top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Purnomo Hadiyarto Ketua Majelis Hakim menilai, Nur Hasanah terbukti secara sah dan meyakinkan mencuri uang Rp1,2 miliar dari Tonny Soegiono klien spa
Purnomo Hadiyarto Ketua Majelis Hakim menilai, Nur Hasanah terbukti secara sah dan meyakinkan mencuri uang Rp1,2 miliar dari Tonny Soegiono klien spa

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Nur Hasanah terapis spa di Surabaya divonis hakim 2,5 tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang klien sebanyak Rp1,2 miliar.


Vonis majelis hakim dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/7/2026).


Purnomo Hadiyarto Ketua Majelis Hakim menilai, Nur Hasanah terbukti secara sah dan meyakinkan mencuri uang Rp1,2 miliar dari Tonny Soegiono klien spa


“Menetapkan, terdakwa Nur Hasanah Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” katanya dalam sidang.


Menurut Purnomo, Nur Hasanah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.


Nur Hasanah terapis spa di Surabaya divonis hakim 2,5 tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang klien sebanyak Rp1,2 miliar.


Vonis majelis hakim dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/7/2026).


Purnomo Hadiyarto Ketua Majelis Hakim menilai, Nur Hasanah terbukti secara sah dan meyakinkan mencuri uang Rp1,2 miliar dari Tonny Soegiono klien spa langganannya.


“Menetapkan, terdakwa Nur Hasanah Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” katanya dalam sidang.


Menurut Purnomo, Nur Hasanah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.


Untuk diketahui, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yakni 3 tahun penjara.


Sementara itu, Zulfan Badrun pengacara terdakwa merasa kurang puas dengan putusan Majelis Hakim. Dia menilai, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan unsur yang meringankan terdakwa.


“Karena dalam fakta persidangan, korban telah menerima permintaan maaf terdkawa. Juga kami merasa Majelks Hakim tidak mempertimbangkan bahwa terdakwa mempunyai anak yanh masih kecil,” tutupnya.


Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penggelapan uang klien oleh terapis spa ini bermula ketika Tonny mengecek saldo di bank. Saat itu, Tonny mengetahui kalau saldonya terkuras habis sekitar kurang lebih Rp1,2 miliar.


Aksi pencurian dilakukan sejak tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 24 September 2024. Hal ini didasarkan sesuai hasil riwayat rekening korban yang dicetak oleh korban.


Tonny kemudian melaporkan Nur Hasanah ke pihak kepolisian karena merasa tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan masalah itu.


Sedangkan dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa pihak Tonny dan Nur Hasanah sempat sepakat untuk menyelesaikan perkara uang dengan cara dicicil. Namun tiba-tiba, Tonny ingin pembayaran dilakukan secara langsung dan lunas.@_Oirul

 
 
 
Kuasa hukum lainnya, Nila, kemudian membacakan isi BAP Yohanes. "Bapak mengatakan bahwa, 'Saya mengetahui ada kode 1, 2, dan ada sampai kode 9. Kode 1 untuk Polisi, 2 untuk Bea Cukai, 3 untuk Pajak, 4 untuk Jaksa, 5 untuk Kementerian Perdagangan, 6 untuk Kementerian Perindustrian, 7 untuk Kementerian Pendidikan dan Kementerian Perhubungan, 8 untuk BPK, dan 9 untuk Badan Intelijen Negara.' Ini yang Bapak maksud apa ya?" tanya Nila.
Kuasa hukum lainnya, Nila, kemudian membacakan isi BAP Yohanes. "Bapak mengatakan bahwa, 'Saya mengetahui ada kode 1, 2, dan ada sampai kode 9. Kode 1 untuk Polisi, 2 untuk Bea Cukai, 3 untuk Pajak, 4 untuk Jaksa, 5 untuk Kementerian Perdagangan, 6 untuk Kementerian Perindustrian, 7 untuk Kementerian Pendidikan dan Kementerian Perhubungan, 8 untuk BPK, dan 9 untuk Badan Intelijen Negara.' Ini yang Bapak maksud apa ya?" tanya Nila.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Sidang dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap adanya kode dugaan suap selain "Sales-02". Dalam persidangan terungkap bahwa kode-kode di Blueray Cargo diduga merujuk pada sembilan lembaga negara.


Fakta itu mencuat dalam pemeriksaan saksi Yohanes Setiawan, pegawai Blueray Cargo, oleh penasihat hukum terdakwa Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026. Kuasa hukum Rizal, Soesilo Aribowo, mula-mula menanyakan arti kode Sales-02. "Itu kode untuk apa, Pak?" tanya Soesilo.


"Di perusahaan Blueray, kode Sales-02 diidentifikasikan untuk Bea Cukai," jawab Yohanes.


Yohanes mengatakan kode tersebut dibuat oleh pemilik perusahaan forwarder Blueray Cargo, John Field.


Soesilo kemudian mendalami keberadaan kode lainnya. "Kalau ada kode 02, sampai nol berapa kodenya, Pak?" tanyanya.


"Saya lupa, Pak. Kurang tahu," jawab Yohanes.


"Tapi lebih dari satu kode itu? Apakah ada kode 01?" tanya Soesilo lagi.


"Harusnya ada, Pak," kata Yohanes.


"Jangan harusnya. Saudara tahu enggak?" cecar Soesilo.


"Tidak tahu kalau itu," jawab Yohanes.


Soesilo mengatakan tim penasihat hukum akan mendalami kode-kode tersebut karena keterangannya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).


Kuasa hukum lainnya, Nila, kemudian membacakan isi BAP Yohanes. "Bapak mengatakan bahwa, 'Saya mengetahui ada kode 1, 2, dan ada sampai kode 9. Kode 1 untuk Polisi, 2 untuk Bea Cukai, 3 untuk Pajak, 4 untuk Jaksa, 5 untuk Kementerian Perdagangan, 6 untuk Kementerian Perindustrian, 7 untuk Kementerian Pendidikan dan Kementerian Perhubungan, 8 untuk BPK, dan 9 untuk Badan Intelijen Negara.' Ini yang Bapak maksud apa ya?" tanya Nila.


Yohanes membenarkan isi BAP tersebut. Namun, ia mengaku tidak menghafal seluruh kode. "Iya, itu saya tadi sebutkan saya mengetahui ada lebih dari satu kode, tetapi yang lainnya saya tidak hafal," ujarnya.


Yohanes menjelaskan penyidik menunjukkan daftar barang bukti yang disita dari Andreas Budi Santoso, asisten pribadi John Field, saat pemeriksaan berlangsung.


"Jadi saya mengetahuinya pada saat penyidikan, Bu," kata Yohanes.


"Pada saat penyidikan? Jadi sebenarnya Bapak enggak tahu ini?" tanya Nila.


Yohanes membenarkan bahwa sebelumnya ia tidak mengetahui arti kode-kode tersebut. Ia baru mengetahuinya setelah penyidik menunjukkan dokumen tersebut.


Nila kemudian menanyakan apakah penggunaan kode dan pemberian hadiah merupakan kebiasaan di Blueray Cargo.


Yohanes tidak menjawab secara gamblang.

"Ada sih kode, cuma ya balik lagi, itu kan bukan ranahnya saya. Kalau kode-kode itu yang ngatur siapa, saya juga kurang tahu, Bu," ujarnya.


Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mengadili tiga mantan pejabat Bea dan Cukai secara terpisah. Rizal dan Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, menjalani sidang lebih dahulu. Sementara itu, Orlando Hamonangan Sianipar, mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, menjalani sidang pada sesi berikutnya.


Jaksa KPK mendakwa Rizal bersama Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar menerima suap senilai Rp 61.743.597.000 dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, ketiganya juga diduga menerima fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515. Menurut jaksa, Rizal menerima bagian sekitar Rp 14 miliar, Sisprian Rp 7 miliar, sedangkan Orlando menerima Rp 4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,51 miliar.


Dalam dakwaan gratifikasi, ketiga terdakwa juga diduga menerima Rp 7.517.500.000, Sin$314.755 atau setara Rp 4.375.975.814, US$182.800 atau setara Rp 3.282.905.200, HK$4.700 atau setara Rp 10.762.389, serta RM8.100 atau setara Rp 35.750.322 dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. Total nilai gratifikasi tersebut mencapai sekitar Rp 15,22 miliar.


Dengan demikian, total suap dan gratifikasi yang diduga diterima ketiga terdakwa mencapai Rp 78,81 miliar, yang terdiri atas uang suap Rp 61,74 miliar, fasilitas hiburan dan barang mewah Rp 1,84 miliar, serta gratifikasi Rp 15,22 miliar.


Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 6 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 KUHP.@_Network

 
 
 
Eko yang bekerja di PT IMSI sejak 1992 dengan gaji Rp 20 juta hingga Rp 25 juta per bulan itu memerintahkan dua Senior Service Adviser, Faisal Gozali dan Mochammad Abdul Gofur, untuk mencari data pelanggan Honda yang masa berlaku paket hemat atau free service-nya akan atau sudah habis dalam rentang 1-2 hari.
Eko yang bekerja di PT IMSI sejak 1992 dengan gaji Rp 20 juta hingga Rp 25 juta per bulan itu memerintahkan dua Senior Service Adviser, Faisal Gozali dan Mochammad Abdul Gofur, untuk mencari data pelanggan Honda yang masa berlaku paket hemat atau free service-nya akan atau sudah habis dalam rentang 1-2 hari.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Eko Yuwono, Mantan Kepala Bengkel Dealer Mobil Honda di Surabaya, Jawa Timur diduga main belakang.


Ia didakwa menggelapkan sparepart senilai Rp 1,9 miliar. Praktik itu diduga terjadi ketika Eko masih bekerja di PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), dealer resmi mobil Honda di Jalan Basuki Rahmat No. 33-37 Surabaya.


Ketika duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ia dakwa melakukan penggelapan sparepart dengan modus membuat data klaim servis fiktif kepada PT Honda Prospect Motor (HPM), yang merugikan perusahaan hingga Rp 1.942.924.213.


Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasanuddin Tandilolo dalam membacakan dakwaan menggantikan Deddy Arisandi, menyebut bahwa perbuatan terdakwa berlangsung sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024.


Berdasarkan dakwaan, Eko yang bekerja di PT IMSI sejak 1992 dengan gaji Rp 20 juta hingga Rp 25 juta per bulan itu memerintahkan dua Senior Service Adviser, Faisal Gozali dan Mochammad Abdul Gofur, untuk mencari data pelanggan Honda yang masa berlaku paket hemat atau free service-nya akan atau sudah habis dalam rentang 1-2 hari.


Kedua saksi tersebut kemudian diperintahkan membuat work order dengan keterangan 'reaktivasi', meski tidak ada kedatangan pelanggan yang benar-benar melakukan servis.


Work order fiktif itu lalu diserahkan ke bagian gudang divisi service atas nama Didin Bandi Nursodik, kemudian diteruskan ke divisi sparepart untuk mengeluarkan barang sesuai permintaan.


Menurut jaksa, sparepart yang dikeluarkan lantas disimpan sekitar 3-4 hari di gudang menunggu pencairan klaim dari PT HPM.


Setelah klaim cair melalui sistem H3S, terdakwa memerintahkan pengeluaran barang dari gudang untuk dikemas dalam kardus cokelat dan diangkut menggunakan mobil pikap perusahaan.


Mobil tersebut dikemudikan saksi Boy Ari Dwi Santoso, menuju Toko Bravo Kedungdoro di Jalan Kedungdoro No.36-46 Blok B8 Surabaya untuk kepentingan pribadi terdakwa.


"Bahwa sparepart yang terdakwa mintakan dalam work order reaktivasi antara lain oli mobil, filter oli, filter udara, filter AC, busi, filter bensin, ring tab oli tranmisi, ring tab oli mesin, grease (gemuk), oli tranmisi matic, minyak rem dan engine cleaner," ujar jaksa saat sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, (6/7/26)


Modus tersebut terbongkar setelah PT HPM Jakarta mengundang manajemen PT IMSI dalam rapat daring pada 3 Oktober 2024, terkait temuan istilah 'Re-aktivasi' dalam data klaim paket hemat senilai Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta per transaksi.


"Di mana istilah re-aktivasi tersebut tidak pernah ada sebelumnya di perusahaan," papar jaksa.


Terdakwa sempat memberikan penjelasan melalui email pada 6 Oktober 2024, bahwa istilah tersebut hanya penanda agar dia bisa menjawab pelanggan seolah paket hematnya masih berlaku, meski sebenarnya sudah kedaluwarsa.


Namun, hingga November 2024, terdakwa tidak mampu menunjukkan bukti pendukung yang diminta PT HPM.


Pada 29 November 2024, Direksi PT HPM Jakarta memutuskan PT IMSI harus mengganti seluruh biaya klaim fiktif sebesar Rp 4.320.000.000.


Pada awal Februari 2025, PT HPM memotong bonus PT IMSI sebesar Rp 3.069.000.000 sebagai bagian penggantian tersebut.


Audit internal pada 6 November 2024, menemukan 3.403 dokumen faktur fiktif untuk paket yang sudah kedaluwarsa dan 1.449 dokumen untuk paket yang belum kedaluwarsa, atau total 4.852 dokumen faktur bermasalah dengan total 27.903 unit sparepart bernilai Rp 1.942.924.213.


Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau upah.


"Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," beber jaksa.


Sidang pembacaan dakwaan ini menjadi awal dari rangkaian proses persidangan kasus dugaan penggelapan sparepart yang telah merugikan salah satu dealer resmi Honda terbesar di Surabaya tersebut.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page