DPRD Surabaya Minta Aturan Pencemaran Lingkungan Ditegakkan
- khoirulfatma13

- 11 menit yang lalu
- 2 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - DPRD Kota Surabaya menegaskan pencemaran lingkungan air sungai merupakan tanggung jawab pemerintah, terutama dalam hal penegakan aturan dan pengawasan terhadap pelaku pelanggaran.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, H. Buchori Imron saat menjadi narasumber dialog Aspirasi di RRI Surabaya, Senin, 4 Mei 2026 mengatakan implementasi kebijakan serta pemberlakuan sanksi harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera bagi pelaku pencemaran, baik dari sektor domestik maupun industri.
“Pemerintah harus bertanggung jawab penuh. Penegakan aturan dan pemberian sanksi itu penting sebagai efek jera bagi pelaku pencemaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, regulasi terkait pengendalian pencemaran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang memuat kewajiban menjaga kualitas lingkungan serta sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur baku mutu air serta kewajiban pengelolaan limbah bagi pelaku usaha dan industri.
Menurut Buchori, pengawasan menjadi hal mutlak yang harus dilakukan oleh pemerintah bersama dinas terkait agar tidak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.
“Pengawasan mutlak menjadi tanggung jawab pemerintah dan instansi terkait, sehingga tidak semakin banyak oknum pelaku industri yang melakukan pencemaran,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran pengelola kawasan serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan. Namun demikian, tanggung jawab utama tetap berada pada pemerintah sebagai pemegang kewenangan.
“Tidak perlu mencari siapa yang salah. Pemerintah harus hadir dan bertanggung jawab penuh dalam menangani pencemaran sungai,” tegasnya.
Buchori menambahkan, sosialisasi terkait aturan perlu terus ditingkatkan agar masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban serta konsekuensi hukum yang berlaku.
“Edukasi penting agar semua pihak mengetahui tugas dan tanggung jawabnya, termasuk sanksi jika melanggar,” ujarnya.
Ia berharap, dengan penegakan hukum yang konsisten serta pengawasan yang ketat, kualitas air sungai di Surabaya dapat terjaga dan pencemaran bisa ditekan secara berkelanjutan.@_Oirul





































































































































Komentar