KOORDINATBERITA.COM| Opini - Dibalik setiap berita yang bisa kita akses dengan mudah lewat sekali klik di media sosial atau portal berita hari ini, tersimpan sejarah panjang tentang bagaimana pers Indonesia lahir, tumbuh, dan bertahan menghadapi zaman. Dulu, berita baru bisa menyebar berhari-hari setelah suatu peristiwa terjadi. Kini, dalam hitungan detik, jutaan orang di seluruh Indonesia sudah tahu kabar terkini hanya lewat notifikasi di ponsel. Namun, di balik kemudahan itu, sedikit dari kita yang menyadari betapa panjang dan pelik perjalanan sejarah yang telah dilalui dunia pers di tanah air.
Sebelum menelusuri jejak sejarahnya, mari kita pahami dulu apa itu pers. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik—mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk dan media. Dengan kata lain, pers bukan sekadar alat penyampai berita, tapi juga jembatan penting antara informasi dan masyarakat. Tapi posisi strategis itu tidak datang begitu saja; ia dibangun melalui proses panjang yang penuh perjuangan dan dinamika politik.
Sejarah Awal Pers Indonesia: Dari Pena Perlawanan hingga Lahirnya Identitas Nasional
Dalam catatan Sejarah yang dirangkum oleh Wikipedia dalam artikel berjudul “media massa” disebutkan bahwasannya bentuk awal media di Indonesia muncul sejak masa kolonial Belanda. Salah satu koran pertama yang muncul di jaman itu adalah Bataviasche Nouvelles yang terbit pada abad ke-18 di Batavia. Namun, media itu hanya melayani kepentingan pemerintah kolonial, bukan suara rakyat pribumi.
Titik balik muncul pada awal abad ke-20, ketika Raden Mas Tirto Adhi Soerjo mendirikan Medan Prijaji pada tahun 1907. Surat kabar ini bukan sekadar media informasi, melainkan wadah perjuangan bagi rakyat Indonesia untuk menyuarakan ketidakadilan. Dari sinilah lahir cikal bakal pers nasional. Sehingga kini tanggal berdirinya medan prijaji – 9 Februari— diperingati sebagai Hari Pers Nasional dan Raden Mas Tirto Adhi Soerjo kemudian dikenal sebagai Bapak Pers Nasional.
Mengutip dari artikel Detik.com yang berjudul “Mengenal Sejarah dan Fakta Menarik Pers di Indonesia” terdapat beberapa fakta menarik di balik Sejarah pers Indonesia yang panjang ini. salah satu dari beberapa fakta yang tersaji, disebutkan bahwa sebelum Medan Prijaji, sudah ada surat kabar berbahasa Melayu di Surabaya bernama Soerat Kabar Bahasa Melajoe yang terbit pada tahun 1856. Artinya, semangat literasi dan komunikasi publik di Indonesia sudah mulai tumbuh bahkan sebelum semangat nasionalisme terbentuk secara utuh.
Sejak saat itu, pers menjadi bagian penting dari perjuangan bangsa. Ia berkembang dari media perjuangan di masa kolonial, menjadi penggerak opini publik di masa kemerdekaan, hingga akhirnya berubah menjadi instrumen demokrasi setelah masa reformasi.
Pada masa setelah kemerdekaan, pers sempat menjadi alat perjuangan dalam membangun bangsa. Namun, perjalanan itu tak lepas dari intervensi kekuasaan. Seperti dijelaskan dalam artikel Detik.com“Mengenal Sejarah dan Fakta Menarik Pers di Indonesia”, masa Orde Lama di bawah Presiden Soekarno diwarnai oleh banyaknya media yang terafiliasi dengan partai politik. Surat kabar seperti Harian Rakjat dan Suluh Indonesia menjadi corong ideologi, membuat pemberitaan kehilangan sisi independennya.
Lalu datang masa Orde Baru, di mana kontrol terhadap media semakin ketat. Pemerintah memberlakukan sistem izin terbit (SIUPP) yang bisa dicabut kapan saja. Media seperti Tempo, Editor, dan Detik versi cetak sempat dibredel karena memberitakan hal-hal yang dianggap mengkritik pemerintah. Situasi ini memaksa jurnalis bekerja di bawah tekanan — tapi justru dari keterbatasan itulah lahir semangat baru: menulis dengan keberanian.
Dengan begitu, berakhirnya masa orde baru pada tahun 1998 menjadi tonggak kebangkitan. Reformasi yang membuka ruang baru bagi kebebasan pers di Indonesia. Melalui UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, media kini bebas dari campur tangan pemerintah. Tak ada lagi izin terbit, dan jurnalis mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Era ini menandai ledakan media baru. Koran, televisi, radio, dan kemudian portal berita online tumbuh bak jamur di musim hujan. Masyarakat kini bisa mendapatkan berbagai perspektif hanya dengan membuka satu laman berita. Namun, kebebasan baru itu juga membawa tantangan baru — terutama soal kecepatan informasi dan kebenaran data.
Transformasi Pers dalam Lensa Digital: Dari Koran Hingga Layar Sentuh
Kini, dunia pers hidup dalam lanskap yang benar-benar berbeda. Jika dahulu kala, berita dicetak di atas kertas dan menunggu pembaca di pagi hari, sekarang semua berpindah ke layar digital. Seperti dijelaskan dalam Wikipedia, media massa modern kini mencakup televisi, radio, internet, dan media sosial yang memungkinkan informasi menjangkau publik dalam waktu singkat.
Fenomena tersebut menjadi pengingat bagi para jurnalis di masa kini, bahwasannya jurnalisme hari ini bukan hanya berpacu dengan waktu, tapi juga dengan algoritma media sosial dan kebiasaan konsumsi informasi masyarakat. Dengan adanya tantangan tersebut, kini redaksi harus bisa lebih cerdas ketika membaca data, memanfaatkan teknologi, dan menjaga kecepatan tanpa kehilangan akurasi.
Namun, kemajuan digital juga membawa tantangan besar seperti, banjir informasi, hoaks, dan disinformasi. Di tengah derasnya arus berita, tugas utama jurnalis masa kini menjadi lebih kompleks, yang mana mereka tidak hanya bertugas untuk melaporkan peristiwa, tapi juga menafsirkan makna dan memastikan kebenarannya.
Era digital ini menjadikan siapa pun bisa menjadi “penyampai berita”, tapi tidak dapat disangkal bahwa tidak semua orang yang menyampaikan berita paham akan etika jurnalistik. Dengan begitu, penting bagi para jurnalis dapat menjadi pers professional yang bisa menjaga integritas, menegakkan akurasi, dan menjadi penuntun publik untuk memvalidasi berita yang tengah beredar di tengah keramaian informasi yang membingungkan.
Pada kesimpulannya perjalanan panjang pers Indonesia, dari Medan Prijaji hingga platform berita online hari ini, menunjukkan satu hal yang pasti, yakni media akan terus berubah mengikuti zaman, akan tetapi nilai kejujuran dan tanggung jawab harus tetap dipertahankan. Lewat lensa digital, pers Indonesia bukan hanya menyampaikan berita, tapi juga terus menulis sejarah bangsa — satu klik, satu cerita, satu kebenaran pada waktunya.
Penulis : Mahrin Amrinarosyada Nazaninlatif
Sumber: Wikipedia – “Media Massa”; Detik.com – “Mengenal Sejarah dan Fakta Menarik Pers di Indonesia
KOORDINATBERITA.COM | Kangean - Masyarakat Nelayan Kepulauan Kangean mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menolak rencana tambang migas di multizona Pulau Kangean barat, Jumat, 31/10/2025
Menurut Koordonator gerakan penolakan tambang Migas Kengean yakni Ahmad Yani menjelaskan kepada Koordinatberita.com melalui rilis whatsapp. Demonstrasi laut ini yang ke 3 setelah 16 September dan 7 Oktober nelayan melakukan aksi laut dan Aksi ke 5 menolak aktivitas seismik di perairan dangkal Kepulauan Kangean merupakan bentuk protes terhadap dampak sosial yang telah menimbulkan keresahan dan kekacauan yang baru-baru ini terus terjadi dan mengganggu ruang hidup masyarakat nelayan di Kepulauan Kangean.
Masyarakat Kepualuan Kangean juga tahu bahwa Tambang MIGAS dapat merusak ekologis dari kegiatan tambang migas ini. Adapun untuk tuntutan Nelayan antara lain :
1. Menghentikan rencana tambang migas di di Laut dan didarat Kepulauan Kangean
2. Melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat setempat yang telah diratifikasi dalam perubahan undang-undang nomer 32 tahun 2019.
3. Menuntut pihak Syahbandar Kangean untuk tidak memberikan izin pada kapal-kapal yang terindikasi kapal survei seismik 3D berlabuh di perairan Kangean
4. Menuntut pihak Perusahaan agar bertanggung jawab terhadap perubahan kondisi sosial masyarakat Kangean agar dikembalikan dalam keadaan semula
5. Menuntut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi agar mengintruksikan segera hentikkan dan angkat kaki kapal-kapal survei seismik 3D yang beroperasi di perairan Kangean
6. Mendorong Menteri Kelautan dan Perikanan untuk bertindak, mengawasi, dan mengaudit PT KEI yang berniat memproduksi Pertambangan Minyak dan Gas di pulau Kangean yang tergolong dalam Pulau Kecil
7. menuntut ESDM Jawa Timur untuk segera memanggil SKK MIGAS Jabanusa dan memerintahkan segala aktivitas yang sekarang berlangsung di perairan kangean Dangkal untuk segera di hentikan.@_Oirul
Empat warga Sampang, Madura, Abdur Rosid bin Mohammad Jumin, Mohamad Hasanuddin bin Sukrah, Achmad Fauzi bin Niwarto, dan Mohammad Zali bin Minggan, duduk di kursi pesakitan setelah diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai.
KOORDINATBERITA.COM – Kasus dugaan peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara hingga Rp619,18 juta. Kini empat terdakwa mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (28/10/2025).
Empat warga Sampang, Madura, Abdur Rosid bin Mohammad Jumin, Mohamad Hasanuddin bin Sukrah, Achmad Fauzi bin Niwarto, dan Mohammad Zali bin Minggan, duduk di kursi pesakitan setelah diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, disebutkan bahwa dua orang lainnya, Mohamad Shofiyanto alias Shofi dan Dedi Sugianto bin Satrawi alias Sugi, masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula pada Kamis (7/8/2025) dini hari. Abdur Rosid menerima perintah dari Shofiyanto untuk mengirimkan rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa pita cukai dari Pamekasan, Madura, menuju Bandung, Jawa Barat.
Pengiriman dilakukan menggunakan mobil Isuzu Elf bernomor polisi S 7704 JB dengan janji upah Rp1,5 juta. Sebelum berangkat, Rosid dan tiga rekannya menerima uang perjalanan Rp2,5 juta untuk biaya bahan bakar dan tol.
Namun, perjalanan mereka terhenti di Jalan Tol Surabaya–Mojokerto, tepatnya di kawasan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, setelah petugas Bea Cukai menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 383 bal atau sekitar 830.000 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek seperti Geboy, Angker, Wayang, Coboy, Artis, dan HYS.
Berdasarkan perhitungan ahli dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo, nilai cukai yang tidak dibayar atas barang tersebut mencapai Rp619.180.000. Jumlah ini belum termasuk PPN hasil tembakau (9,9%) dan pajak rokok (10%) dari nilai cukai.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Fhierda Husein, menjelaskan bahwa perhitungan dilakukan menggunakan tarif terendah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022, yakni Rp746 per batang untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Nilai cukai dihitung dari jumlah batang dikalikan tarif cukai terendah. Dalam kasus ini, 830.000 batang rokok dikalikan Rp746 menghasilkan Rp619.180.000.
Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yang menarik, dalam kasus ini kembali muncul sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai. Pasalnya, meski sudah berulang kali mengungkap peredaran rokok ilegal, pihak berwenang masih belum berhasil menangkap para cukong atau pemilik modal yang menjadi aktor utama di balik bisnis haram tersebut.
Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai disebut masih marak di sejumlah daerah di Madura, sementara yang tertangkap di lapangan kerap kali hanyalah sopir dan kurir dengan imbalan kecil.@_Red