top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Sanfrantis Tanu selaku Chief Executive BMW Astra sampaikan, “Relokasi BMW Astra Used Car Surabaya ini merupakan wujud layanan komprehensif Beli, Servis, Jual di BMW Astra. Berdiri di atas lahan seluas 1.120m2 dengan luas bangunan 820m2 BMW Astra Used Car Surabaya mampu menampilkan 14 unit kendaraan BMW dan MINI bekas berkualitas.”
Sanfrantis Tanu selaku Chief Executive BMW Astra sampaikan, “Relokasi BMW Astra Used Car Surabaya ini merupakan wujud layanan komprehensif Beli, Servis, Jual di BMW Astra. Berdiri di atas lahan seluas 1.120m2 dengan luas bangunan 820m2 BMW Astra Used Car Surabaya mampu menampilkan 14 unit kendaraan BMW dan MINI bekas berkualitas.”

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya -  Memperkuat posisinya sebagai jaringan diler BMW terbesar di Indonesia, BMW Astra perkenalkan wajah baru BMW Astra Used Car Surabaya. Hal ini sejalan dengan komitmen BMW Astra untuk senantiasa meningkatan layanan terintegrasi Beli, Servis, Jual BMW kepada pelanggan di Jawa Timur.


Setelah lebih dari 13 tahun melayani kebutuhan jual beli BMW bekas berkualitas di Jawa Timur, BMW Astra Used Car Surabaya kini hadir dengan fasilitas yang lebih modern dan kapasitas yang lebih luas. Acara ini dihadiri oleh Chief Executive BMW Astra Sanfrantis Tanu, Director BMW Astra Used Car Hendry, dan Operation Manager BMW Astra Used Car Christian Yonata.


Sanfrantis Tanu selaku Chief Executive BMW Astra sampaikan, “Relokasi BMW Astra Used Car Surabaya ini merupakan wujud layanan komprehensif Beli, Servis, Jual di BMW Astra. Berdiri di atas lahan seluas 1.120m2 dengan luas bangunan 820m2 BMW Astra Used Car Surabaya mampu menampilkan 14 unit kendaraan BMW dan MINI bekas berkualitas.”

“BMW Astra Used Car Surabaya dilengkapi dengan fasilitas ruang tunggu dan customer lounge berstandar tinggi khas BMW. Dengan ini pelanggan dapat merasakan pengalaman jual beli BMW dan MINI bekas berkualitas BMW seperti membeli kendaraan baru.” Tutup Frantis.


Christian Yonata selaku Operation Manager BMW Astra Used Car sampaikan, “Sebagai satu-satunya diler resmi BMW bekas di Jawa Timur, kami juga bekerja sama dengan bengkel BMW Astra Surabaya menghadirkan gratis general checkup, perawatan kendaraan dengan diskon 50% jasa dan diskon 30% untuk suku cadang, harga khusus BMW Advance Car Eye 3.0 senilai 9 juta rupiah gratis jasa, dan promo menarik lainnya.


“Dengan hadirnya wajah baru ini, kami menyiapkan 100 miliar rupiah untuk membeli BMW dan MINI Anda. Kami juga memberikan perlindungan berkendara senilai 100 juta rupiah untuk setiap pembelian BMW dan MINI bekas di BMW Astra Used Car Surabaya.” Tambah Christ.


Setiap pelanggan yang melakukan transaksi di BMW Astra termasuk transaksi Jual Beli BMW dan MINI bekas akan mendapatkan BMW Astra Card yang memberikan akses eksklusif ke berbagai mitra lifestyle serta diskon tambahan 10% untuk jasa dan 5% untuk suku cadang di seluruh jaringan bengkel BMW Astra.


Keuntungan bertransaksi di BMW Astra Used Car.


Adapun keuntungan bertransaksi di BMW Astra Used Car antara lain berupa sertifikat resmi BMW Premium Selection, keanggotaan Astra World, serta BMW Astra Card dengan benefit tambahan diskon kendaraan bekas berkualitas BMW senilai total 10 juta rupiah, potongan harga BMW Lifestyle –original merchandise BMW, Original BMW Parts & Accessories, dan jasa di bengkel BMW Astra.


• One Stop Shop Solution: Fasilitas yang memberikan layanan BMW Premium Selection dalam satu atap. Mulai dari appraisal kendaraan bekas berkualitas BMW hingga perbaikan kendaraan dengan teknisi terlatih.

12 Months Warranty: Setiap kendaraan BMW Premium Selection dilengkapi dengan minimum 12 bulan garansi resmi dari BMW.

360-degree technical check: Setiap kendaraan BMW Premium Selection telah melalui inspeksi detail 360 derajat dan pemeriksaan oleh tenaga teknisi BMW yang terlatih sebelum dipasarkan di jaringan diler BMW Premium Selection.

Approved Service History: Semua kendaraan BMW Premium Selection yang dipasarkan di Indonesia berada dalam kondisi terbaik, dan semua perbaikan selama masa pakai sebelumnya dilakukan hanya di bengkel resmi BMW.@_Oirul

 
 
 
Hakim Ketua Cokia Ana Oppunsunngu secara terbuka menyatakan kemarahannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Jatim dinilai tidak dapat dibenarkan, mengingat posisinya sebagai saksi pelapor yang keterangannya sangat krusial untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.
Hakim Ketua Cokia Ana Oppunsunngu secara terbuka menyatakan kemarahannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Jatim dinilai tidak dapat dibenarkan, mengingat posisinya sebagai saksi pelapor yang keterangannya sangat krusial untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya– Tidak menghargai hukum persidangan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai akan terancam dipanggil paksa Jaksa Penuntut Umum atas perinta ketua majelis hakim.


Dalam perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, berlangsung panas di ruang sidang. Ketegangan mencuat ketika saksi pelapor yang juga korban, Aries Agung Peawai, kembali tidak hadir dalam persidangan.


Hakim Ketua Cokia Ana Oppunsunngu secara terbuka menyatakan kemarahannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Jatim dinilai tidak dapat dibenarkan, mengingat posisinya sebagai saksi pelapor yang keterangannya sangat krusial untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.


“Ini sudah beberapa kali tidak hadir. Yang bersangkutan adalah saksi pelapor, keterangannya sangat penting dalam perkara ini,” tegas Hakim Cokia Ana Oppunsunngu di hadapan JPU Kejati Jatim. Senin (26/01/26)


Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menyoroti alasan ketidakhadiran saksi korban yang disebut sedang sakit. Hakim menegaskan akan memeriksa dokter yang menangani Aries Agung Peawai guna memastikan kebenaran alasan medis yang disampaikan oleh pihak penuntut umum.


Langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas dan memastikan proses peradilan berjalan transparan serta tidak menghambat hak para terdakwa dalam memperoleh keadilan.


Majelis hakim juga memerintahkan JPU Kejati Jawa Timur agar melakukan pemanggilan paksa terhadap Aries Agung Peawai apabila kembali mangkir dalam sidang berikutnya. Hakim menekankan bahwa ketidakhadiran saksi pelapor berpotensi menghambat jalannya persidangan dan merugikan kepentingan hukum para pihak.


Menariknya, sidang sedang berlangsung, Majelis hakim sempat membaca berita online diketahui Kadisdik mendampingi Gubernur Jawa Timur dalam agenda penamaan di Kediri. Fakta ini turut menjadi perhatian majelis hakim dan memicu pertanyaan serius mengenai prioritas kehadiran saksi di muka persidangan


Di sisi lain, penasihat hukum kedua terdakwa menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur. Menurutnya, absennya saksi pelapor membuat proses pembuktian menjadi tidak seimbang dan berpotensi merugikan hak-hak terdakwa.


Ia berharap majelis hakim bersikap tegas agar persidangan dapat berjalan adil, terbuka, dan tidak berlarut-larut, sehingga kebenaran materiil dalam perkara dugaan pemerasan ini dapat terungkap secara jelas di hadapan hukum.


Sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali menghadirkan saksi pelapor dengan mekanisme pemanggilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku


Seusai sidang jaksa penuntut umum Kejati Jatim Sri Rahayu, Kami akan memanggil Kadisdik Jatim, “Ini merupakan kewajiban kami sebagai jaksa, Waktu persidangan tadi ada surat keterangan dokter hari ini tidak bisa hadir, temen-temen juga mendengarkan langsung memerintahkan untuk memanggil Aries Agung Peawai,” pungkasnya.@_Red

 
 
 
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Candra PN Surabaya, Kamis (22/1/2026). Kasus ini menyita perhatian publik karena perbuatan bejat terdakwa dilakukan sejak korban masih berusia anak hingga dewasa, dalam lingkup keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Candra PN Surabaya, Kamis (22/1/2026). Kasus ini menyita perhatian publik karena perbuatan bejat terdakwa dilakukan sejak korban masih berusia anak hingga dewasa, dalam lingkup keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Fakta kelam kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Antonio Patrick Sopacua akhirnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara setelah Majelis Hakim menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya selama lebih dari satu dekade.


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Candra PN Surabaya, Kamis (22/1/2026). Kasus ini menyita perhatian publik karena perbuatan bejat terdakwa dilakukan sejak korban masih berusia anak hingga dewasa, dalam lingkup keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman.


Ketua Majelis Hakim Susanti Asri menegaskan bahwa seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.


“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa Antonio Patrick Sopacua,” ujar Hakim Susanti saat membacakan amar putusan.


Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait perbuatan memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak tiri.


Atas putusan tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.


Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terungkap bahwa kekerasan seksual tersebut dilakukan terdakwa sejak 2011 hingga 2024. Saat perbuatan pertama kali terjadi, korban masih berusia sekitar 9 tahun dan baru berakhir ketika korban berumur 21 tahun.


Perbuatan keji itu dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari rumah terdakwa di kawasan Kebonsari Surabaya, apartemen milik terdakwa di kawasan Lontar Surabaya, hingga sejumlah hotel di sekitar Surabaya.


Kasus ini bermula ketika terdakwa menikah dengan Agustin, ibu kandung korban, pada 2011. Sejak pernikahan tersebut, korban tinggal bersama terdakwa. Dalam dakwaan terungkap, terdakwa kerap melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan terhadap korban, bahkan saat korban dalam kondisi tertidur.


Jaksa juga membeberkan adanya ancaman serius yang dilontarkan terdakwa untuk membungkam korban agar tidak melaporkan perbuatannya. Salah satu ancaman tersebut disampaikan secara langsung kepada korban dengan kalimat, “Kalau ngomong ke mamamu, nanti siapa yang membiayai kamu dan keluargamu.”


Ancaman itu membuat korban hidup dalam ketakutan dan tekanan psikologis mendalam, sehingga kekerasan seksual tersebut terus berulang selama bertahun-tahun tanpa terungkap.


Perbuatan terdakwa diperkuat dengan alat bukti medis berupa Visum et Repertum Nomor VER/M19/II/KES.3/2025/Rumkit yang ditandatangani oleh dr. Muskita Chasanayusy Syarifah, Sp.F, dokter spesialis forensik RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, tertanggal 21 Februari 2025.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun. Namun, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum akhirnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.


Putusan ini menjadi penegasan bahwa negara hadir untuk melindungi anak dari kekerasan seksual, sekaligus peringatan keras bahwa kejahatan dalam lingkup keluarga merupakan pelanggaran serius terhadap kemanusiaan dan hukum.@_Red

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page