top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector melalui pengawasan yang berbasis analisis risiko dan sinergi antaraparat penegak hukum.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector melalui pengawasan yang berbasis analisis risiko dan sinergi antaraparat penegak hukum.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan narkotika. Sinergi Bea Cukai Juanda, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Satgaspam Lanudal Juanda menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I yang dibawa oleh seorang penumpang pesawat rute Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Surabaya melalui Terminal 2 Kedatangan Bandara Internasional Juanda pada Rabu (29/07).


Dikutip dari keterangan tertulis, Rabu 5 Agustus 2026, penindakan berawal dari kegiatan pengawasan terhadap penumpang pesawat dengan rute penerbangan Kuala Lumpur (KUL)-Surabaya (SUB) yang tiba di Bandara Internasional Juanda pada pukul 11.16 WIB pada Rabu (29/07).


Berdasarkan analisis risiko, seorang penumpang berinisial DI (21) teridentifikasi sebagai penumpang berisiko tinggi sehingga ditetapkan untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Setelah tiba di area pabean (customs area), petugas mengarahkan penumpang tersebut ke jalur merah untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan body tapping, petugas mencurigai adanya barang yang disembunyikan pada tubuh penumpang sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik secara mendalam.


Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat bungkus kristal putih dengan berat bruto sekitar 990 gram yang diduga merupakan metamfetamina dan empat bungkus berisi 1.089 butir yang diduga merupakan ekstasi (MDMA). Seluruh barang tersebut disembunyikan dengan cara dililitkan pada bagian perut, dada, dan punggung menggunakan korset (body strapping).


Hasil pengujian awal menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) dan alat Rigaku menunjukkan bahwa kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, sedangkan tablet yang ditemukan positif mengandung MDMA.


Atas temuan tersebut, tersangka beserta barang bukti kemudian diserahterimakan kepada Satgaspam Lanudal Juanda untuk kepentingan proses penyidikan dan pengembangan jaringan.


Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector melalui pengawasan yang berbasis analisis risiko dan sinergi antaraparat penegak hukum.


"Upaya penyelundupan narkotika terus berkembang dengan berbagai modus. Oleh karena itu, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen dan analisis risiko serta bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah masuknya barang terlarang yang dapat mengancam keselamatan masyarakat," ujarnya.


Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga perbatasan negara dari ancaman penyelundupan narkotika sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba.@_Network

 
 
 

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) memperingati Hari Sungai Nasional Tahun 2026 dengan menggelar Apel Peringatan Hari Sungai Nasional yang dipusatkan di Bakorwil Pamekasan, Kamis (30/7/2026).


Kegiatan yang diikuti sekitar 400 peserta tersebut dilanjutkan dengan aksi bersih-bersih serta normalisasi Sungai Kloang yang melibatkan Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pamekasan, serta perwakilan masyarakat dari kecamatan dan kelurahan setempat.

Usai apel, peserta bergerak menuju empat titik di Sungai Kloang, yakni Jembatan Diponegoro, Pasar Parteker, Jembatan Siphon, dan Jembatan Putri. Di lokasi tersebut dilakukan pembersihan sampah yang akan dilanjutkan dengan normalisasi (pengerukan sedimen) untuk memperlancar aliran Sungai Kloang.


Dalam pelaksanaannya, proses normalisasi didukung penggunaan alat berat (3 Excavator dan 2 dumptruck) agar pengerjaan pada Sungai Kloang yang mengalami pendangkalan dapat berlangsung lebih cepat dan optimal.Pemusatan peringatan Hari Sungai Nasional Tahun 2026 di Kabupaten Pamekasan menjadi bagian dari upaya menghadirkan peringatan yang selaras dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Sungai Kloang dipilih sebagai lokasi peringatan karena merupakan salah satu sungai yang kerap mengalami banjir akibat kondisi alurnya yang dangkal akibat sedimentasi.


Selain berada di kawasan pusat Kota Pamekasan, sungai ini dipilih agar peringatan Hari Sungai Nasional dapat menjadi momentum untuk menunjukkan pentingnya penanganan sungai secara berkelanjutan dalam mengurangi risiko banjir di kawasan perkotaan, khususnya di Pamekasan.Sementara itu, Kepala Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Ir. I Nyoman Gunadi, S.T., M.T., menegaskan bahwa peringatan Hari Sungai Nasional harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kelestarian sungai.

"Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur akan terus berkomitmen dalam pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan melalui pembangunan infrastruktur pengendali banjir, pemeliharaan sungai secara rutin, serta penguatan kolaborasi lintas sektor. Namun, upaya ini tidak akan optimal tanpa dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat," ujarnya.


Melalui peringatan Hari Sungai Nasional Tahun 2026 yang mengusung tema "Sungai Lestari, Air Terjaga, Jawa Timur Sejahtera", Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur berharap semangat kolaborasi yang terbangun melalui kegiatan ini dapat terus berlanjut dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Timur.@_Adm

 
 
 
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tertanggal 22 Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tertanggal 22 Juni 2026.

KOORDINATBERITA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya masih menelusuri aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan situs judi online 188Bet.


Penelusuran difokuskan pada aliran dana yang diduga mengalir ke luar negeri. Langkah itu dilakukan setelah perkara dengan terpidana Jaka Purnama berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pada Selasa (28/7/2026), Kejari Surabaya mengeksekusi barang bukti berupa uang senilai Rp 9.051.209.000 yang dirampas untuk negara.


Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tertanggal 22 Juni 2026.


"Hari ini kita melakukan eksekusi barang bukti senilai Rp 9,05 miliar yang dirampas untuk negara dan kita setorkan melalui Bank BNI ke kas negara," ujar Tri.


Menurut Tri, uang tersebut merupakan sisa saldo yang disita dari ratusan rekening penampung milik sejumlah perusahaan fiktif yang didirikan terpidana, di antaranya CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Secipta.


Diduga Kirim Rp 29 Miliar ke Malaysia dan Filipina


Dalam perkara tersebut, Jaka Purnama dinyatakan sebagai pengelola situs judi online

188Bet. Selain menampung dana di dalam negeri, ia juga diduga beberapa kali mentransfer hasil perjudian ke rekening di luar negeri.


"Terpidana menyalurkan uang hasil perjudian. ini beberapa kali transfer ke rekening bank di luar negeri, antara lain di Malaysia dan Filipinal dengan total kurang lebih Rp 29 miliar," kata Tri.


Selain aliran dana ke luar negeri, hasil kejahatan itu juga diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, di antaranya sebuah unit apartemen di Batam serta ratusan lembar kulit satwa dilindungi, yakni 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak.


Penyidikan Masih Dikembangkan Tri mengatakan, majelis hakim menyatakan Jaka Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian dan pencucian uang. berdasarkan ketentuan yang didakwakan jaksa.


Sementara itu, jaksa penuntut umum Galih Riana Putra Intaran mengatakan penyidikan perkara belum berhenti. Tim penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain

maupun aliran dana kepada  termasuk yang berada di luar negeri.


Menurut Galih, dalam perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut, dua terdakwa lain. yang berperan sebagai pemain untuk menguji situs judi online telah lebih dahulu diproses di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.


Keduanya dinyatakan bersalah atas tindak pidana perjudian dengan barang bukti berupal telepon seluler.


"Pengadilan dalam perkara tersebut menyatakan unsur pencucian uang terkait situs tidak terbukti pada kedua tersangka tersebut," ujar Galih.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page