top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Suap ini dilakukan untuk melakukan pengkondisian agar mendapatkan bagian atau porsi bagi daerahnya.
Suap ini dilakukan untuk melakukan pengkondisian agar mendapatkan bagian atau porsi bagi daerahnya.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tiga tersangka dugaan korupsi Dana Hibab untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur diduga memberikan suap 'ijon' kepada Anwar Sadad (AS), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.


Ketiga tersangka tersebut adalah Ahmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Suap ini dilakukan untuk melakukan pengkondisian agar mendapatkan bagian atau porsi bagi daerahnya.


"AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS melalui BGS diduga menerima ‘ijon’sekurang-kurangnya sejumlah Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung KPK Merah Putih, dikutip Kamis (23/7/2026).


Berikut Rinciannya


1. AY memberikan uang sejumlah Rp 1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 14,8 miliar.


2. RWR memberikan uang sejumlah Rp 1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 28,9 miliar.


3. MF memberikan uang sejumlah Rp 3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 24 miliar.


Taufik menjelaskan, kasus klaster ini bermula dari AS sebagai pimpinan DPRD Jatim melakukan rapat untuk menentukan besaran 'jatah' dana hibah per Anggota DPRD atas besaran alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan sebagai Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.


Kemudian, Staf Sekretariat DPRD Jawa Timur melakukan rekapitulasi besaran alokasi masing-masing Anggota DPRD dan menghimpun usulan masing-masing Anggota.


Atas pembagian tersebut, AS diduga mendapat jatah dana hibah mencapai total Rp 291,5 miliar," jelasnya. Rinciannya yaitu Rp 48,9 miliar (tahun 2019), Rp 37,6 miliar (tahun 2020), Rp 121,3 miliar (tahun 2021), Rp 83,7 miliar (tahun 2022).


Dari setiap kuota dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022 yang menjadi 'jatah' AS, disyaratkan adanya pemberian commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen.


Taufik mengatakan, komitmen tersebut dikenakan kepada sejumlah koordinator lapangan (korlap) maupun anggota DPRD Jawa Timur yang mengajukan pergeseran alokasi kuota dana hibah antaranggota dewan. Sementara proses pergeseran kuota antaranggota DPRD dilakukan AS melalui rekannya, MHD, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.


Selanjutnya, korlap yang menyetujui pemberian commitment fee akan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau memanfaatkan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal permohonan dana hibah. Lalu proposal tersebut dibuat oleh Korlap dan disampaikan kepada anggota DPRD atau orang yang mewakilinya.


"Atas kesepakatan tersebut, para Korlap yang akan menerima dana hibah ‘jatah’ dari AS selanjutnya menyerahkan komitmen fee sebesar 20% sampai dengan 25%," jelasnya.


Terdapat tiga cara dalam menyerahkan commitment fee tersebut, yaitu secara tunai langsung ke AS, secara tunai atau transfer melalui BGS, atau diminta membayarkan keperluan pribadi AS.


AS menerima sekitar 20 persen dari commitment fee tersebut. Sementara BGS mendapatkan jatah 5 persen.


"Dari total penerimaan dana hibah yang telah dicairkan pada setiap kelompok masyarakat, sebesar 20% sampai dengan 30% 'disunat' oleh para Korlap. Sehingga dana hibah yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55% sampai dengan 70% dari anggaran awal," ungkapnya.@_Network

 
 
 
Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas Staf SDM dan Keuangan PT Blueray Cargo Vini Leveri Vie, Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani, dan Yohanes Setiawan selaku asisten pribadi terpidana John Field.
Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas Staf SDM dan Keuangan PT Blueray Cargo Vini Leveri Vie, Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani, dan Yohanes Setiawan selaku asisten pribadi terpidana John Field.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7), setelah menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.


“KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi dalam pengembangan penyidikan perkara Bea Cukai. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.


Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas Staf SDM dan Keuangan PT Blueray Cargo Vini Leveri Vie, Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani, dan Yohanes Setiawan selaku asisten pribadi terpidana John Field.


Selain itu, dia mengatakan KPK mengagendakan pemeriksaan tiga terpidana kasus tersebut sebagai saksi. Mereka adalah John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.


Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.


KPK mulanya menetapkan enam tersangka pada 5 Februari 2026. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.


Kemudian, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.


KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.


Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).


KPK menetapkan seorang tersangka yang identitasnya belum dapat disampaikan kepada publik pada salah satu sprindik tersebut, sedangkan satunya lagi masih menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.@_ Network

 
 
 
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia menjelaskan, selama menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016 hingga 2024, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia menjelaskan, selama menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016 hingga 2024, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Dugaan korupsi yang menyasar anggaran pakan dan operasional satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) terungkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA (Choirul Anwar) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024. Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp10,2 miliar.


Usai ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia menjelaskan, selama menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016 hingga 2024, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.


"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata I Gede Punia, Selasa (21/7/2026) malam.


CA diduga memerintahkan staf pada Departemen Accounting and Finance mengeluarkan dana perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut dipakai untuk kebutuhan operasional KBS.


"CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi," ujarnya.


Penyidik juga menemukan adanya pengeluaran kas yang tidak benar sepanjang 2023 hingga 2024. Pengeluaran tersebut disebut mendapat persetujuan dari pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.


Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.209.664.735,60.


"Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 10,2 miliar," kata Punia.


Korupsi untuk Kepentingan Pribadi


Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp 7,4 miliar diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.


"Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.


Kejati Jatim menilai penyalahgunaan anggaran itu tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga memengaruhi kondisi Kebun Binatang Surabaya. Dana yang semestinya dialokasikan untuk operasional, terutama pembelian pakan dan perawatan satwa, diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.


Akibatnya, sejumlah fasilitas kebun binatang disebut mengalami penurunan kualitas, sementara kondisi satwa juga terdampak karena perawatan yang tidak optimal.


"Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang," jelas Punia.


Ia menegaskan anggaran yang diduga diselewengkan seharusnya diprioritaskan untuk mendukung operasional kebun binatang, termasuk memenuhi kebutuhan pakan satwa.


"Untuk perawatan satwa, salah satunya makan, pakan binatang," katanya.


Penyidik juga menemukan adanya pengurangan realisasi anggaran pakan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.


"Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya," ucapnya.


Atas dugaan perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


"Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan," pungkas Punia.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page