2 Terdakwa Chairil Almuthari dan Yuyun Hermawan Direktur PT. Best Prima Energi Pertambangan Batubara ilegal, Akui Keterangan Saksi PT Meratus
- khoirulfatma13

- 12 menit yang lalu
- 2 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Sidang perdana dengan agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Etik Dilla Rahmawati, SH., MH terhadap dua terdakwa Chairil Almuthari dan Yuyun Hermawan Direktur PT. Best Prima Energi pertambangan Batubara ilegal dengan penuntutan terpisah menghadirkan saksi dari Meratus seorang Direktur eksekutif meratus Arimuti dan Atmojo juga karyawan perusahaan.
Sidang Perdana yang di pimpin Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia, SH, MH, Hakim anggota Wiyanto, SH., MH., dan Rudito Surotomo. SH., MH., di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/11/25)
Saat giliran JPU mempertanyakan bagaiman dalam kronologis perkara kepada kedua saksi Arimuti dan Atmojo sama kerja di meratus mengatakan, ākami dari perusahaan Meratus hanya jasa pengangkut, dan kami mendapat orderan dari Yuyun Hermawan selaku Direktur PT. Best Prima Energy, untuk mengangkut batubara menggunakan KM. MERATUS CILEGON SL236S, berangkat dari Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelauhan Tanjung Perak Surabayaā, ujar Saksi.
Kemudian kata Direktur Eksekutif meratus ini, pada tanggal 2 Juli 2025, KM. Meratus Cilegon SL236S yang memuat 57 (lima puluh tujuh) kontainer yang berisikan Batubara tersebut sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lalu melakukan bongkar dan menempatkan 57 kontainer yang berisikan Batubara di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
Hakim Ketua Silfi menjelaskan pada kedua terdakwa tanpa didampingi kuasa hukum ini, apakah benar semua yang dikatakan saksi?,ābenar yang muliaā, jawabnya.
Kedua terdakwa diduga yang menyuruh yang turut serta melakukan perbuatan, yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara,
JPU mendakwa kedua terdakwa dengan ancaman pidana sesuai pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.@_Red





































































































































Komentar