top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Para tersangka yang dipanggil adalah Moch Mahrus alias M Mahrus Ali selaku anggota DPRD Provinsi Jatim, Achmad Yahya M selaku pihak swasta, M Fathullah selaku pihak swasta, dan RA Wahid Ruslan selaku pihak swasta.
Para tersangka yang dipanggil adalah Moch Mahrus alias M Mahrus Ali selaku anggota DPRD Provinsi Jatim, Achmad Yahya M selaku pihak swasta, M Fathullah selaku pihak swasta, dan RA Wahid Ruslan selaku pihak swasta.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - KPK memanggil empat tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Empat tersangka akan diperiksa.


"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Prov Jawa Timur TA 2021-2022," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).


Para tersangka yang dipanggil adalah Moch Mahrus alias M Mahrus Ali selaku anggota DPRD Provinsi Jatim, Achmad Yahya M selaku pihak swasta, M Fathullah selaku pihak swasta, dan RA Wahid Ruslan selaku pihak swasta.


Budi mengatakan para tersangka yang sudah hadir dalam pemeriksaan adalah Ahmad Yahya, M Fathullah, dan Wahid Ruslan. Para tersangka diperiksa di gedung Merah Putih KPK.


Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.


Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.


Salah satu tersangka, Kusnadi (KUS) selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur telah meninggal dunia. Sehingga penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan oleh KPK.


Adapun saat ini pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah 20 orang.



Berikut daftar para tersangka:



Pemberi suap:


1) MHD (Mahud), selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 - 2024;


2) FA (Fauzan Adima) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 - 2024;


3) JJ (Jon Junaidi) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 - 2024;


4) AH (Ahmad Heriyadi) selaku pihak swasta;


5) AA (Ahmad Affandy) selaku pihak swasta;


6) AM (Abdul Motollib) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;


7) MM (Moch. Mahrus) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;


8) AR (A. Royan) dan selaku pihak swasta dari Tulungagung;


9) WK (Wawan Kristiawan) selaku pihak swasta dari Tulungagung;


10) SUK (Sukar) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;


11) RWR (Ra. Wahid Ruslan) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;


12) MS (Mashudi) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;


13) MF (M. Fathullah) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;


14) AY (Achmad Yahya) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;


15) AJ (Ahmad Jailani) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;


16) HAS (Hasanuddin) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 - 2029;


17) JPP (Jodi Pradana Putra) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.


Penerima suap:


1) Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim

2) Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim

3) Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf anggota DPRD Jatim AS atau pihak swasta.@_Network

 
 
 
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-Jatim, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, jajaran Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, serta pemerintah daerah.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-Jatim, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, jajaran Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, serta pemerintah daerah.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Sebanyak 507 anak di Jawa Timur resmi memperoleh penetapan perwalian yang menjadi dasar hukum untuk mengakses berbagai hak sipil, mulai dari layanan pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan atas hak-hak keperdataan. Program yang dilaksanakan serentak di 38 kabupaten/kota tersebut menjadi langkah nyata dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yatim piatu, terlantar, maupun penyandang disabilitas.


Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-Jatim, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, jajaran Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, serta pemerintah daerah.


Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur, Luhur Istighfar, mengatakan pengangkatan wali secara serentak tersebut menjadi yang pertama di Indonesia dan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang belum memiliki wali yang sah.


“Melalui penetapan perwalian yang sah secara hukum hari ini, kita telah membuka jalan bagi anak-anak untuk mendapatkan kepastian identitas hukum, menjamin hak pendidikan dan fasilitas kesehatan dari pemerintah, serta melindungi hak atas harta peninggalan orang tua agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Luhur, Kamis (16/7/2026).


Menurutnya, program tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur melalui kolaborasi antara kejaksaan dan lembaga peradilan.


“Ini mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia. Mudah-mudahan nanti akan ditiru oleh provinsi-provinsi lain,” katanya.


Luhur menjelaskan, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kini tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga hadir memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.


Ia menuturkan, negara memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur yang terlantar atau tidak memiliki wali yang sah. Dalam proses tersebut, Jaksa Pengacara Negara berperan sebagai representasi negara dalam melindungi hak-hak keperdataan anak.


“Jaksa Pengacara Negara hadir sebagai representasi negara untuk melindungi hak-hak keperdataan anak-anak yang paling rentan,” tuturnya.


Luhur juga mengingatkan seluruh wali yang telah ditetapkan agar menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab dan kasih sayang.


“Tugas Bapak dan Ibu yang menerima amanah hari ini sangat mulia. Rawatlah anak-anak ini dengan penuh cinta kasih, didik mereka agar memiliki budi pekerti luhur sehingga kelak menjadi generasi yang membanggakan bangsa,” ujarnya.


Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menilai legalitas perwalian menjadi langkah penting agar seluruh hak anak dapat terpenuhi secara optimal, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga perlindungan sosial.


“Bagaimana anak-anak ini mendapatkan perwalian sehingga hak yang dimiliki benar-benar bisa mereka rasakan. Anak-anak inilah yang kelak akan meneruskan perjuangan dan menjaga kota ini,” kata Eri.


Ia juga berpesan kepada para wali agar memperlakukan anak-anak tersebut seperti anak kandung sendiri dengan memberikan kasih sayang dan pendidikan terbaik.


“Tolong sayangi mereka seperti menyayangi anak kandung sendiri, berikan pendidikan terbaik, kasih sayang terbaik, karena mereka adalah masa depan bangsa,” ujarnya.


Eri menegaskan Pemerintah Kota Surabaya akan terus berkomitmen memenuhi hak-hak anak melalui asesmen sosial, pendampingan pendidikan, hingga perlindungan kesejahteraan.


“Kami ingin menyelamatkan anak-anak ini agar mendapatkan kepastian hukum yang sah,” tegasnya.


Di sisi lain, Pengurus Yayasan Sumber Kasih, Rahajeng, mengaku program penetapan perwalian sangat membantu anak-anak binaannya yang selama ini mengalami kesulitan mengurus dokumen identitas sehingga tidak dapat mengakses berbagai layanan dasar.


“Program perwalian dari Kejaksaan sangat membantu sekali, karena proses ini sangat diperlukan untuk identitas anak-anak sehingga mereka bisa sekolah. Dengan adanya perwalian ini, anak-anak benar-benar tertolong,” katanya.


Rahajeng mengungkapkan, yayasannya mengajukan empat anak untuk memperoleh penetapan perwalian dari total 43 anak yang diasuh.


“Sebagian besar anak kami merupakan anak terlantar sehingga kesulitan mengurus surat-surat. Dengan adanya perwalian ini menjadi jembatan atau pintu agar anak-anak memiliki identitas yang sah,” pungkasnya.


Program penetapan perwalian serentak ini diharapkan menjadi model perlindungan hukum anak yang dapat diterapkan di berbagai daerah di Indonesia, sehingga semakin banyak anak yang memperoleh kepastian hukum dan akses terhadap hak-hak dasar sebagai warga negara.@_Oirul

 
 
 
Purnomo Hadiyarto Ketua Majelis Hakim menilai, Nur Hasanah terbukti secara sah dan meyakinkan mencuri uang Rp1,2 miliar dari Tonny Soegiono klien spa
Purnomo Hadiyarto Ketua Majelis Hakim menilai, Nur Hasanah terbukti secara sah dan meyakinkan mencuri uang Rp1,2 miliar dari Tonny Soegiono klien spa

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Nur Hasanah terapis spa di Surabaya divonis hakim 2,5 tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang klien sebanyak Rp1,2 miliar.


Vonis majelis hakim dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/7/2026).


Purnomo Hadiyarto Ketua Majelis Hakim menilai, Nur Hasanah terbukti secara sah dan meyakinkan mencuri uang Rp1,2 miliar dari Tonny Soegiono klien spa


“Menetapkan, terdakwa Nur Hasanah Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” katanya dalam sidang.


Menurut Purnomo, Nur Hasanah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.


Nur Hasanah terapis spa di Surabaya divonis hakim 2,5 tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang klien sebanyak Rp1,2 miliar.


Vonis majelis hakim dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/7/2026).


Purnomo Hadiyarto Ketua Majelis Hakim menilai, Nur Hasanah terbukti secara sah dan meyakinkan mencuri uang Rp1,2 miliar dari Tonny Soegiono klien spa langganannya.


“Menetapkan, terdakwa Nur Hasanah Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” katanya dalam sidang.


Menurut Purnomo, Nur Hasanah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.


Untuk diketahui, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yakni 3 tahun penjara.


Sementara itu, Zulfan Badrun pengacara terdakwa merasa kurang puas dengan putusan Majelis Hakim. Dia menilai, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan unsur yang meringankan terdakwa.


“Karena dalam fakta persidangan, korban telah menerima permintaan maaf terdkawa. Juga kami merasa Majelks Hakim tidak mempertimbangkan bahwa terdakwa mempunyai anak yanh masih kecil,” tutupnya.


Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penggelapan uang klien oleh terapis spa ini bermula ketika Tonny mengecek saldo di bank. Saat itu, Tonny mengetahui kalau saldonya terkuras habis sekitar kurang lebih Rp1,2 miliar.


Aksi pencurian dilakukan sejak tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 24 September 2024. Hal ini didasarkan sesuai hasil riwayat rekening korban yang dicetak oleh korban.


Tonny kemudian melaporkan Nur Hasanah ke pihak kepolisian karena merasa tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan masalah itu.


Sedangkan dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa pihak Tonny dan Nur Hasanah sempat sepakat untuk menyelesaikan perkara uang dengan cara dicicil. Namun tiba-tiba, Tonny ingin pembayaran dilakukan secara langsung dan lunas.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page