top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Uang tersebut disebut untuk mengamankan vonis dengan iming-iming keringanan hukuman. Permintaan dilakukan terang-terangan, bahkan lewat pesan WhatsApp staffnya, Aulia, saat pihak pendamping hukum, Moh Hussein, menolak karena keterbatasan biaya.
Uang tersebut disebut untuk mengamankan vonis dengan iming-iming keringanan hukuman. Permintaan dilakukan terang-terangan, bahkan lewat pesan WhatsApp staffnya, Aulia, saat pihak pendamping hukum, Moh Hussein, menolak karena keterbatasan biaya.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Diduga di dalam tubuh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan prakte jual beli hukum dalam kasus keringanan vonis terdakwa. Namun, praktik tersebut tidak dibenarkan oleh pihak Kejari Perak.


Namun dengan adanya tayangan video viral yang beberapa durasi jelas menunjukan Jaksa penuntut umum Dewi Kusumawati diduga meminta uang 500 juta rupiah kepada pendamping hukum terdakwa kasus narkotika Abdul Sakur.


Uang tersebut disebut untuk mengamankan vonis dengan iming-iming keringanan hukuman. Permintaan dilakukan terang-terangan, bahkan lewat pesan WhatsApp staffnya, Aulia, saat pihak pendamping hukum, Moh Hussein, menolak karena keterbatasan biaya.


Mereka justru diminta menghapus percakapan soal permintaan uang.


Bukannya menjalankan hukum, Jaksa justru diduga berdagang keadilan.


Kasih intel Kejari Tanjung Perak, Iswara, malah menyarankan agar persoalan ini tidak diperpanjang.


Skandal ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan.


Zona integritas, WBKW BBM yang diklaim Kejari Tanjung Perak terbukti hanya formalitas belaka.


Ali-ali menegakkan hukum, aparatnya justru mencoreng wajah institusi. Komite Antikorupsi Indonesia Jawa Timur menuntut pemecatan Dewi Kusumawati dan pemeriksaan Riki Setiawan oleh Jaksa Agung. Jika dibiarkan, ini akan menjadi presiden buruk bagi reformasi Kejaksaan.


Lebih lanjut Koordinatberita.com konfirmasike

Kasi intel Kejari Tanjung Perak Iswara membantah adanya penerimaan suap atau uang dari oknum yang mengaku sebagai Pendamping Hukum Terduga tersangka Abdus Sakur.


"Pemberitaan tersebut tidaklah benar, Abdus Sakur Bin Mathari Dituntut 10 Tahun dengan denda 1 Miliar, kemudian diputus 9 tahun dan denda 1 milyar subsider 6 bulan, Tentu hal ini sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan". Ungkap Iswara, Selasa 21 Oktober 2025.


Masih Iswara, Bahkan ada setelah melakukan investigasi tim menemukan fakta akan adanya upaya tindak pidana penipuan oleh makelar kasus yang meminta uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) terhadap keluarga terdakwa dan menjajikan akan bisa meringankan hukuman terdakwa dengan berkomunikasi jaksa penuntut umum namun kenyataannya oknum tersebut tidak pernah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum tersebut.


Hosen Ketua KAKI Jawa Timur dalam video klarifikasinya menyatakan bahwa tudingan pemberitaan jaksa Tanjung Perak menerima uang tidak benar bahkan terkait konten video-video yang viral bukan darinya.


Bahkan terpidana Abdus Sakur juga memeberikan klarifikasi atas hal ini, terpidana Abdul sakur juga menjelaskan bahwa tidak benar keluarganya ada memberikan uang sebesar 500 juta kepada jaksa Dewi untuk meringankan hukuman perkaranya di mana cerita di medsos tersebut adalah fitnah yang sangat keji.


"Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akan terus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menegakkan hukum dan keadilan tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Pemberantasan tindak pidana korupsi akan terus menjadi prioritas, dan institusi ini tidak akan surut menghadapi berbagai bentuk intimidasi dan serangan balik". Tegas Iswara.@_Oirul


 
 
 
JPU Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bahwa terdakwa dr Meiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak KDRT.
JPU Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bahwa terdakwa dr Meiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak KDRT.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dr Meiti Muljanti dengan hukuman 6 bulan penjara dalam sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, dr Benjamin Kristianto, yang juga merupakan anggota legislatif dari Partai Gerindra. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/10/2025).


​JPU Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bahwa terdakwa dr Meiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak KDRT.


​”Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Meiti Muljanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujar JPU Galih di hadapan majelis hakim.


​Atas dasar pembuktian tersebut, jaksa lantas menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan kepada terdakwa.


Kronologi Emosi Memuncak

​Kasus KDRT ini bermula pada 8 Februari 2022 di sebuah rumah di kawasan Wiyung, Surabaya. Peristiwa tragis itu terjadi ketika dr Meiti datang menjenguk anaknya yang sedang sakit.


​Menurut keterangan JPU, perdebatan sengit antara dr Meiti dan dr Benjamin pecah pada pagi hari saat Meiti sedang memasak bekal sekolah untuk sang anak. Emosi yang memuncak membuat dr Meiti kehilangan kendali.


​Tanpa diduga, Meiti kemudian mencipratkan minyak panas ke arah wajah dan tubuh suaminya. Tindakan kekerasan tidak berhenti di situ; Meiti juga dilaporkan memukul dr Benjamin menggunakan alat capit penggorengan hingga mengenai lengan kiri dan tangan kanan korban.


Terdakwa Ajukan Pledoi

​Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, dr Meiti yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum menyatakan akan menggunakan haknya untuk mengajukan pembelaan.


​“Saya mau mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ucap Meiti singkat di ruang sidang.


​Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya.@_Oirul

 
 
 
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Irawati SH. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa memperdaya atasannya sendiri, Alfian Lexi, yang merupakan Direktur Utama perusahaan tempatnya bekerja.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Irawati SH. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa memperdaya atasannya sendiri, Alfian Lexi, yang merupakan Direktur Utama perusahaan tempatnya bekerja.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Kasus penipuan unik terjadi di Surabaya. Seorang perempuan bernama Arfita, yang bekerja sebagai Direktur sekaligus bagian keuangan di CV. Sentosa Abadi Steel, diadili atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp6,3 miliar.


Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho membeberkan bahwa aksi tipu muslihat itu berlangsung selama enam tahun, sejak 2018 hingga Desember 2024.


Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Irawati SH. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa memperdaya atasannya sendiri, Alfian Lexi, yang merupakan Direktur Utama perusahaan tempatnya bekerja.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita menuturkan, terdakwa mengaku memiliki indera keenam dan bisa berkomunikasi dengan sejumlah “dewa”. Nama-nama yang disebutkan antara lain Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan).


“Dengan rangkaian kebohongan, terdakwa meyakinkan saksi bahwa dirinya adalah perantara dewa dan bisa menyalurkan doa serta derma agar saksi mendapat kelancaran usaha dan kesehatan,” ujar JPU dalam pembacaan surat dakwaan.


Untuk memperkuat aksinya, terdakwa meminta empat unit ponsel yang diklaim digunakan untuk “berkomunikasi” dengan para dewa. Dari ponsel itulah, Arfita mengirimkan pesan WhatsApp kepada Alfian seolah-olah pesan itu berasal dari para dewa yang meminta “derma” untuk panti asuhan, rumah sakit, hingga hewan kurban.


Karena percaya penuh, Alfian secara rutin mentransfer uang dengan alasan “sedekah” atau “derma”. Seiring waktu, nilai donasi itu bahkan meningkat dari 10 persen pendapatan usaha menjadi 25 persen sejak tahun 2021.


Transfer dilakukan ke berbagai rekening atas nama Arfita di bank BCA dan BNI. Berdasarkan hasil penelusuran rekening, total uang yang dikirim mencapai Rp6.318.656.908.


Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai tujuan.

“Sebagian besar uang hasil transfer digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian perhiasan, pembayaran cicilan mobil, hiburan, serta kebutuhan harian,” terang Jaksa Hajita


Dari catatan rekening, pada periode 2022–2024 tercatat miliaran rupiah masuk dan hampir seluruhnya ditarik tunai atau dipindahkan ke rekening pribadi lain.


Hanya sebagian kecil yang benar-benar disumbangkan, seperti Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur (Sidoarjo), barang senilai Rp1 juta ke Panti Asuhan Sumber Kasih (Surabaya), dan Rp500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora (2025).


Bahkan, untuk meyakinkan korban, terdakwa sempat meminta pengurus panti menandatangani surat ucapan terima kasih palsu, seolah-olah telah menerima sumbangan sejak tahun-tahun sebelumnya.


Pada Januari 2025, Alfian baru menyadari dirinya telah tertipu setelah bercerita kepada temannya, Benny, di Bali.


“Temannya menjelaskan bahwa tidak mungkin dewa berkomunikasi lewat pesan WhatsApp dan jika benar ada donasi, seharusnya ada tanda terima resmi,” ungkap JPU.


Setelah sadar, Alfian bersama keluarga dan rekan bisnis mendatangi rumah terdakwa di Surabaya untuk meminta klarifikasi. Namun, Arfita tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan dana yang sesuai dengan pernyataannya selama ini.


Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.


“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,” tegas JPU dalam dakwaannya.


Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page