Gubernur Jatim Khofifah Duduk Dikursi Pesakitan PN Tipikor Surabaya Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas
- khoirulfatma13
- 1 hari yang lalu
- 2 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan kesaksian dalam sidang korupsi hibah pokmas. Khofifah tegaskan alokasi anggaran hibah pokir Rp2,8 triliun adalah wewenang TAPD dan sesuai kemampuan APBDGubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ha
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026).
Dalam kesaksiannya, Khofifah menjelaskan bahwa hibah kepada pokmas merupakan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui anggota DPRD Jatim. Usulan tersebut kemudian dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Hibah ini bukan untuk anggota dewan, tetapi atas dasar aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan," ujar Khofifah.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait mekanisme penganggaran Pokok Pikiran (Pokir), Khofifah menekankan bahwa realisasi hibah wajib selaras dengan program prioritas Pemprov Jatim. Ia menambahkan, besaran anggaran tidak diputuskan secara sepihak, melainkan menyesuaikan kekuatan fiskal atau APBD Jatim.
"Kemudian yang mengalokasikan itu dilakukan oleh TAPD semua," tegas Khofifah di hadapan JPU KPK.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim sempat menyoroti besaran anggaran hibah pokir pada tahun 2020 yang mencapai Rp2,8 triliun. Angka tersebut dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan nilai hibah reguler.
Menanggapi hal itu, Khofifah kembali menyatakan bahwa fluktuasi anggaran hibah pokir dari tahun ke tahun sepenuhnya bergantung pada skala prioritas program dan kemampuan keuangan daerah.
Pantauan di lokasi, Khofifah tiba di Pengadilan Tipikor sekira pukul 13.30 WIB dan memberikan keterangan hingga pukul 15.45 WIB.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang dihadirkan, yakni mantan anggota DPRD Jatim Jodi Pradana Putra, serta tiga pihak lainnya: Hasanuddin, Sukar (mantan Kepala Desa di Tulungagung), dan Wawan Kristiawan.@_Oirul






















































































































