top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, Nur Kholifah merupakan buron terpidana kasus kredit fiktif senilai Rp 9,6 miliar. Ia diamankan oleh Satgas SIRI dan tim tangkap buron (Tabur) gabungan.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, Nur Kholifah merupakan buron terpidana kasus kredit fiktif senilai Rp 9,6 miliar. Ia diamankan oleh Satgas SIRI dan tim tangkap buron (Tabur) gabungan.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - 

Kejaksaan mengamankan seorang buron terpidana kasus kredit fiktif yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020. Terpidana mengemplang uang bank hingga miliaran rupiah.


Terpidana tersebut adalah Nur Kholifah, mantan pegawai bank pelat merah nasional di kawasan Surabaya Barat.


Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, Nur Kholifah merupakan buron terpidana kasus kredit fiktif senilai Rp 9,6 miliar. Ia diamankan oleh Satgas SIRI dan tim tangkap buron (Tabur) gabungan.


Putu menegaskan, Nur Kholifah diamankan pada Senin (13/4/2026). Menurutnya, hari itu menjadi hari terakhir terpidana menghirup udara bebas.


"Mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Kejari Surabaya sejak tahun 2020," kata Putu dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).


Putu menjelaskan, Nur Kholifah diamankan setelah keberadaannya terdeteksi. Ia kemudian ditangkap oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron gabungan Kejari Surabaya dan Kejari Jakarta Selatan.


"Terpidana diamankan oleh petugas tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jakarta Selatan," ujarnya.


Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi. Pada Selasa (14/4/2026), terpidana dibawa ke Surabaya untuk menjalani pidana badan selama lima tahun di Lapas Perempuan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, sesuai putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Sby tanggal 13 Oktober 2020.


Putu menerangkan, Nur Kholifah tidak beraksi seorang diri. Ia bersama Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto, dan Yano Oktavfanus yang sebelumnya telah dieksekusi dalam kasus serupa.


Eks Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak itu menuturkan, Nur Kholifah bersama komplotannya melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit ritel modal kerja oleh salah satu bank pelat merah Cabang Surabaya Manukan senilai Rp 9.683.807.747 atau sekitar Rp 9,6 miliar.


"Di mana terpidana menggunakan dokumen dan agunan fiktif untuk memperoleh kredit tersebut," tuturnya.


Meski sempat buron, kini Nur Kholifah harus menjalani hukuman penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Penjelasa Kepala Cabang


BRI Kantor Cabang Manukan Apresiasi buka suara terkait penangkapan Nur Kholifah, buron kredit fiktif senilai Rp 9,6 miliar. Kholifah merupakan mantan pegawai bank pelat merah nasional di kawasan Surabaya Barat itu.


Pemimpin Kantor Cabang BRI Manukan, Yoga Pratama mengapresiasi Kejari Surabaya yang telah menjalan fungsinya dalam penegakan hukum. Sebab hal itu sesuai dengan komitmen BRI dalam menjalankan zero tolerance terhadap fraud atau kecurangan.


"BRI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah menjalankan fungsi dan tugasnya dalam penegakan hukum," kata Yoga dalam keterangan resminya yang diterima pada, Kamis (16/4/2026).


Yoga menjelaskan, kasus kredit fiktif awalnya merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang Manukan. Sebab praktik yang dilakukan terpidana merupakan aksi fraud.


"Kasus tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang Manukan sebagai langkah tegas dan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja. Atas perbuatannya, kedua oknum pekerja yang terlibat fraud telah di-PHK dan telah dihukum dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 08 Desember 2020," jelasnya.


Yoga menambahkan, BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud. Tak hanya itu BRI juga menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya.


Sebelumnya, Kejaksaan mengamankan seorang buron terpidana kasus kredit fiktif yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020. Terpidana mengemplang uang bank hingga Rp 9,6 miliar.


Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, terpidana yang ditangkap bernama Nur Kholifah, mantan pegawai BRI. Kholifah diamankan oleh Satgas SIRI dan tim tangkap buron (Tabur) gabungan pada Senin (13/4/2026).


"Mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Kejari Surabaya sejak tahun 2020," kata Putu dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).@_Oirul

 
 
 
Tim penyidik Pidsus Kejati Jatim terlihat menyisir seluruh ruangan dan memeriksa berbagai dokumen. Kegiatan penggeledahan ini dipimpin Wagiyo, mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim yang kini menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Tim penyidik Pidsus Kejati Jatim terlihat menyisir seluruh ruangan dan memeriksa berbagai dokumen. Kegiatan penggeledahan ini dipimpin Wagiyo, mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim yang kini menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur yang beralamat di Jalan Tidar nomor 123 Surabaya, didatangi puluhan anggota Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.


Puluhan anggota Pidsus Kejati Jatim yang ikut dalam penggrebekan Kamis (16/4/2026) ini untuk melakukan penggeledahan di beberapa bagian urusan energi dan sumber daya mineral, mulai dari pertambangan, ketenagalistrikan, hingga pengawasan air tanah.


Tim penyidik Pidsus Kejati Jatim terlihat menyisir seluruh ruangan dan memeriksa berbagai dokumen. Kegiatan penggeledahan ini dipimpin Wagiyo, mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim yang kini menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.


Lebih lanjut Wagiyo mengatakan bahwa kegiatan penggerebekan ini berdasarkan banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat serta pengusaha di bidang pertambangan, ketenagalistrikan, serta pengawasan air tanah,” ungkap Wagiyo.


Berdasarkan laporan itu, sambung Wagiyo, banyak yang mengeluhkan adanya pelanggaran dalam hal pelayanan maupun perizinan.


Tim kejaksaan masuk secara serentak ke dalam gedung dan memeriksa seluruh area, mulai dari ruang resepsionis hingga ruang kerja pegawai. Sejumlah dokumen turut diperiksa dalam proses penggeledahan hari ini.


Selama penggeledahan berlangsung, seluruh kendaraan yang berada di area kantor tidak diperbolehkan keluar. Pegawai dan staf juga diminta tetap berada di dalam kantor guna mendukung proses pemeriksaan.


Hingga berita ini diunggah, belum ada pihak dari Dinas ESDM Propinsi Jatim yang bisa dikonfirmasi. Dan kegiatan penggeledahan masih berlangsung.@_Oirul

 
 
 
Ida Bagus Putu Widnyana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut bahwa Samuel beserta Yasin dan Yulianto alias Klowor telah melakukan tindak kekerasaan saat melakukan pengosongan rumah Nenek Elina.
Ida Bagus Putu Widnyana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut bahwa Samuel beserta Yasin dan Yulianto alias Klowor telah melakukan tindak kekerasaan saat melakukan pengosongan rumah Nenek Elina.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Sidang Perdana Terdakwa Samuel Adi Kristanto dan Dua Lainnya Didakwa Pasal Berlapis. Terkait tindak kekerasaan saat melakukan pengosongan rumah Nenek Elina yang digelar Rabu (15/4/2026), di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.


Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Samuel beserta dua terdakwa lainnya yakni, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto, turut dihadirkan dalam ruang sidang.


Ida Bagus Putu Widnyana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut bahwa Samuel beserta Yasin dan Yulianto alias Klowor telah melakukan tindak kekerasaan saat melakukan pengosongan rumah Nenek Elina.


“Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2025, terdakwa Samuel meminta Yasin, Klowor, Kholil, dan Alfin, untuk mengangkat paksa Nenek Elina yang sebelumnya tidak mau keluar meninggalkan rumah. Yasin menarik tangan, Klowor memegang punggung, Kholil mengangkat kaki sebelah kiri, dan Alfin mengangkat kaki sebelah kanan,” katanya dalam persidangan.


Akibat pengangkatan paksa itu, Nenek Elina mengalami luka pada bibir dan menyisakan bekas trauma.


Selain dakwaan dugaan pengusiran dengan penganiayaan, Samuel juga didakwa soal pengrusakan terhadap rumah yang ditinggali oleh Nenek Elina di kawasan Kuwukan, Surabaya.


Jaksa menerangkan, Samuel menyuruh sejumlah sejumlah orang untuk menghancurkan rumah Nenek Elina setelah berhasil dikosongkan. Bahkan, Samuel juga meminta sejumlah orang untuk berjaga di sekitar rumah Nenek Elina.


“Bahwa perbuatan terdakwa dengan menghancurkan rumah itu tanpa sepengetahuan Nenek Elina sebagai ahli waris, mengakibatkan Nenek Elina kehilangan tempat tinggal dan mengalami kerugan materiil senilai Rp1 miliar,” ungkapnya.


Atas perbuatan itu, Jaksa mendakwa Samuel dengan tiga pasal yakni, Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 525 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 521 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Setelah pembacaan dakwaan tersebut, Robert Mantinia selaku Ketua Tim Hukum dari Samuel, mengajukan nota keberatan atau eksepsi.


“Kami ajukan eksepsi karena setelah kami dengar, apa yang disampaikan dalam surat dakwaan belum objektif dan mengulas seluruh peristiwa serta hal-hak terdakwa,” tutupnya.


Sebagai informasi, kasus nenek Elina sempat menyita perhatian publik bahkan viral di media sosial. Saat itu, ketiga terdakwa berupaya melakukan pengusiran dan pengrusakan terhadap rumah milik nenek Elina di Dukuh Kuwukan, Surabaya.


Kasus tersebut bermula dari dokumen jual beli lahan yang dilakukan terdakwa Samuel ditolak oleh nenek Elina karena merasa tidak pernah menjual lahan dan bangunan yang dia tinggali.


Hal itu berujung pada pengusiran paksa Nenek Elina serta penghuni yang berada di rumah tersebut sebelum meratakan bangunan rumah Nenek Elina.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page