Buron Terpidana Kasus Kredit Fiktif yang masuk dalam daftar DPO Sejak 2020, Kini Ditangkap Kejari Surabaya
- khoirulfatma13

- 17 Apr
- 3 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya -
Kejaksaan mengamankan seorang buron terpidana kasus kredit fiktif yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020. Terpidana mengemplang uang bank hingga miliaran rupiah.
Terpidana tersebut adalah Nur Kholifah, mantan pegawai bank pelat merah nasional di kawasan Surabaya Barat.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, Nur Kholifah merupakan buron terpidana kasus kredit fiktif senilai Rp 9,6 miliar. Ia diamankan oleh Satgas SIRI dan tim tangkap buron (Tabur) gabungan.
Putu menegaskan, Nur Kholifah diamankan pada Senin (13/4/2026). Menurutnya, hari itu menjadi hari terakhir terpidana menghirup udara bebas.
"Mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Kejari Surabaya sejak tahun 2020," kata Putu dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Putu menjelaskan, Nur Kholifah diamankan setelah keberadaannya terdeteksi. Ia kemudian ditangkap oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron gabungan Kejari Surabaya dan Kejari Jakarta Selatan.
"Terpidana diamankan oleh petugas tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jakarta Selatan," ujarnya.
Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi. Pada Selasa (14/4/2026), terpidana dibawa ke Surabaya untuk menjalani pidana badan selama lima tahun di Lapas Perempuan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, sesuai putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Sby tanggal 13 Oktober 2020.
Putu menerangkan, Nur Kholifah tidak beraksi seorang diri. Ia bersama Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto, dan Yano Oktavfanus yang sebelumnya telah dieksekusi dalam kasus serupa.
Eks Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak itu menuturkan, Nur Kholifah bersama komplotannya melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit ritel modal kerja oleh salah satu bank pelat merah Cabang Surabaya Manukan senilai Rp 9.683.807.747 atau sekitar Rp 9,6 miliar.
"Di mana terpidana menggunakan dokumen dan agunan fiktif untuk memperoleh kredit tersebut," tuturnya.
Meski sempat buron, kini Nur Kholifah harus menjalani hukuman penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penjelasa Kepala Cabang
BRI Kantor Cabang Manukan Apresiasi buka suara terkait penangkapan Nur Kholifah, buron kredit fiktif senilai Rp 9,6 miliar. Kholifah merupakan mantan pegawai bank pelat merah nasional di kawasan Surabaya Barat itu.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Manukan, Yoga Pratama mengapresiasi Kejari Surabaya yang telah menjalan fungsinya dalam penegakan hukum. Sebab hal itu sesuai dengan komitmen BRI dalam menjalankan zero tolerance terhadap fraud atau kecurangan.
"BRI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah menjalankan fungsi dan tugasnya dalam penegakan hukum," kata Yoga dalam keterangan resminya yang diterima pada, Kamis (16/4/2026).
Yoga menjelaskan, kasus kredit fiktif awalnya merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang Manukan. Sebab praktik yang dilakukan terpidana merupakan aksi fraud.
"Kasus tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang Manukan sebagai langkah tegas dan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja. Atas perbuatannya, kedua oknum pekerja yang terlibat fraud telah di-PHK dan telah dihukum dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 08 Desember 2020," jelasnya.
Yoga menambahkan, BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud. Tak hanya itu BRI juga menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya.
Sebelumnya, Kejaksaan mengamankan seorang buron terpidana kasus kredit fiktif yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020. Terpidana mengemplang uang bank hingga Rp 9,6 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, terpidana yang ditangkap bernama Nur Kholifah, mantan pegawai BRI. Kholifah diamankan oleh Satgas SIRI dan tim tangkap buron (Tabur) gabungan pada Senin (13/4/2026).
"Mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Kejari Surabaya sejak tahun 2020," kata Putu dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).@_Oirul





































































































































Komentar