top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Menghilangnya terdakwa kasus judi online (judol) Hartono jelang persidangan membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa kini diburu tim intelijen setelah tiga kali mangkir dari panggilan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Keputusan menerbitkan DPO itu diambil setelah upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah menghadirkan Hartono ke persidangan tak membuahkan hasil. Akibatnya, perkara tersebut tak pernah memasuki tahap persidangan.


Dari data yang dihimpun, perkara bernomor 876/Pid.B/2026/PN.Sby dengan terdakwa Hartono bin Sungkono sejatinya mulai disidangkan pada 2 Juni 2026. Namun, sidang perdana itu ditunda karena JPU Robiatul Adawiyah tidak bisa menghadirkan terdakwa.


Sidang kedua pada 9 Juni 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan juga bernasib sama. Sidang kembali ditunda karena JPU Robiatul Adawiyah kembali tidak bisa menghadirkan terdakwa ke hadapan majelis hakim.


Sidang ketiga, lagi-lagi JPU Robiatul Adawiyah tidak bisa menghadirkan terdakwa untuk diadili. Akhirnya majelis hakim yang diketuai Sugeng Harsoyo mengembalikan berkas perkara kepada JPU Robiatul Adawiyah.


Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perkara judol dengan terdakwa Hartono tidak diajukan tuntutan setelah berkas perkara dikembalikan sebelum pembacaan dakwaan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Panitera PN Surabaya mengembalikan berkas perkara kepada JPU Robiatul Adawiyah. 


Yusuf Akbar Amin, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak menjelaskan, terdakwa Hartono tidak ditahan dalam perkara ini karena hanya berperan sebagai penombok. Saat jelang sidang, JPU telah melayangkan tiga kali panggilan secara patut agar terdakwa hadir di persidangan.


Meski telah melakukan pemanggilan tiga kali, namun terdakwa tidak pernah hadir. “Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena penombok. Sudah kami panggil tiga kali secara patut, tapi terdakwa tidak datang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/6/2026).


Yusuf menegaskan, pihaknya kini masih memburu keberadaan Hartono. Bahkan status DPO telah diterbitkan dan proses pencarian juga melibatkan tim intelijen Kejari Tanjung Perak. “Saat ini kami sedang cari terdakwanya. Kami sudah terbitkan DPO dan tengah mencari bersama tim intelijen,” tegas Yusuf.


Hartono didakwa bermain judi togel secara daring melalui situs Mariatogel di sebuah warung kopi di Jalan Perak Barat, Krembangan, Surabaya. Saat penangkapan, penyidik menyita handphone yang digunakan untuk mengakses situs judi tersebut.


Berdasarkan surat dakwaan, Hartono diduga bermain judi togel secara daring melalui situs Mariatogel di sebuah warung kopi di Jalan Perak Barat, Krembangan, Surabaya, pada 28 Februari 2026. Terdakwa disebut mengisi saldo akun judi sebesar Rp 23 ribu melalui dompet digital OVO, lalu memasang delapan nomor togel dengan total taruhan Rp 4.500.


Dari aktivitas itu, Hartono disebut pernah menarik kemenangan sebesar Rp 150 ribu ke akun OVO miliknya sebelum dicairkan di salah satu gerai Alfamart. Saat ditangkap, polisi menyita handphone yang diduga digunakan untuk mengakses situs perjudian tersebut. Atas perbuatannya, Hartono didakwa melanggar Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.@_Oirul

 
 
 
Suap ini dilakukan untuk melakukan pengkondisian agar mendapatkan bagian atau porsi bagi daerahnya.
Suap ini dilakukan untuk melakukan pengkondisian agar mendapatkan bagian atau porsi bagi daerahnya.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tiga tersangka dugaan korupsi Dana Hibab untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur diduga memberikan suap 'ijon' kepada Anwar Sadad (AS), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.


Ketiga tersangka tersebut adalah Ahmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Suap ini dilakukan untuk melakukan pengkondisian agar mendapatkan bagian atau porsi bagi daerahnya.


"AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS melalui BGS diduga menerima ‘ijon’sekurang-kurangnya sejumlah Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung KPK Merah Putih, dikutip Kamis (23/7/2026).


Berikut Rinciannya


1. AY memberikan uang sejumlah Rp 1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 14,8 miliar.


2. RWR memberikan uang sejumlah Rp 1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 28,9 miliar.


3. MF memberikan uang sejumlah Rp 3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 24 miliar.


Taufik menjelaskan, kasus klaster ini bermula dari AS sebagai pimpinan DPRD Jatim melakukan rapat untuk menentukan besaran 'jatah' dana hibah per Anggota DPRD atas besaran alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan sebagai Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.


Kemudian, Staf Sekretariat DPRD Jawa Timur melakukan rekapitulasi besaran alokasi masing-masing Anggota DPRD dan menghimpun usulan masing-masing Anggota.


Atas pembagian tersebut, AS diduga mendapat jatah dana hibah mencapai total Rp 291,5 miliar," jelasnya. Rinciannya yaitu Rp 48,9 miliar (tahun 2019), Rp 37,6 miliar (tahun 2020), Rp 121,3 miliar (tahun 2021), Rp 83,7 miliar (tahun 2022).


Dari setiap kuota dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022 yang menjadi 'jatah' AS, disyaratkan adanya pemberian commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen.


Taufik mengatakan, komitmen tersebut dikenakan kepada sejumlah koordinator lapangan (korlap) maupun anggota DPRD Jawa Timur yang mengajukan pergeseran alokasi kuota dana hibah antaranggota dewan. Sementara proses pergeseran kuota antaranggota DPRD dilakukan AS melalui rekannya, MHD, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.


Selanjutnya, korlap yang menyetujui pemberian commitment fee akan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau memanfaatkan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal permohonan dana hibah. Lalu proposal tersebut dibuat oleh Korlap dan disampaikan kepada anggota DPRD atau orang yang mewakilinya.


"Atas kesepakatan tersebut, para Korlap yang akan menerima dana hibah ‘jatah’ dari AS selanjutnya menyerahkan komitmen fee sebesar 20% sampai dengan 25%," jelasnya.


Terdapat tiga cara dalam menyerahkan commitment fee tersebut, yaitu secara tunai langsung ke AS, secara tunai atau transfer melalui BGS, atau diminta membayarkan keperluan pribadi AS.


AS menerima sekitar 20 persen dari commitment fee tersebut. Sementara BGS mendapatkan jatah 5 persen.


"Dari total penerimaan dana hibah yang telah dicairkan pada setiap kelompok masyarakat, sebesar 20% sampai dengan 30% 'disunat' oleh para Korlap. Sehingga dana hibah yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55% sampai dengan 70% dari anggaran awal," ungkapnya.@_Network

 
 
 
Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas Staf SDM dan Keuangan PT Blueray Cargo Vini Leveri Vie, Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani, dan Yohanes Setiawan selaku asisten pribadi terpidana John Field.
Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas Staf SDM dan Keuangan PT Blueray Cargo Vini Leveri Vie, Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani, dan Yohanes Setiawan selaku asisten pribadi terpidana John Field.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7), setelah menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.


“KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi dalam pengembangan penyidikan perkara Bea Cukai. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.


Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas Staf SDM dan Keuangan PT Blueray Cargo Vini Leveri Vie, Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani, dan Yohanes Setiawan selaku asisten pribadi terpidana John Field.


Selain itu, dia mengatakan KPK mengagendakan pemeriksaan tiga terpidana kasus tersebut sebagai saksi. Mereka adalah John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.


Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.


KPK mulanya menetapkan enam tersangka pada 5 Februari 2026. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.


Kemudian, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.


KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.


Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).


KPK menetapkan seorang tersangka yang identitasnya belum dapat disampaikan kepada publik pada salah satu sprindik tersebut, sedangkan satunya lagi masih menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.@_ Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page