top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih yang hadir bersama Plt. Kabid PK BPBD Jatim Dadang Iqwandy dalam acara ini menegaskan, pelaksanaan SPAB di tiga pondok pesantren ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para santri, ustadz dan ustadzah agar bisa lebih awaraness terhadap bencana.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih yang hadir bersama Plt. Kabid PK BPBD Jatim Dadang Iqwandy dalam acara ini menegaskan, pelaksanaan SPAB di tiga pondok pesantren ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para santri, ustadz dan ustadzah agar bisa lebih awaraness terhadap bencana.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Sebagai aksi nyata upaya perwujudan Pesantren Tangguh Bencana (Pestana) di Jatim, dalam sepekan ini, Selasa-Sabtu (11-15/11/2025), BPBD Jatim menggelar peningkatan kapasitas kebencanaan di tiga pondok pesantren di Kabupaten Malang.


Kegiatan bertajuk Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) ini dilangsungkan secara maraton di Ponpes An-Nur 3 Bululawang, Ponpes Salafiyah Shirothul Fuqoha' Gondanglegi dan Pendidikan Ponpes Islam (PPPI) Al-Hikmah Tumpang, Kab. Malang.


Selain pengenalan potensi bencana dan strategi penanganannya, pelatihan yang digelar sebagai tindaklanjut lahirnya Keputusan Gubernur Jatim tentang Tim Pesantren Tangguh Bencana (Pestana) Prov. Jatim ini juga ditandai dengan simulasi evakuasi bencana gempa bumi dan pemadaman kebakaran. 


Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih yang hadir bersama Plt. Kabid PK BPBD Jatim Dadang Iqwandy dalam acara ini menegaskan, pelaksanaan SPAB di tiga pondok pesantren ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para santri, ustadz dan ustadzah agar bisa lebih awaraness terhadap bencana.


Konsepnya, ditekankan pada disaster risk reduction atau pengurangan risiko bencana. "Kita tidak ingin lagi ada bencana di pesantren. Karenanya, pola pikir dan pola tindak kita harus sesuai dengan ketangguhan bencana," tegasnya.


Plt. Kabid PK BPBD Jatim yang juga selaku Koordinator Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Tim Pestana Jatim Dadang Iqwandy menambahkan, ada tiga pilar utama yang ditekankan dalam kegiatan SPAB ini. Yakni, fasilitas pendidikan aman bencana, managemen penanggulangan bencana dan pendidikan pengurangan risiko bencana.


"Selain itu, juga dilakukan assessment terhadap bangunan yang ada di lingkungan pondok pesantren. Harapannya, agar bisa diidentifikasi lebih awal hal-hal yang dimungkinkan berisiko menimbulkan bencana," harapnya.


Ia juga mengungkapkan, berdasar data Kemenag Jatim, jumlah pondok pesantren di Jatim sebanyak 7.347 unit, dengan santri sekitar 297.506 orang.


Dengan jumlah pondok sebanyak itu, maka perlu dukungan dari berbagai pihak agar target capaian Pestana ke depan bisa lebih cepat.


Pengasuh Ponpes An-Nur 3 Bululawang, Gus Taufiqurrahman, mengaku sangat berterima kasih dengan adanya pelatihan SPAB di pondoknya.


Sebab, dengan kegiatan ini, para santri dan ustadz maupun ustadzah bisa memahami upaya kesiapsiagaan terhadap bencana. Utamanya, banjir dan angin kencang yang biasa terjadi di sekitar pesantren.


"Kami menyampaikan terimakasih kepada BPBD Jatim, Bu Hikmah selaku anggota DPRD Jatim dan para fasilitator yang telah melatih para santri. Kami yakin, pengetahuan ini sangat bermanfaat dalam mendukung upaya kesiapsiagaan di lingkungan pesantren kami, " ujarnya.


Syahrul Mubarok, salah satu santri yang terpilih sebagai Ketua Tim Siaga Bencana Sekolah (TSBS) juga mengaku senang dengan pelatihan yang diterima.


"Dengan edukasi yang diberikan kepada para santri, akhirnya kami tahu dan lebih siaga terhadap bencana," ujarnya.


Sementara, hadir juga dalam kesempatan ini, Tim BPBD Kabupaten Malang, relawan SRPB Jatim selaku fasilitator dan tim Mobil Edukasi Penanggulangan Bencana (Mosipena) BPBD Jatim.@_Adm

 
 
 

ree

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Sidang perdana dengan agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Etik Dilla Rahmawati, SH., MH terhadap dua terdakwa Chairil Almuthari dan Yuyun Hermawan Direktur PT. Best Prima Energi pertambangan Batubara ilegal dengan penuntutan terpisah menghadirkan saksi dari Meratus seorang Direktur eksekutif meratus Arimuti dan Atmojo juga karyawan perusahaan.


Sidang Perdana yang di pimpin Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia, SH, MH, Hakim anggota Wiyanto, SH., MH., dan Rudito Surotomo. SH., MH., di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/11/25)


Saat giliran JPU mempertanyakan bagaiman dalam kronologis perkara kepada kedua saksi Arimuti dan Atmojo sama kerja di meratus mengatakan, “kami dari perusahaan Meratus hanya jasa pengangkut, dan kami mendapat orderan dari Yuyun Hermawan selaku Direktur PT. Best Prima Energy, untuk mengangkut batubara menggunakan KM. MERATUS CILEGON SL236S, berangkat dari Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelauhan Tanjung Perak Surabaya”, ujar Saksi.


Kemudian kata Direktur Eksekutif meratus ini, pada tanggal 2 Juli 2025, KM. Meratus Cilegon SL236S yang memuat 57 (lima puluh tujuh) kontainer yang berisikan Batubara tersebut sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lalu melakukan bongkar dan menempatkan 57 kontainer yang berisikan Batubara di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.


Hakim Ketua Silfi menjelaskan pada kedua terdakwa tanpa didampingi kuasa hukum ini, apakah benar semua yang dikatakan saksi?,”benar yang mulia”, jawabnya.


Kedua terdakwa diduga yang menyuruh yang turut serta melakukan perbuatan, yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara,


JPU mendakwa kedua terdakwa dengan ancaman pidana sesuai pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.@_Red

 
 
 

"Majelis Hakim merasa ada yang janggal dengan dakwaan Jaksa"

Pensiunan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya didakwa menerima gratifikasi SGD45.000 (empat puluh lima ribu Dolar Singapura) dari PT Calvary Abadi.
Pensiunan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya didakwa menerima gratifikasi SGD45.000 (empat puluh lima ribu Dolar Singapura) dari PT Calvary Abadi.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Sidang tindak pidana korupsi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menemukan ada suatu kejangalan di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah kurang lebih tiga bulan lamanya, terdakwa Ganjar Siswo Pramono, ST. MT akhirnya masuk sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (11/11/2025).


Pensiunan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya didakwa menerima gratifikasi SGD45.000 (empat puluh lima ribu Dolar Singapura) dari PT Calvary Abadi.


Terdakwa Ganjar Siswo Pramono juga didakwa menerima kurang lebih sejumlah sebesar Rp4.969.393.005 dari perusahaan-perusahaan atau pelaksana pekerjaan pada Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.


Penuntut Umum Martina Peristyanti, S.H., MBA melalui Jaksa Satya menyatakan, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono diduga dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 menyembunyikan atau menyamarkan asal usul atas harta kekayaan sejumlah Rp4.969.393.005.


“Patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan suap atau gratifikasi,” kata Satya saat membacakan surat dakwaan.


Lantaran subjek dan objek perkara nomor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby dan 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby surat dakwaan sama, Majelis Hakim I Made Yuliada SH MH pun heran. “Kalau pengacara eksespsi lebih enak lagi, gampang lagi, lha ini tidak eksespsi,” jelasnya.


Majelis Hakim merasa ada yang janggal dengan dakwaan Jaksa. “Yang janggal kepala dakwaan, dua jadi satu. Surat dakwaan seharusnya mengikat satu bukan dua,” imbuh I Made Yuliada.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page