Kebun Binatang Surabaya Diusut Kejati Jatim Dalam Dugaan Korupsi Keuangan
- khoirulfatma13

- 7 jam yang lalu
- 2 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan bergerak cepat mengusut dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS).
Setelah perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Kejati Jatim langsung melakukan penggeledahan di lingkungan PD TSKBS pada Kamis (5/2/2026). Langkah ini dilakukan guna mengamankan alat bukti sekaligus mempercepat proses pengungkapan perkara.
Penggeledahan menyasar sejumlah titik strategis, di antaranya kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan penting lainnya. Pelaksanaan penggeledahan turut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyegel sejumlah ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat box kontainer berisi dokumen-dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan praktik tindak pidana korupsi. Selain itu, beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya turut disita untuk kepentingan pendalaman penyidikan.
Kasi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami lebih lanjut," tegas John Franky.
la juga mengungkapkan bahwa dari hasil awal penyidikan ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami peroleh," pungkasnya.@_Oirul





































































































































Komentar