top of page

Rachmawati Puspita Ningrum Selebgram Asal Surabaya Didakwa Promosikan Situs Judol, Raup Rp2 Juta dari Tiga Kali Endorse

Sidang yang digelar di Ruang Garuda 2 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang membacakan surat dakwaan.
Sidang yang digelar di Ruang Garuda 2 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang membacakan surat dakwaan.

Koordinatberita.com | Surabaya - Selebgram asal Surabaya, Rachmawati Puspita Ningrum binti Sudarso, menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran promosi perjudian online di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/6/2026).


Perempuan tersebut didakwa menerima bayaran untuk mengiklankan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya kepada ribuan pengikutnya.


Sidang yang digelar di Ruang Garuda 2 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang membacakan surat dakwaan.


Dalam persidangan, Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa diduga melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 427 KUHP, terkait perbuatan menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan perjudian tanpa izin dari pihak berwenang.


Berdasarkan keterangan dalam berkas dakwaan, tindak pidana ini bermula sekitar Oktober 2025, ketika terdakwa menerima pesan melalui WhatsApp dari seseorang bernama Justin, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


Menggunakan nomor telepon luar negeri, Justin menawarkan kerja sama jasa endorse untuk mempromosikan situs judi online bernamal Martabak188 dengan tautan akses manis188.online. Situs tersebut diketahui menyediakan berbagai jenis permainan judi slot, termasuk permainan bernama Dragspin.


Baca Juga: 4 Orang Pegawai Pengadilan Negeri Surabaya Diduga Positif Covid-19

Tertarik dengan tawaran imbalan uang, terdakwa menyetujui kerja sama tersebut. la kemudian mempromosikan tautan situs judi itu melalui akun Instagram miliknya, @rrx_rachmapuspita22, dalam bentuk unggahan Instagram Story.


Kegiatan promosi terakhir diketahui dilakukan pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, saat ia berada di rumah kosnya di Jalan Jeruk Gang VI, Lakarsantri, Surabaya.


Dalam menjalankan aksinya, terdakwa menggunakan perangkat telepon genggam merek Vivo, akun Instagram, akun WhatsApp, serta akun dompet digital DANA yang seluruhnya terdaftar atas namanya sendiri.


Sebagai imbalan atas promosi yang dilakukan, Jaksa menyebutkan terdakwa menerima pembayaran sebanyak tiga kali transfer melalui aplikasi DANA. Rinciannya, sebesar Rp350.000 pada 26 Oktober 2025, Rp650.000 pada 11 November 2025, dan Rp1.000.000 pada 2 Desember 2025. Total uang yang diterima Rachmawati dari kegiatan mempromosikan judi online itu mencapai Rp2 juta.


"Tindakan tersebut dilakukan terdakwa dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan materi dan menambah penghasilan sehari-hari, serta terdakwa mengetahui bahwa promosi yang dilakukan berkaitan dengan situs perjudian yang dilarang oleh hukum," tegas Jaksa saat membacakan dakwaan.


Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus

memburu Justin, pihak yang menawarkan kerja sama tersebut, yang berstatus buronan. Sementara itu, sidang kasus ini ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak penuntut

umum.@_ Oirul

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page