah komoditas impor yang tertahan di Terminal Teluk Lamong, Surabaya.


Barang-barang yang tertahan itu diduga terdiri dari minuman keras (miras), kosmetik, suku cadang kendaraan hingga motor gede (moge) tersebut diduga masuk secara ilegal.


Hingga Rabu malam (8/4/2026), tumpukan barang tersebut dilaporkan masih berada di Gudang Penampungan Barang Impor Sementara TPS Teluk Lamong.


Saat ini, pihak Bea Cukai masih melakukan inventarisir data untuk mencocokkan fisik barang dengan dokumen manifest impor yang tersedia. Navy menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa merinci jumlah total maupun nilai kerugian negara karena proses pemeriksaan fisik masih berjalan.


"Kondisinya itu didapat dari pemeriksaan impor umum. Saya belum bisa memberi data lengkap karena proses pemeriksaan belum selesai. Sekarang sedang dalam proses penanganan," pungkas Navy.


Berdasarkan data yang dihimpun, barang-barang ini belum diproses oleh pihak pemilik sejak tiba di area pabean. Temuan kosmetik, minuman keras, hingga suku cadang moge yang diduga ilegal di Teluk Lamong, Surabaya, memantik sorotan tajam. Pakar hukum menilai pengungkapan kasus ini tak boleh berhenti pada level kurir atau pedagang, melainkan harus menelusuri hingga sosok "big bos" atau pemilik manfaat di balik jaringan impor ilegal tersebut.


Pakar Universitas Airlangga Surabaya Prawitra Thalib mengatakan, bisa saja barang temuan yang terlanjur masuk ke Teluk Lamong adalah kategori barang yang dilarang beredar di tanah air.


"Bisa jadi barang yang masuk itu adalah kategori barang yang tidak boleh beredar di Indonesia. Misalnya, kosmetik atau alat atau konsumsi yang bisa dikonsumsi sehari-hari ada bahan yang masuk dalam kategori 3B atau bahan berbahaya," kata Prawitra , Jumat (10/4/2026).


"Nah, kita kan enggak tahu kalau dia pakai jalur formal, berhubung ada komposisi dalam kosmetiknya yang membahayakan kesehatan, sehingga dia tidak bisa masuk. Akhirnya dia masuk menggunakan jalur yang ilegal, yang tanpa ada keabsahan dokumen," tambahnya.


Prawitra menjelaskan, ada banyak faktor mengapa importir nekat mendatangkan barang dari luar secara ilegal. Namun, ia menyatakan ada para pihak yang secara mens rea ingin mencari keuntungan dengan cara melawan hukum.


"Poinnya di situ. Nah, melawan hukum tadi, para pihak yang memiliki mens rea tadi, ini nanti akan berkembang tergantung dari proses penyelidikan dan penyidikan. Apakah para pedagangnya, importirnya, atau juga ada aparatnya? Tapi kita tidak bisa menentukan itu sekarang sebelum ada proses penyidikan yang benar, gitu ya," ujarnya.


Dosen Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Unair itu mendorong agar petugas maupun sejumlah para pihak terkait untuk segera memburu siapa pemilik sejumlah barang yang diduga ilegal itu. Prawitra ingin pengungkapan tak berhenti sampai di level kurir atau distributor saja. Melainkan, hingga ke akar-akarnya.


"Yang jelas yang diburu pertama kali beneficiary owner-nya daripada barang ilegal tersebut, siapa sih penerima atau pemilik manfaat sesungguhnya dari barang ilegal tersebut? Itu yang harus dikejar. Artinya jangan sampai hanya berhenti pada level kurir, pada level karyawan, tapi pada the big boss-nya. Nah, ini harus diperhatikan," imbuhnya.


Prawitra menekankan pengungkapan tak boleh berhenti hanya di level bawah saja. Menurutnya, komitmen tersebut harus diawasi dan dijaga, serta dikawal oleh awak media.


"Jangan sampai proses penegakan hukum ini berhenti pada pihak-pihak merupakan kaki tangannya, bukan otaknya. Nah, di sini komitmen seperti ini yang harus terus harus dikawal dan kita jaga, ya, khususnya melalui teman-teman media ini," tuturnya.


Meski begitu, Prawitra tak ingin publik berasumsi dan menjustifikasi secara berlebihan. Namun, juga diperlukan keterbukaan informasi dan data, serta menjadi pembelajaran sekaligus kontrol publik dan media agar hal serupa tak terulang kembali.


"Ini kan presumption of innocence, ya. Saya tidak ingin menjustifikasi di mana, tapi dengan adanya temuan ini akan menjadi pembelajaran, ya. Pembelajaran sekaligus juga model eksaminasi publik, kontrol publik gitu. Publik juga ikut mengawasi lewat media. Harapannya ke depannya yang ingin main-main tidak berani lagi, karena model pengawasan itu tidak pada internal saja namun eksternal lewat teman-teman media," tutupnya.@_Network

 
 
 
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Tampak dalam foto, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (kedua kanan) bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (kiri) dibawa petugas menuju mobil tahahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari WIB.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Tampak dalam foto, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (kedua kanan) bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (kiri) dibawa petugas menuju mobil tahahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari WIB.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan pribadi Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal (YOG) menjadi tersangka dalam kasus pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung Gutut Sunu Wibowo (GSW). YOG memiliki peran penting dalam perkara ini.


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut YOG menjadi penggerak untuk menagih 'jatah' kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


"Karena YOG ini sebagai ajudan dialah sebetulnya yang aktif, yang mewujudkan setiap keinginan dari GSW. Jadi peristiwa-peristiwa ini tanpa ada peran dari YOG ini, nah perilaku atau tindak pidana dari GSW ini tidak bisa terwujud gitu," kata Asep dalam jumpa pers, Sabtu (11/4/2026).


Asep menambahkan, YOG juga berperan untuk memanggil para OPD untuk tanda tangan di surat pernyataan. Surat ini dijadikan alat untuk menekan, mengancam dan meminta setoran kepada para pejabat Pemkab Tulungagung.


YOG pula yang mencatat setiap ada tambahan jatah uang tersebut. Bahkan, YOG rutin menagih kepada setiap kepala OPD, bahkan bisa 2-3 kali dalam seminggu. Dalam menagih jatah tersebut, YOG memperlakukannya seperti halnya orang yang sedang berutang kepadanya.

Besaran Setoran Bervariasi


Asep menjelaskan, jatah setoran yang diminta Gatut dilakukan dengan menggeser anggaran di OPD-OPD. Bahkan, Gatut bisa meminta jatah sebesar 50 persen dari nilai anggaran OPD tersebut.


Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta 'jatah' hingga 50% dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD. Besaran setoran pun bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.


Tidak hanya itu, Gatut juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD.


Gatut mengumpulkan uang Rp 2,7 miliar dari total permintaan Rp 5 miliar kepada OPD. Uang tersebut digunakan untuk membeli keperluan dan keinginan pribadinya.


Ditahan 20 Hari


Asep mengatakan, Gatut dan ajudannya sudah ditahan selama 20 hari, sejak 11 sampai 30 April 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.


"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama," ucap Asep.@_Network

 
 
 
Rombongan diberangkatkan dari Mapolres Tulungagung pada Sabtu pagi, sekitar pukul 06.33 WIB, menggunakan bus Harapan Jaya, dengan pengawalan aparat kepolisian.
Rombongan diberangkatkan dari Mapolres Tulungagung pada Sabtu pagi, sekitar pukul 06.33 WIB, menggunakan bus Harapan Jaya, dengan pengawalan aparat kepolisian.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 12 pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ke Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.


Rombongan diberangkatkan dari Mapolres Tulungagung pada Sabtu pagi, sekitar pukul 06.33 WIB, menggunakan bus Harapan Jaya, dengan pengawalan aparat kepolisian.


Sebelumnya, belasan pejabat Pemkab Tulungagung menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama kurang lebih 12 jam sejak Jumat (10/4) petang.


Berdasarkan informasi, pejabat yang dibawa untuk pemeriksaan lanjutan di antaranya sejumlah kepala bagian, kepala organisasi perangkat daerah, ajudan bupati, serta seorang anggota DPRD Tulungagung.


Sementara itu, beberapa pejabat lain yang turut diperiksa tidak ikut dibawa ke Surabaya dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan awal.


OTT terhadap Bupati Tulungagung dilakukan KPK pada Jumat (10/4), yang kemudian diikuti pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat.


Selain pemeriksaan, penyidik KPK juga melakukan penelusuran di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung.


Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


Berikut nama-nama pejabat yang dibawa KPK ke Surabaya:


1. Kabag Kesra, Makrus Manan


2. Kabag Pemerintahan, Arif Efendi


3. Kabag Umum, Yulius Rama Isworo


4. Kabag Prokopim, Aris Wahyudiono


5. Kepala Satpol PP Tulungagung, Hartono


6. Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto


7. Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hari


8. Kepala Bakesbangpol Tulungagung Agus Prijanto


9. Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Erwin


10. Anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko (adik kandung Gatut Sunu)


11. Ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal.


12. Staf Pemerintahan, Oki.@_ Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page