top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) memperingati Hari Sungai Nasional Tahun 2026 dengan menggelar Apel Peringatan Hari Sungai Nasional yang dipusatkan di Bakorwil Pamekasan, Kamis (30/7/2026).


Kegiatan yang diikuti sekitar 400 peserta tersebut dilanjutkan dengan aksi bersih-bersih serta normalisasi Sungai Kloang yang melibatkan Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pamekasan, serta perwakilan masyarakat dari kecamatan dan kelurahan setempat.

Usai apel, peserta bergerak menuju empat titik di Sungai Kloang, yakni Jembatan Diponegoro, Pasar Parteker, Jembatan Siphon, dan Jembatan Putri. Di lokasi tersebut dilakukan pembersihan sampah yang akan dilanjutkan dengan normalisasi (pengerukan sedimen) untuk memperlancar aliran Sungai Kloang.


Dalam pelaksanaannya, proses normalisasi didukung penggunaan alat berat (3 Excavator dan 2 dumptruck) agar pengerjaan pada Sungai Kloang yang mengalami pendangkalan dapat berlangsung lebih cepat dan optimal.Pemusatan peringatan Hari Sungai Nasional Tahun 2026 di Kabupaten Pamekasan menjadi bagian dari upaya menghadirkan peringatan yang selaras dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Sungai Kloang dipilih sebagai lokasi peringatan karena merupakan salah satu sungai yang kerap mengalami banjir akibat kondisi alurnya yang dangkal akibat sedimentasi.


Selain berada di kawasan pusat Kota Pamekasan, sungai ini dipilih agar peringatan Hari Sungai Nasional dapat menjadi momentum untuk menunjukkan pentingnya penanganan sungai secara berkelanjutan dalam mengurangi risiko banjir di kawasan perkotaan, khususnya di Pamekasan.Sementara itu, Kepala Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Ir. I Nyoman Gunadi, S.T., M.T., menegaskan bahwa peringatan Hari Sungai Nasional harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kelestarian sungai.

"Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur akan terus berkomitmen dalam pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan melalui pembangunan infrastruktur pengendali banjir, pemeliharaan sungai secara rutin, serta penguatan kolaborasi lintas sektor. Namun, upaya ini tidak akan optimal tanpa dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat," ujarnya.


Melalui peringatan Hari Sungai Nasional Tahun 2026 yang mengusung tema "Sungai Lestari, Air Terjaga, Jawa Timur Sejahtera", Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur berharap semangat kolaborasi yang terbangun melalui kegiatan ini dapat terus berlanjut dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Timur.@_Adm

 
 
 
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tertanggal 22 Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tertanggal 22 Juni 2026.

KOORDINATBERITA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya masih menelusuri aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan situs judi online 188Bet.


Penelusuran difokuskan pada aliran dana yang diduga mengalir ke luar negeri. Langkah itu dilakukan setelah perkara dengan terpidana Jaka Purnama berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pada Selasa (28/7/2026), Kejari Surabaya mengeksekusi barang bukti berupa uang senilai Rp 9.051.209.000 yang dirampas untuk negara.


Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tertanggal 22 Juni 2026.


"Hari ini kita melakukan eksekusi barang bukti senilai Rp 9,05 miliar yang dirampas untuk negara dan kita setorkan melalui Bank BNI ke kas negara," ujar Tri.


Menurut Tri, uang tersebut merupakan sisa saldo yang disita dari ratusan rekening penampung milik sejumlah perusahaan fiktif yang didirikan terpidana, di antaranya CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Secipta.


Diduga Kirim Rp 29 Miliar ke Malaysia dan Filipina


Dalam perkara tersebut, Jaka Purnama dinyatakan sebagai pengelola situs judi online

188Bet. Selain menampung dana di dalam negeri, ia juga diduga beberapa kali mentransfer hasil perjudian ke rekening di luar negeri.


"Terpidana menyalurkan uang hasil perjudian. ini beberapa kali transfer ke rekening bank di luar negeri, antara lain di Malaysia dan Filipinal dengan total kurang lebih Rp 29 miliar," kata Tri.


Selain aliran dana ke luar negeri, hasil kejahatan itu juga diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, di antaranya sebuah unit apartemen di Batam serta ratusan lembar kulit satwa dilindungi, yakni 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak.


Penyidikan Masih Dikembangkan Tri mengatakan, majelis hakim menyatakan Jaka Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian dan pencucian uang. berdasarkan ketentuan yang didakwakan jaksa.


Sementara itu, jaksa penuntut umum Galih Riana Putra Intaran mengatakan penyidikan perkara belum berhenti. Tim penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain

maupun aliran dana kepada  termasuk yang berada di luar negeri.


Menurut Galih, dalam perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut, dua terdakwa lain. yang berperan sebagai pemain untuk menguji situs judi online telah lebih dahulu diproses di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.


Keduanya dinyatakan bersalah atas tindak pidana perjudian dengan barang bukti berupal telepon seluler.


"Pengadilan dalam perkara tersebut menyatakan unsur pencucian uang terkait situs tidak terbukti pada kedua tersangka tersebut," ujar Galih.@_Oirul

 
 
 

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Menghilangnya terdakwa kasus judi online (judol) Hartono jelang persidangan membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa kini diburu tim intelijen setelah tiga kali mangkir dari panggilan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Keputusan menerbitkan DPO itu diambil setelah upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah menghadirkan Hartono ke persidangan tak membuahkan hasil. Akibatnya, perkara tersebut tak pernah memasuki tahap persidangan.


Dari data yang dihimpun, perkara bernomor 876/Pid.B/2026/PN.Sby dengan terdakwa Hartono bin Sungkono sejatinya mulai disidangkan pada 2 Juni 2026. Namun, sidang perdana itu ditunda karena JPU Robiatul Adawiyah tidak bisa menghadirkan terdakwa.


Sidang kedua pada 9 Juni 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan juga bernasib sama. Sidang kembali ditunda karena JPU Robiatul Adawiyah kembali tidak bisa menghadirkan terdakwa ke hadapan majelis hakim.


Sidang ketiga, lagi-lagi JPU Robiatul Adawiyah tidak bisa menghadirkan terdakwa untuk diadili. Akhirnya majelis hakim yang diketuai Sugeng Harsoyo mengembalikan berkas perkara kepada JPU Robiatul Adawiyah.


Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perkara judol dengan terdakwa Hartono tidak diajukan tuntutan setelah berkas perkara dikembalikan sebelum pembacaan dakwaan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Panitera PN Surabaya mengembalikan berkas perkara kepada JPU Robiatul Adawiyah. 


Yusuf Akbar Amin, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak menjelaskan, terdakwa Hartono tidak ditahan dalam perkara ini karena hanya berperan sebagai penombok. Saat jelang sidang, JPU telah melayangkan tiga kali panggilan secara patut agar terdakwa hadir di persidangan.


Meski telah melakukan pemanggilan tiga kali, namun terdakwa tidak pernah hadir. “Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena penombok. Sudah kami panggil tiga kali secara patut, tapi terdakwa tidak datang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/6/2026).


Yusuf menegaskan, pihaknya kini masih memburu keberadaan Hartono. Bahkan status DPO telah diterbitkan dan proses pencarian juga melibatkan tim intelijen Kejari Tanjung Perak. “Saat ini kami sedang cari terdakwanya. Kami sudah terbitkan DPO dan tengah mencari bersama tim intelijen,” tegas Yusuf.


Hartono didakwa bermain judi togel secara daring melalui situs Mariatogel di sebuah warung kopi di Jalan Perak Barat, Krembangan, Surabaya. Saat penangkapan, penyidik menyita handphone yang digunakan untuk mengakses situs judi tersebut.


Berdasarkan surat dakwaan, Hartono diduga bermain judi togel secara daring melalui situs Mariatogel di sebuah warung kopi di Jalan Perak Barat, Krembangan, Surabaya, pada 28 Februari 2026. Terdakwa disebut mengisi saldo akun judi sebesar Rp 23 ribu melalui dompet digital OVO, lalu memasang delapan nomor togel dengan total taruhan Rp 4.500.


Dari aktivitas itu, Hartono disebut pernah menarik kemenangan sebesar Rp 150 ribu ke akun OVO miliknya sebelum dicairkan di salah satu gerai Alfamart. Saat ditangkap, polisi menyita handphone yang diduga digunakan untuk mengakses situs perjudian tersebut. Atas perbuatannya, Hartono didakwa melanggar Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page